Jika Tim Reformasi Polri hanya berasal dari kepolisian, maka akuntabilitas dan komitmen reformasi kecil kemungkinan bisa dibenahi.
22 Sep 2025 16:17 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri dari kalangan internal dinilai sebagai respons reaktif Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo terhadap desakan masyarakat belakangan ini. Meskipun upaya itu patut diapresiasi, muncul pertanyaan besar tentang efektivitasnya. Apalagi, semua anggota tim itu berlatar polisi yang berpotensi membawa konflik kepentingan.
Desakan yang mengemuka ke publik, reformasi Polri diharapkan mengarah pada penguatan akuntabilitas dan transparansi. Reformasi Polri juga mencakup pembenahan struktur dan kultur di lingkungan Polri, termasuk dalam hal membuat keputusan dan kebijakan di tubuh Polri.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, saat dihubungi, Senin (22/9/2025), menyambut positif surat perintah pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Meski demikian, pembentukan tim dari internal ini tak bisa dimungkiri juga sebagai bentuk responsivitas Kapolri baik terhadap desakan masyarakat saat ini maupun rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan membentuk Komisi Reformasi Polri. Apalagi, problem-problem internal Polri sudah berlangsung sejak lama.
”Jadi, memang tampak sebagai reaksi dari desakan masyarakat. Terlepas dari itu, tentu sebagai sebuah upaya perbaikan tetap harus didukung,” kata Bambang.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/19/e12fb715-b732-4ee3-bd15-b39854be127e.jpeg)
Meskipun upaya ini patut diapresiasi, Bambang juga mempertanyakan efektivitas tim internal ini dalam membenahi tubuh Korps Bhayangkara. Meski bermaksud baik, tim ini juga berpotensi menemui kendala subyektivitas dan konflik kepentingan.
”Analoginya, tidak mungkin dokter melakukan operasi dirinya sendiri. Ada kendala subyektivitas dan bias kepentingan di internal, belum lagi resistensi dari kelompok pro-status quo. Apakah mungkin tim internal tersebut memetakan penyakitnya sendiri?” katanya.
Dengan kendala-kendala seperti itu, wajar apabila publik skeptis. Pembentukan tim internal ini terkesan hanya gimik untuk mengalihkan desakan publik.
”Bila Tim Transformasi Reformasi Polri ini tidak tepat sesuai harapan masyarakat, risikonya malah blunder, bahkan tambahan legitimasi mempercepat pergantian Kapolri,” ujar Bambang.
Diketahui, instruksi pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri tertuang dalam surat perintah bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025. Surat itu ditandatangani Listyo pada 17 September 2025. Tim ini berisi 52 perwira Polri, terdiri dari 47 perwira tinggi dan lima perwira menengah. Listyo didapuk sebagai pelindung, sedangkan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menjadi penasihat. Ketua tim ini diemban oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana. Perwira bintang tiga Polri ini menjabat Kepala Lembaga Diklat Polri.
Analoginya, tidak mungkin dokter melakukan operasi dirinya sendiri. Ada kendala subyektivitas dan bias kepentingan di internal, belum lagi resistensi dari kelompok pro-”status quo”. Apakah mungkin tim internal tersebut memetakan penyakitnya sendiri?
Melalui surat perintah itu, Kapolri menugaskan para personel di dalamnya untuk melaksanakan koordinasi dan kerja sama sebaik-baiknya dengan unsur terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas sebagai Tim Transformasi Reformasi Polri. Tim juga diminta menyusun rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran yang diperlukan serta melaksanakan perintah dari Kapolri dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian terhadap reformasi di institusi penegak hukum ini. Dia bahkan melantik pensiunan Wakapolri, Ahmad Dofiri, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian pada 17 September lalu. Tak hanya itu, Presiden pernah mengungkapkan rencananya membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Rencana Presiden ini tak lepas dari tuntutan publik yang disuarakan pada unjuk rasa besar-besaran, akhir Agustus lalu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/09/9aacac0662467bc63bde7e6b91e19fe4-FAK_0719.jpg)
Lebih jauh, Bambang melihat pelantikan Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian masih belum cukup untuk benar-benar melakukan aksi riil perbaikan public security system ataupun reformasi Polri. Pembentukan Tim Reformasi Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden memang sangat penting dilakukan.
Ia juga mengusulkan agar tim yang dibentuk Presiden tersebut dapat berisikan mereka yang memiliki pemahaman mendasar terkait problem kamtibmas dan reformasi Polri. Tim dengan anggota mereka yang paham masalah, memiliki integritas dan rekam jejak terkait isu kamtibmas dan reformasi Polri, harapannya bisa cepat menginventarisasi masalah dan merumuskan solusi untuk direkomendasikan kepada pemerintah untuk pengambilan kebijakan.
”Problem keamanan juga sangat luas, yang tak bisa direduksi hanya persoalan kepolisian. Sementara reformasi Polri juga menyangkut aspek yang lebih luas, tidak terkait clean governance dan good government saja, tetapi juga menyangkut criminal justice system, karena kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan saat ini juga sering mendapat sorotan karena pelanggaran maupun penyalahgunaan kewenangan,” tutur Bambang.
Tak hanya itu, dibentuknya tim internal oleh Kapolri dengan rencana tim komite reformasi Polri oleh Presiden juga dinilai tetap akan memunculkan potensi tumpang tindih atau ketidaksinkronan antara rekomendasi yang dihasilkan nanti.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/11/17be6656-637e-476c-b9f6-1f666e88cd15_jpg.jpg)
Menurut Bambang, agar risiko itu tidak semakin besar dan terkesan membuat tim tandingan, sebaiknya Polri sebagai lembaga pelaksana dari UU ataupun kebijakan pemerintah untuk mendukung tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden.
”Hal itu juga sekaligus menghindari stagnasi akibat perbedaan perspektif yang tidak substansial antara Tim Transformasi Reformasi Polri dengan komisi reformasi yang akan dibentuk pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, surat perintah pembentukan Tim Tranformasi Reformasi Polri merupakan tindak lanjut dari upaya reformasi Polri. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal tim bentukan Kapolri dan tim yang akan dibentuk Presiden.
”Kapolri telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas. Sprin (surat perintah) tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholders (pemangku kebijakan) terkait,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Terpisah, peneliti Public Virtue Research Institute (PVRI), Muhammad Naziful Haq, berpandangan, pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri dengan semua anggota berlatar polisi tidak saja problematik, tetapi juga jelas membawa konflik kepentingan.
Ia menyarankan ada keragaman latar belakang di tim reformasi Polri, misalnya melibatkan akademisi, perwakilan masyarakat sipil, atau tokoh yang berintegritas. Dengan demikian, upaya ini membawa penyegaran struktural ataupun kultural.
”Reformasi Polri bukan saja harus mengarah pada agenda penguatan akuntabilitas, transparansi, maupun pembenahan struktur dan kultur di lingkungan Polri. Tapi juga di lingkungan pembuat keputusan dan juga kebijakan publik. Komitmen ini bisa kita lihat dari seberapa terbuka pemerintah dan juga jajaran Polri bagi masukan masyarakat,” kata Nazif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/20/0ccf7d79-72e7-4550-8a4e-835f379696e2_jpg.jpg)
Menurut dia, keseriusan reformasi Polri juga diukur dari ada tidaknya perubahan kebijakan pemerintah dan kepolisian yang dituntut independen. Keseriusan itu juga tidak terletak pada jargon ataupun kampanye media sosial masif melalui penggalangan dukungan kalangan tertentu. Reformasi Polri justru wajib melibatkan masyarakat jika ingin membawa dampak positif bagi demokrasi.
”Tugas negara ialah melayani hak-hak sipil, politik, dan sosial ekonomi rakyat. Jika penyelenggara negara hanya melayani elite, maka mustahil Polri dapat benar-benar melindungi dan mengayomi rakyat. Reformasi Polri wajib melibatkan masyarakat jika ingin membawa dampak positif bagi demokrasi,” kata Nazif.
Adapun Direktur Amnesty International Indonesia yang juga Ketua Dewan Pengurus PVRI, Usman Hamid, berpendapat, partisipasi masyarakat harus dikedepankan dalam kebijakan reformasi Polri yang kini diwacanakan oleh pemerintah, termasuk oleh jajaran Polri melalui pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/17/35ebca23b20a22a54480532c5ccc1fbd-20250917ron30.jpg)
Jika hanya terdiri atas nama-nama perwira tinggi yang semuanya berasal dari kepolisian, maka sulit berharap bahwa agenda reformasi Polri akan bermakna besar bagi masyarakat. Apalagi, akar permasalahan di tubuh kepolisian sebenarnya juga bersumber dari kebijakan pemerintahan, yang di mata masyarakat dirasakan tidak adil.
Usman khawatir, jika Tim Reformasi Polri hanya berasal dari kepolisian, maka akuntabilitas dan komitmen reformasi atas masalah lapangan dan kelembagaan polisi yang berkelindan dengan kebijakan negara kecil kemungkinan bisa dibenahi.
”Pembentukan komisi reformasi Polri yang direncanakan pemerintah juga belum terlihat memiliki kejelasan konsep dan tujuan yang jelas, termasuk dalam melibatkan unsur masyarakat,” kata Usman.
Menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional, M Choirul Anam, ada dua konteks yang perlu dilihat dari surat perintah Kapolri itu mengenai Tim Transformasi Reformasi Polri. Pertama, sebagai respons terhadap desakan publik untuk perbaikan kepolisian serta keterlibatan anggota tim internal dari para perwira polisi. Tujuannya untuk mengonsolidasi berbagai persiapan dan perubahan di lingkup internal Polri agar dilakukan secara sistematis dan melibatkan semua aspek.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/02/6a1db9618edd15f22091cac72e826d55-IMG_20250102_191904.jpg)
Kedua, tema-tema yang dipilih untuk perbaikan Polri tersebut. Menurut Anam, tema itu telah mencerminkan bagaimana ke depan polisi dalam mempersiapkan berbagai perubahan seperti yang diinginkan masyarakat.
”Misalnya, kalau kita membaca ada tema pelayanan publik, ada tema pengawasan, ada tema perubahan instrumental. Itu menurut saya penting. Itu menunjukkan bahwa secara tema ini memang dipersiapkan,” katanya.
Menurut dia, tim internal reformasi Polri memang dipersiapkan agar gayung bersambut dengan tim eksternal yang akan dibentuk nanti. Anam pun meyakini, tim internal ini akan berinteraksi dengan masyarakat, termasuk dengan utusan khusus presiden yang menangani soal reformasi kepolisian.
”Langkah ini tentu responsif, yang menunjukkan komitmen besar terhadap harapan publik agar perubahan kepolisian cepat dan konkret. Saya kira ini juga langkah yang positif,” tutur Anam.
Secara terpisah, Ketua DPR Puan Maharani berharap tim transformasi ini akan betul-betul bisa mentransformasi Polri secara baik dari dalam dan ke luar. Dengan demikian, hal itu bisa meningkatkan citra positif Polri atas kinerjanya di hadapan masyarakat.
Penulis:
Hidayat Salam, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti