Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Mayoritas Perwira Tinggi Polisi

Rencana Presiden Prabowo membentuk komisi reformasi Polri belum terwujud, Kapolri sudah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri.

21 Sep 2025 18:10 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk tim atau komisi reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri.

Pembentukan tim disebut sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas Polri. Namun, akankah langkah ini efektif mereformasi Polri ketika semua personelnya dari internal Polri?

Instruksi pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri tertuang dalam surat perintah bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025. Surat ditandatangani Listyo, 17 September 2025.

Tim ini berisi 52 perwira Polri, terdiri dari 47 perwira tinggi dan 5 perwira menengah. Listyo didapuk sebagai pelindung, sedangkan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menjadi penasihat. Ketua tim ini diemban oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana. Perwira bintang tiga Polri ini menjabat Kepala Lembaga Diklat Polri.

Surat perintah Kapolri bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Surat perintah Kapolri bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Surat perintah Kapolri bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Surat perintah Kapolri bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri

Melalui surat perintah itu, Kapolri menugaskan para personel di dalamnya untuk melaksanakan koordinasi dan kerja sama sebaik-baiknya dengan unsur terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas sebagai Tim Transformasi Reformasi Polri. Tim juga diminta menyusun rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran yang diperlukan serta melaksanakan perintah dari Kapolri dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan instruksi dari Kapolri untuk penunjukan tim itu. Menurut dia, surat perintah tersebut merupakan tindak lanjut upaya reformasi Polri. Pendekatan yang sistematis, lanjutnya, diharapkan bisa mencapai tujuan dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian terhadap reformasi di institusi penegak hukum ini.

Dia bahkan melantik pensiunan Wakapolri, Ahmad Dofiri, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian pada 17 September lalu. Tak hanya itu, Presiden pernah mengungkapkan rencananya membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Rencana Presiden ini tak lepas dari tuntutan publik yang disuarakan saat unjuk rasa besar-besaran, akhir Agustus lalu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 02-11-2024

Namun, saat dikonfirmasi, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait tim bentukan Kapolri dengan yang akan dibentuk Presiden.

”Kapolri telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas. Sprin (surat perintah) tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholders (pemangku kebijakan) terkait,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Lebih lanjut, menurut dia, upaya tersebut menjadi proses dan tujuan mendasar yang melibatkan seluruh satuan kerja dan wilayah. Hal ini juga berdasarkan visi strategis Polri atau Grand Strategy Polri 2025-2045.

Kolaborasi

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan, Polri memang sudah memiliki rencana strategis untuk bertransformasi. Namun, selama ini terdapat kesenjangan dalam pelaksanaannya. Karena itu, akan lebih optimal jika transformasi dan reformasi tidak hanya melibatkan internal Polri, tetapi juga melibatkan pihak eksternal.

Kini, dengan keputusan Kapolri membentuk tim reformasi yang unsurnya hanya dari internal, akan lebih baik jika Presiden tetap dengan rencananya membentuk tim reformasi yang melibatkan unsur dari eksternal Polri.

”Secara keseluruhan, bagus jika Presiden membentuk komisi eksternal yang melibatkan begitu banyak pihak,” ujar Halili.

Kehadiran komisi eksternal yang diisi orang-orang independen akan lebih efektif dan fair dalam mengevaluasi Polri. Dengan demikian, hasilnya pun akan lebih tepat untuk mereformasi Polri dibandingkan oleh tim dari internal Polri. ”Kelak, komisi eksternal ini dalam praktiknya bisa berkolaborasi dan berkoordinasi dengan tim internal yang dibentuk oleh Kapolri,” lanjutnya.

Perseonel polisi berjalan meninggalkan area Lapangan Monas, Jakarta, usai mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025). Pasukan gabungan yang terdiri dari 663 anggota Polri, 306 personel TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara), serta 30 petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini menargetkan semua bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Para pelaku aksi premanisme akan dikenakan hukum secara tegas. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dan juga untuk mendukung iklim investasi yang stabil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tertuang dalam Laporan Statistik Kriminal 2024 menunjukkan, jumlah kejahatan (crime total) meningkat cukup drastis. Pada 2023, ada 584.991 kejadian kejahatan. Angka ini meningkat dari 2022, yakni dengan 372.965 kejadian. Operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 hingga 23 Mei 2025.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
09-05-2025

Perbaikan kultur

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menilai, reformasi kepolisian yang digagas sejak Reformasi 1998 sudah dilakukan dengan menempatkan lembaga penegak hukum tersebut di bawah presiden. Namun, yang perlu dilakukan saat ini adalah perbaikan kultur organisasi.

”Reformasi sudah dicanangkan sejak masa Presiden Gus Dur dan diawali oleh Presiden Habibie. Ada reformasi struktural, instrumental, dan kultural. Nah, sebenarnya kultural ini yang harus di-restore, kembalikan lagi dengan semangat reformasi yang sudah dicanangkan saat itu,” ujar Nasir.

Menurut Nasir, Polri lebih baik membentuk tim yang lebih menekankan perbaikan, mulai dari pola kerja yang tidak sesuai standar operasi yang merugikan masyarakat. Salah satunya, kasus pelindasan Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis polisi saat membubarkan massa yang menyebabkan korban meninggal di Jakarta, 28 Agustus 2025.

Kasus tersebut, lanjut Nasir, merupakan buah dari ketidakdisiplinan petugas dalam menjalankan tugasnya berhadapan dengan massa. Dia berujar, pendekatan yang lebih humanis dan tidak dengan kekerasan tetap menjadi aturan dasar utama dalam menghadapi masyarakat.

Suasana saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024). RDP antara Komisi III DPR dengan Kapolda Kalteng ini terkait kasus penembakan oleh anggota Polisi di Katingan, Kalteng, yang menewaskan seorang warga sipil. Kasus penembakan oleh polisi di Katingan ini terjadi pada Rabu (27/11/2024). Beberapa kasus kekerasan dan penembakan oleh anggota Polisi kian marak terjadi beberapa waktu terakhir di Indonesia. Komisi III DPR meminta ada evaluasi terhadap Polri terkait rentetan kasus penembakan yang dilakukan anggotanya yang terus berulang terjadi, termasuk evaluasi kejiwaan para anggota polisi dan penggunaan senjata. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 17-12-2024

”Sudah ada peraturan terkait menertibkan massa. Tapi, kan, ada yang enggak disiplin sehingga ditabraklah Affan, dilindas dia. Ini, kan, enggak ada arahan komandannya. Jadi, menerjemahkan aturan ini yang menjadi masalah. Kulturnya, budaya itu yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Nasir berujar, masyarakat juga sering mengeluhkan kinerja kepolisian, terutama saat berhubungan dengan upaya paksa, penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan. Sementara itu, masih ditemukan oknum-oknum yang melakukan tindakan transaksional sehingga mengganggu penegakan hukum.

”Dari upaya paksa itu, kemudian terjadi transaksi. Lalu, ada yang backing (melindungi) pertambangan ilegal, judi online, ya kan? Nah, yang begini menimbulkan masalah. Ini yang perlu restorasi,” ujarnya.

Meritokrasi

Nasir juga menyinggung pola rekrutmen hingga pengembangan karier para anggota kepolisian. Dia berharap, Polri kembali menegakkan meritokrasi dalam memperhatikan kenaikan pangkat dan jabatan, sementara rekrutmen dilakukan secara bersih dari tindakan transaksional dan pelanggaran lainnya.

Nasir Djamil

Meritokrasi ini, lanjut Nasir, juga perlu diperhatikan dalam pemilihan pucuk kepemimpinan, termasuk Kapolri. Dia berpandangan, Presiden perlu kembali melakukan metode ”urut kacang”, artinya memilih sesuai dengan urutan angkatan yang tertua.

Menurut Nasir, hal ini juga untuk mengurangi friksi yang terjadi di dalam organisasi. Selain itu, untuk memanfaatkan talenta terbaik di setiap angkatan. Jangan sampai, lanjutnya, posisi-posisi strategis diisi hanya karena adanya kedekatan dengan penguasa atau pihak-pihak tertentu.

”Pandangan saya, dengan tidak mengurangi penilaian terhadap kemampuan orang, nomor urut kacang itu harus dikembalikan lagi. Namun, tetap memperhatikan profesionalisme, integritas, kapasitas, kompetensi, dan sebagainya. Jadi, ada meritokrasi yang diterapkan Presiden, bukan karena dekat dengan ini, dekat dengan itu,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar