Meski tak tersentuh efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo, sejumlah instansi penegak hukum berinisiatif untuk mengefisienkan anggaran.
03 Feb 2025 16:00 WIB · Politik & Hukum
Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap kementerian/lembaga semakin mengerucut. Sementara kebanyakan lembaga dipotong anggarannya, instansi penegak hukum justru luput dari kebijakan itu.
Berdasarkan data yang diterima Kompas, lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengalami pemotongan anggaran.
Pagu anggaran tahun 2025 Polri sebesar Rp 126,6 triliun, Kejagung Rp 24,2 triliun, MA Rp 12,6 triliun, dan KPK Rp 1,2 triliun.
Dalam konteks alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025, Polri menempati posisi kedua untuk kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar. Adapun urutan pertama ditempati Kementerian Pertahanan dengan anggaran sebesar Rp 166,2 triliun. Kemenhan juga menjadi salah satu kementerian yang pagu anggarannya tidak dipotong.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers beberapa hari yang lalu mengatakan, pemotongan anggaran dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan ketepatan sasaran. Presiden juga meminta belanja negara untuk perbaikan perekonomian dan kesejahteraan diperkuat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/10/d528cff0-10ff-4c9a-bfd7-371e24760578_jpg.jpg)
Oleh karena itu, anggaran akan difokuskan untuk program yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat secara langsung, seperti makan bergizi gratis. Selain itu, anggaran akan lebih banyak ditujukan untuk program swasembada pangan dan energi.
Efisiensi anggaran belanja tersebut tertulis dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Target dari efisiensi anggaran tersebut mencapai Rp 306,69 triliun.
Ditanya perihal tidak adanya pemotongan anggaran di Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya berharap agar semua program, terutama dalam penanganan perkara, dapat dilaksanakan dan berjalan dengan baik. Meski demikian, Harli menampik anggapan bahwa sama sekali tidak ada pemotongan anggaran di Kejagung.
Menurut Harli, Kejagung tetap melakukan efisiensi anggaran berupa pemblokiran semua perjalanan dinas sebesar 50 persen. Pemblokiran itu dilakukan berdasarkan Memorandum Jaksa Agung dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden mengenai perlunya penghematan anggaran kementerian/lembaga.
Pagu anggaran Kejagung tahun anggaran 2025 sebesar Rp 24,2 triliun naik dari tahun 2024, yakni Rp 18,6 triliun. Adapun pagu anggaran tahun 2023 adalah sebesar Rp 16,23 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/11/e60c1898-2b9c-4280-bbd6-60e2e5685eb4.jpeg)
Terkait hal yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri mendukung kebijakan pemerintah untuk efisiensi anggaran negara. Efisiensi penggunaan anggaran itu melalui beberapa cara, seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas personel, kegiatan rapat dan seminar yang dinilai kurang urgen, serta penggunaan teknologi digitalisasi dalam proses administrasi dan operasional.
”Atas langkah-langkah yang dilakukan tersebut, Polri berharap akan berdampak pada pelaksanaan efisiensi anggaran negara dengan tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas pokok Polri dalam menjaga dan memelihara keamanan ketertiban masyarakat yang kondusif, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Dikutip dari laman Polri.go.id, pagu anggaran Polri tahun 2025 sebesar Rp 126,6 triliun dialokasikan untuk beberapa pos, yakni belanja pegawai sebesar Rp 59,44 triliun atau naik Rp 1,16 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Pos lainnya adalah belanja barang sebesar Rp 34,07 triliun dan belanja modal sebesar Rp 33,09 triliun.
Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho berpandangan, tidak dipotongnya pagu anggaran beberapa lembaga penegak hukum tersebut memperlihatkan arah politik hukum Presiden Prabowo. Penegakan hukum dinilai menjadi prioritas karena membawa kewibawaan negara, khususnya Presiden, dalam menangani masalah-masalah hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/30/30fd66e2-8f96-4958-9c0e-0ac398bfd6a6_jpg.jpg)
Secara teoretis, sambung Hibnu, efektivitas penegakan hukum terkait dengan kultur dan struktur yang di dalamnya mencakup sarana dan prasarana. Oleh karena itu, dukungan dana merupakan faktor yang signifikan bagi penegak hukum dalam melakukan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai putusan dan eksekusi.
”Kita melihat karut-marut penegakan hukum ada di mana-mana. Korupsi ada di setiap lini, sementara kejahatan di luar pidana umum sangat besar. Untuk menangani itu dibutuhkan effort, tidak hanya sumber daya manusia, tapi juga dana,” kata Hibnu.
Meskipun demikian, menurut Hibnu, anggaran bagi lembaga penegak hukum tetap perlu ditinjau ulang sesuai dengan tugas pokoknya. Misalnya, tugas Polri adalah menjaga keamanan, ketertiban masyarakat sebagai penegak hukum. Karena itu, anggaran yang peruntukannya di luar pelaksanaan tugas pokoknya harus dievaluasi.
Menurut Hibnu, pemotongan anggaran bagi sebagian besar lembaga sementara beberapa lainnya tidak dipotong dapat memperlihatkan kesan diskriminatif karena lembaga yang dipotong anggarannya seolah tidak penting. Dalam konteks keadilan, pemerintah sebaiknya menerapkan prinsip keseimbangan, yakni semua pagu anggaran kementerian/lembaga dipotong, namun bedanya berbeda-beda.
”Jadi, pengurangan dilakukan secara proporsional. Itu baru adil. Jangan sampai tidak ada pengurangan sama sekali,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/07/06/0112e440-ed99-4fa7-9e6c-cffaeda3364d_jpg.jpg)
Secara terpisah, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso berpandangan, tidak dipotongnya anggaran lembaga penegak hukum, seperti Polri, memperlihatkan pandangan Presiden terhadap Polri yang dinilai memang memerlukan anggaran besar. Menurut Sugeng, dipotong atau tidaknya anggaran lembaga penegak hukum mesti didasarkan pada tugas pokoknya, bukan berdasarkan pelanggaran personel.
”Adanya pelanggaran beberapa anggota tentu tidak bisa menjadi alasan dilakukannya pemotongan anggaran,” kata Sugeng.
Pernyataan Sugeng tersebut merujuk pada kasus pemerasan yang dilakukan anggota kepolisian yang terkuak akhir-akhir ini. Beberapa di antaranya adalah kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 oleh personel Polda Metro Jaya dan kasus pemerasan terhadap remaja oleh dua anggota Polrestabes Semarang.
Meskipun demikian, menurut Sugeng, anggaran penegak hukum yang tidak dipotong itu bukan tanpa konsekuensi. Sebaliknya, aparat penegak hukum harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, yakni memberikan pelayanan prima yang tanpa pamrih dan tidak lagi menyakiti hati masyarakat.
Bagaimana menurut Anda?
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco Anggoro