"Burden sharing" yang seharusnya dilakukan ketika terjadi krisis, kini justru kini dapat memicu krisis itu sendiri.
04 Sep 2025 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah ekonom mempertanyakan independensi Bank Indonesia dalam mendukung kebijakan ekonomi pembangunan pemerintah. Selain dicurigai menabrak regulasi yang berlaku, skema pembiayaan alternatif ini juga berisiko menjadi bom waktu yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.
Dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wardjijo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, secara daring, Selasa (2/9/2025), terungkap bahwa BI telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 200 triliun dalam skema burden sharing bersama Kementerian Keuangan.
Burden sharing adalah skema pembagian beban pembiayaan antara pemerintah dan bank sentral untuk untuk meringankan beban fiskal negara, misalnya saat menghadapi krisis atau kebutuhan pembiayaan besar. Skema ini sebelumnya pernah diterapkan saat pandemi Covid-19 untuk membiayai utang pemerintah dalam penanganan krisis.
Dalam rapat kerja bersama DPD, terungkap pula dana hasil pembelian SBN digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, seperti program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
BI dan Kementerian Keuangan sepakat membagi beban bunga SBN melalui mekanisme burden sharing. Formula burden sharing dihitung dari bunga SBN 10 tahun dikurangi hasil penempatan pemerintah di perbankan, kemudian dibagi dua, setiap pihak sebesar 2,9 persen untuk Perumahan rakyat, dan sebesar 2,15 persen untuk Koperasi Desa Merah Putih.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/02/241551ed-f668-4104-856d-4ef935a52ab8_jpg.jpg)
Analis ekonomi Yanuar Rizky berpendapat, pembelian SBN oleh BI di pasar sekunder sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah patut dipertanyakan. Sebab, tugas utama yang diemban BI ialah menjaga stabilitas perekonomian, baik dari sisi inflasi maupun nilai tukar.
”Dalam kondisi seperti ini, BI tidak menunjukkan marwah independensi. Mendukung pemerintah itu kewajiban BI, tapi tentu mendukung dengan kritis, termasuk memberikan pandangan asesmen yang jernih sehingga dukungan diberikan secara terukur,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (3/9/2025).
Menurut dia, posisi BI saat ini secara politik juga tersandera oleh kasus dugaan korupsi dana sosial (CSR) yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkembangan ini telah memengaruhi kepercayaan terhadap independensi BI dalam mengambil kebijakan.
Kalau di pasar sekunder itu ”yield”, jadi kalau BI beli di pasar sekunder lebih mahal, maka ”yield” lebih rendah dari kupon, tetapi ”capital gain” jadi keuntungan perbankan. Apa mekanismenya keuntungan itu jadi subsidi bunga? Jadi, kalau ada pembagian subsidi bunga, BI dan pemerintah transaksi di pasar perdana.
Selain itu, skema burden sharing yang disampaikan oleh BI tidak jelas. Di satu sisi BI mengklaim pembelian SBN dilakukan di pasar sekunder sesuai ketentuan, sedangkan di sisi lain terdapat pembagian beban bunga antara BI dan Kementerian Keuangan.
”Kalau di pasar sekunder itu yield, jadi kalau BI beli di pasar sekunder lebih mahal, maka yield lebih rendah daripada kupon, tetapi capital gain jadi keuntungan perbankan. Apa mekanismenya keuntungan itu jadi subsidi bunga? Jadi, kalau ada pembagian subsidi bunga, BI dan pemerintah transaksi di pasar perdana,” ujar Yanuar.
Ia menambahkan, secara teknis, kebijakan moneter BI yang ekspansif tersebut juga akan menimbulkan kontraksi likuiditas di perbankan mengingat operasi pasar uang menggunakan SBN. Langkah ini berisiko menurunkan rasio permodalan perbankan di tengah tekanan terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/01/935f04aa73a2def28daf1b55e85d2fdc-20250901_094542.jpg)
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara berpendapat, rendahnya bunga yang ditanggung oleh BI menunjukkan pembelian SBN dilakukan di pasar sekunder, bukan di pasar primer.
”Artinya, Bank Indonesia sebenarnya independensinya diragukan, dipermasalahkan. Dan, dasarnya apa melakukan burden sharing? Sekarang aja diklaim pertumbuhannya di atas 5 persen dan bukan dalam kondisi krisis, seperti pandemi Covid-19,” katanya.
Merujuk Pasal 36A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), BI berwenang membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, yang disebabkan oleh kondisi krisis berdasarkan ketetapan dari Presiden.
Adapun kondisi krisis yang dimaksud ialah kondisi yang berdampak terhadap penurunan kinerja sektor keuangan maupun krisis sistem keuangan. Dengan kata lain, tanpa ada legitimasi kondisi krisis, BI hanya diperbolehkan membeli SBN di pasar sekunder.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/11/29/0ed40a6e-0489-4bed-9f9e-f6eb9d5f24be.png)
Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Fadhil Hasan, menilai, skema burden sharing memiliki efek yang mirip dengan mencetak uang (printing money) karena dapat meningkatkan jumlah uang beredar di masyarakat dan berpotensi memicu inflasi.
Skema ini hanya dapat dibenarkan untuk proyek jangka pendek yang menghasilkan keuntungan di atas biaya pendanaannya (return di atas cost of fund). Jika hanya digunakan untuk menutup defisit anggaran dan proyek jangka menengah-panjang, risikonya sangat besar dalam mengganggu stabilitas ekonomi.
”Kita punya pengalaman di masa Orde Lama, BI mencetak uang dan hasilnya adalah inflasi hingga 650 persen, yang berakhir dengan bencana ekonomi,” ujar Fadhil saat dihubungi dari Jakarta.
Di sisi moneter, Fadhil juga mempertanyakan independensi BI di mata pasar dan investor, jika kebijakan ini tetap dijalankan. Ke depan, kebijakan yang diambil tersebut justru berisiko menggerus kredibilitas BI, baik di mata pasar maupun investor.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/08/53ba7746b7e47007d16990e31ea57f90-20250408PRI10HR.jpg)
Sementara itu, ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyatakan, skema burden sharing masih memiliki ruang, jika dilaksanakan dengan hati-hati dan digunakan untuk hal-hal produktif.
”Mengingat rasio M2 terhadap PDB kita masih di kisaran 41 persen, sedangkan negara ASEAN lain di level 100 persen-120 persen, burden sharing, jika dilaksanakan dengan hati-hati dan digunakan untuk hal-hal yang produktif sebenarnya masih oke,” ujarnya.
Namun, Wijayanto mengisyaratkan adanya potensi utang jatuh tempo SBN beserta bunganya akan dibayar dengan mencetak SBN baru yang nilainya lebih besar. Alhasil, risiko yang harus diperhatikan pemerintah dan BI dalam menjalankan skema burden sharing, demi ambisi program populis pun bertambah.
Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyiapkan penerbitan instrumen Patriot Bonds untuk mendukung pembiayaan proyek strategis jangka panjang. Proyek tersebut mencakup transisi energi, pengelolaan limbah, serta penciptaan lapangan kerja di sektor bernilai tambah tinggi.
Skema ini dirancang menyerupai konsep impact investing, di mana investor bersedia menukar sebagian potensi imbal hasil demi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih luas. Kupon Patriot Bonds akan ditetapkan di bawah tingkat pasar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/28/94e3d39b-bcb7-45c0-83f0-d64edee7c6c8_jpg.jpg)
Dana yang dihimpun ditargetkan mencapai puluhan triliun rupiah. Pendanaan itu diprioritaskan untuk menjawab tantangan struktural, antara lain rendahnya jumlah tenaga kerja lulusan sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM); ancaman penuaan penduduk pada 2045; serta krisis sampah nasional yang diproyeksikan menembus 82 juta ton per tahun.
Meski belum diumumkan secara resmi, berdasarkan informasi yang beredar di dunia usaha, Danantara menyiapkan penerbitan Patriot Bonds dalam dua seri, masing-masing berjangka lima tahun dan tujuh tahun. Nilai emisi kedua seri obligasi tersebut diperkirakan mencapai 3,1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 50 triliun.
Namun, patut diakui bahwa penjaringan dana ini memang sangat dibutuhkan untuk membiayai beberapa proyek vital, termasuk pengembangan energi terbarukan dalam ekosistem ekonomi sirkuler, yakni pengolahan sampah.
Kedua seri Patriot Bonds akan menawarkan kupon 2 persen. Tingkat kupon itu jauh di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia yang berada di kisaran 5,8 persen serta lebih rendah dibandingkan dengan obligasi pemerintah sejenis dengan imbal hasil sekitar 6,1 persen.
Wakil Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jahja B Soenarjo, mengatakan di kalangan pengusaha memang secara umum kurang menarik dengan tingkat bunga yang jauh di bawah tingkat bunga deposito, sekalipun dijamin aman dan stabil.
”Namun, patut diakui bahwa penjaringan dana ini memang sangat dibutuhkan untuk membiayai beberapa proyek vital, termasuk pengembangan energi terbarukan dalam ekosistem ekonomi sirkuler, yakni pengolahan sampah,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/08/8583ea9a-8335-4cb5-9eb8-e851caddb472_png.png)
Korporasi besar dengan kondisi keuangan yang baik dan lancar, lanjut Jahja, semestinya siap secara sukarela berkontribusi dan mengalokasikan dana mereka untuk berinvestasi pada instrumen Patriot Bonds. Tantangan bagi pemerintah adalah mendorong korporasi-korporasi berkontribusi.
”Mungkin bila diberi semacam reward atau apresiasi, misalnya keringanan pajak tertentu atau fasilitas lainnya,” katanya.
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menilai, rencana Danantara menerbitkan Patriot Bonds berisiko tinggi. Instrumen tersebut berpotensi menyeret negara pada praktik ”gali lubang tutup lubang” karena desain pembiayaannya tidak sejalan dengan karakter proyek infrastruktur.
”Tenor dari surat utang ini terlalu pendek. Padahal, proyek infrastruktur umumnya membutuhkan periode pengembalian modal minimal 10 tahun,” ujarnya.
Penulis:
Agustinus Yoga Primantoro, Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase