Ekonomi yang Dilemahkan

Apa yang terjadi di Indonesia belakangan ini adalah pertumbuhan ekonomi yang menyengsarakan atau "immiserizing growth".

30 Des 2024 07:00 WIB · Ekonomi

Oleh Agnes Theodora

Fenomena menipisnya kantong warga kelas menengah-bawah adalah salah satu isu terpenting tahun ini. Siapa pun yang bukan bagian dari kelompok kaya raya, yang jumlahnya bahkan tidak mencapai 1 persen dari total populasi Indonesia, hampir pasti ikut merasakannya. 

Saat gaji bulanan habis lebih cepat padahal pengeluaran tak berubah. Saat satu kebutuhan tak terduga saja sukses membuat tabungan terkuras dan setelah itu sulit terisi kembali.

Saat desakan mencari pekerjaan sampingan demi menambah pemasukan semakin kuat. Saat semakin banyak teman yang mengontak untuk meminjam uang. Saat diri sendiri terpaksa ikut meminjam atau mulai melirik fasilitas paylater dan pinjaman daring di berbagai aplikasi.

Selepas pandemi Covid-19, daya beli masyarakat kelas menengah memang merosot tajam. Biaya hidup selama lima tahun terakhir (2019-2024) meningkat, sementara pendapatan warga jalan di tempat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, rata-rata pengeluaran per kapita kelas menengah melonjak 142 persen, dari Rp 2,36 juta per kepala per bulan pada 2019 menjadi Rp 3,35 juta per kepala per bulan pada 2024.

Penumpang kereta komuter yang didominasi oleh para pekerja kantoran keluar dari Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024). Jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia turun signifikan dalam beberapa tahun terakhir akibat melemahnya daya beli masyarakat dan minimnya kebijakan pemerintah yang pro-kelas menengah. Kondisi tersebut berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditopang oleh belanja masyarakat.

Namun, biaya hidup yang meningkat itu tidak diimbangi kenaikan upah yang sepadan. Hampir semua sektor usaha mengalami penurunan upah riil dalam lima tahun terakhir. Meski upah naik secara nominal, besarannya tidak mampu mengimbangi inflasi dan kenaikan biaya hidup.

Ambil contoh, industri manufaktur sebagai salah satu sektor penyerap tenaga kerja terbanyak. Rata-rata upah riil bulanan di sektor tersebut turun 13,7 persen dari Rp 1,13 juta pada 2019 menjadi Rp 977.655 per bulan pada 2024.

Fenomena yang sama terjadi di sektor perdagangan, hotel, dan restoran, sektor padat karya lainnya. Di sektor itu, rata-rata upah riil merosot hingga 17 persen, dari Rp 998.930 (2019) menjadi Rp 828.853 (2024).

Mantab hingga pinjam seratus

Untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, masyarakat beralih ke alternatif lain. Muncul fenomena makan tabungan alias ”mantab” yang istilahnya beken sepanjang tahun, di mana masyarakat terpaksa menguras tabungan demi kebutuhan hidup sehari-hari.

Mengutip data Statistik Sistem Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia, nilai rata-rata tabungan nasabah rumah tangga RI adalah Rp 4,19 juta per Oktober 2024, turun ke level terendah sepanjang tahun ini dibandingkan rata-rata Rp 4,3 juta pada Januari 2024.

Infografik-Rata-rata Nilai Tabungan Masyarakat Indonesia Berdasar Kelompok Nominal *** Local Caption *** Infografik-Rata-rata Nilai Tabungan Masyarakat Indonesia Berdasar Kelompok Nominal

Serupa, berdasarkan data Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS), rata-rata saldo rekening kelompok nasabah dengan tabungan di bawah Rp 100 juta (alias 99 persen dari masyarakat Indonesia) terus turun pada periode 2019-2024. Awal 2019, rata-rata saldo rekening kelompok ini masih Rp 3 juta. Per 2024, catatan terakhir LPS, rata-rata saldo rekening kelompok ini tinggal Rp 1,8 juta.

Sebagian orang yang tidak punya tabungan cukup mau tidak mau mengandalkan utang. Entah pinjaman ke teman dan keluarga, seperti tergambar lewat pantun viral ”pinjam dulu seratus”, terjebak pinjaman daring (pinjol), atau menggadaikan aset mereka lewat pegadaian.

Quote

Menurunnya daya beli masyarakat justru turut diperparah kebijakan pemerintah sendiri.

Hal itu tecermin dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa tingkat penyaluran pinjaman lewat pegadaian meningkat 25,83 persen secara tahunan per 31 Agustus 2024. Demikian pula, outstanding pembiayaan peer to peer (P2P) lending alias transaksi pinjaman pinjol tumbuh 9,03 persen secara tahunan. Hal ini karena masyarakat perlu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebagai negara yang nasib ekonominya sangat bergantung pada konsumsi masyarakat, pelemahan daya beli kelas menengah itu otomatis tecermin pada perekonomian secara umum. 

Sepanjang 2024, konsumsi rumah tangga yang berkontribusi 58-60 persen terhadap ekonomi nasional hanya mampu tumbuh di bawah 5 persen. Secara beruntun, konsumsi tumbuh 4,91 persen (triwulan I-2024), 4,93 persen (triwulan II-2024), dan 4,91 persen (triwulan III-2024). 

Pedagang pakaian menunggu pembeli di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024). Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang melemah, pemerintah memastikan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 17-11-2024

Diperparah kebijakan pemerintah

Di satu sisi, pelemahan ekonomi yang terjadi saat ini merupakan sisa dampak pandemi (scarring effect) yang belum usai. Covid-19 memukul berbagai sektor, memunculkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga semakin banyak pekerja yang menganggur atau bekerja serabutan di sektor informal.

Selepas pandemi, ekonomi global masih penuh ketidakpastian akibat pengetatan kebijakan moneter dan penguatan dollar AS serta menajamnya konflik geopolitik dan friksi perdagangan, yang menghambat kinerja berbagai sektor. Badai PHK, khususnya di sektor padat karya, pun masih terjadi sampai saat ini.

Namun, faktor eksternal tidak bisa terus-menerus dijadikan kambing hitam pelemahan ekonomi. Setidaknya dalam dua tahun terakhir, menurunnya daya beli masyarakat justru turut diperparah kebijakan pemerintah sendiri.

Pada 2022, saat pandemi mulai berangsur pulih dan ekonomi kembali bergerak, muncul sejumlah kebijakan di bawah periode kedua pemerintahan Joko Widodo yang menahan laju kenaikan upah dan menambah beban pengeluaran masyarakat. 

Sebut saja, berlakunya formula pengupahan baru akibat Undang-Undang Cipta Kerja sejak 2022 yang menahan laju kenaikan upah. Akibatnya, saat inflasi meroket hingga 5,51 persen pada 2022, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nasional hanya 1,09 persen. 

Para mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia membuat barisan pengaman sambil membawa poster saat menggelar aksi menolak kenaikan Pajak Pendapatan Negara di sekitar kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Gelombang aksi menolak rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen terus digelar. Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini dianggap membebani rakyat Indonesia. Para mahasiswa menilai pemerintah semakin tidak memihak kepada rakyat yang dibebani pajak berlebih. Selain itu, alokasi pajak yang hanya untuk kepentingan anggarwn pemerintah. Kenaikan PPN hingga 12 persen juga dipandang akan berdampak pada pelemahan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah kebawah. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 27-12-2024

Inflasi pada 2022 meroket akibat berbagai faktor, termasuk disumbang kebijakan pemerintah. Setidaknya ada dua kebijakan besar yang memberatkan warga, yakni kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada September 2022. 

Dampak berbagai kebijakan itu memang tidak langsung terlihat. Sebab, pada 2022, masih ada momentum kenaikan harga komoditas andalan (commodity boom) yang menopang kinerja ekonomi dan pertumbuhan. Tabungan kelas menengah pun masih ada, belum banyak terkuras.

Efeknya mulai terasa pada 2023 ketika fenomena makan tabungan di masyarakat mulai terdeteksi, dan semakin kentara pada 2024 saat konsumsi rumah tangga anjlok tiga triwulan berturut-turut, tidak tertolong oleh faktor musiman seperti hari raya Idul Fitri dan Pemilu 2024. 

Quote

Untuk membalikkan keadaan, dibutuhkan keberpihakan pemerintah pada kelas pekerja dan warga kebanyakan yang sedang bergumul dengan biaya hidup.

Alih-alih menyelamatkan daya beli masyarakat, pemerintahan Prabowo Subianto yang baru menjabat pada Oktober 2024 justru menambah deretan kebijakan yang membebani pengeluaran kelas menengah. Alasannya, negara membutuhkan tambahan pemasukan.

Meski diprotes kencang berbagai pihak, mulai dari warga, akademisi, hingga pengusaha, Prabowo tetap memutuskan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Tak hanya itu, masih ada ”hujan” pungutan iuran dan pajak lain mulai tahun depan, yang berpotensi semakin menekan daya beli. 

Beberapa Pungutan dari Pemerintah

Pemerintah memang menyediakan stimulus ekonomi sebagai penyeimbang, tetapi efeknya untuk menjaga daya beli dan menggerakkan dunia usaha dinilai tidak signifikan karena periode pemberian insentif yang terlalu singkat sebatas di awal tahun. Beberapa insentif juga dikritisi karena tidak relevan untuk warga kelas menengah-bawah. 

Pertumbuhan yang menyengsarakan

Mengutip Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran (Unpad) Arief Anshory Yusuf yang kini juga menjadi anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di kabinet Prabowo, apa yang terjadi di Indonesia belakangan ini adalah pertumbuhan ekonomi yang menyengsarakan atau immiserizing growth. 

Fenomena itu terjadi ketika ekonomi tumbuh secara rata-rata, tetapi masyarakat semakin tidak sejahtera. Ekonomi RI memang masih tumbuh di kisaran 5 persen. Namun, populasi kelas menengah merosot signifikan dan semakin banyak masyarakat berstatus rentan miskin.

Pertumbuhan ekonomi hanya memperkuat kelompok atas, yang jumlahnya bahkan tidak mencapai 1 persen dari total populasi. Kondisi ini tentu bisa mengancam cita-cita Indonesia Emas 2045, atau ambisi pemerintahan Prabowo mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029. 

Untuk membalikkan keadaan, dibutuhkan keberpihakan pemerintah pada kelas pekerja dan warga kebanyakan yang kini bergumul dengan biaya hidup. Jika tidak, ekonomi Indonesia bukan sekadar melemah akibat tekanan global, melainkan juga dilemahkan dari dalam, entah disadari atau tidak.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agnes Theodora
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari