Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Disebut Ajukan Penambahan Volume Ekspor Minyak Mentah

Total kerugian dalam skandal rekayasa tata kelola minyak mentah Pertamina diperkirakan Rp 285 triliun sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK.

13 Okt 2025 20:27 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati disebut mengajukan dokumen resmi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk penambahan volume ekspor minyak mentah Banyu Urip yang akan dilakukan oleh PT Pertamina. Padahal, peningkatan jumlah volume minyak mentah untuk ekspor itu merupakan hasil rekayasa data yang seolah-olah mengalami kelebihan pasokan dan tidak dapat diolah oleh kilang Pertamina di dalam negeri.

Sementara itu, pada saat yang sama, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah jenis sama dengan harga lebih mahal untuk menutupi kebutuhan kilang domestik yang sengaja dikosongkan.

Praktik rekayasa tata kelola minyak mentah itu pada akhirnya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp 25,43 triliun serta kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 171,9 triliun. Total kerugian dalam skandal ini mencapai Rp 285 triliun sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Utama Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi diborgol saat sidang perdana diskors oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Yoki bersama 4 terdakwa yang lain menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Kompas/Totok Wijayanto
13/10/2025

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan bekas VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum, yakni Triyana Setia Putra dan kawan-kawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2025). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji.

Selain Agus Purwono, terdakwa lainnya adalah bekas Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Pada Kamis (9/10/2025) lalu, sudah digelar sidang agenda pembacaan dakwaan untuk lima terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah Riva Siahaan, yang menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PPN periode 2021-2023, Manager Import and Export Product Trading Edward Corne, VP Trading and Other Business Maya Kusmaya, Edward Corne selaku VP Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

Jaksa menjelaskan bahwa tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero) dan anak usaha PT Pertamina (Persero) dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama periode tahun 2018-2023, salah satunya adalah ekspor minyak mentah domestik.

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (kanan), hendak diborgol saat sidang perdana diskors oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Kerry bersama 4 terdakwa yang lain menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Kompas/Totok Wijayanto
13/10/2025

Para pihak di PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) selaku subholding PT Pertamina disebut telah mengondisikan hasil rapat optimasi hilir dengan menurunkan data ketersediaan minyak mentah domestik yang dapat diolah di Kilang Pertamina dan mengekspor minyak mentah domestik. Sementara itu, pada saat yang sama, justru dilakukan impor minyak mentah jenis yang sama dengan harga yang lebih mahal untuk menutupi kebutuhan kilang domestik yang sengaja dikosongkan.

Menurut jaksa, terdakwa Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono itu bersekongkol membuat usulan penjualan ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian Negara dan bagian PT Pertamina EP Cepu (PEPC) periode Semester 1 tahun 2021 dengan cara merekayasa seolah-olah minyak mentah produksi kilang Banyu Urip bagian Negara maupun bagian PT Pertamina EP Cepu (PEPC) itu tidak dapat diserap atau diolah oleh kilang PT Pertamina (persero). Tujuannya agar minyak mentah tersebut harus diekspor.

Agar dapat memastikan bahwa ketersediaan minyak mentah domestik berkurang drastis, diperlukan persetujuan resmi melalui Kementerian ESDM. Ketika alasan kelebihan pasokan telah dikonstruksi secara matang oleh anak perusahaan PT Pertamina itu, pada 29 Desember 2020, Nicke Widyawati selaku Dirut PT Pertamina periode 2018-2023 pun menyampaikan surat resmi Nomor 603/C00000/2020-S0 kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati berbincang dengan kontraktor saat meninjau pembangunan program pengembangan kilang minyak atau refinery development master plan (RDMP) Pertamina Refinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (8/1/2022).

Surat tersebut perihal ”Update Permohonan Rekomendasi Ekspor Minyak Mentah (MM) Banyu Urip Bagian Negara Periode Semester I Tahun 2021”. Surat itu secara spesifik mencantumkan perkiraan volume minyak mentah Banyu Urip yang akan diekspor oleh Pertamina meningkat, yaitu menjadi kurang lebih 11.880.000 barel atau meningkat dari ekspor sebelumnya yang hanya sekitar 10.080.000 barel.

Kemudian, pada 6 Januari 2021, Tutuka Ariadji selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM menerbitkan Rekomendasi Ekspor Minyak Mentah Banyu Urip Bagian Negara Semester I 2021 oleh PT Pertamina (Persero). Rekomendasi ekspor itu pun berlaku sampai 30 Juni 2021.

Dengan adanya ekspor tersebut dan ternyata tidak terjadi ekses (kelebihan) atas minyak mentah Banyu Urip pada periode Semester I-2021, terjadi kekurangan ketersediaan minyak mentah jenis heavy. Dengan demikian, PT Pertamina/PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) harus mengimpor minyak mentah dengan jenis yang sama dan dengan harga yang lebih mahal untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah dalam negeri.

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (kedua dari kanan), bersama 4 terdakwa yang lain menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Mereka menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Pesero).

Kompas/Totok Wijayanto
13/10/2025

Selain itu, terdakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono juga diduga menolak tujuh penawaran atas minyak mentah bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Penolakan dilakukan dengan alasan harga yang ditawarkan tidak memenuhi nilai keekonomian, padahal harga yang ditawarkan KKKS sejatinya lebih rendah dari harga perkiraan sendiri (HPS). Penolakan ini bertujuan agar ketersediaan minyak mentah domestik semakin kecil, memberikan alasan bagi PT KPI untuk mengimpor minyak mentah sejenis dengan harga yang lebih mahal.

Selain perbuatan terkait dengan ekspor minyak mentah domestik dan impor minyak mentah, juga terdapat modus korupsi lainnya, yakni pengadaan sewa kapal, sewa terminal BBM, kompensasi BBM dengan RON90, hingga penjualan solar murah.

Praktik rekayasa tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina itu pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp 25,43 triliun serta kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 171,9 triliun. Total kerugian dalam skandal ini diperkirakan Rp 285 triliun sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kongkalikong tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina disebut juga telah menguntungkan belasan perusahaan swasta dalam negeri dan asing. Total ada 17 perusahaan swasta yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023. Misalnya, BP Singapore Pte Ltd telah diperkaya sebesar total 4.345.544,42 dollar AS dari pengadaan BBM RON90 dan RON92. Sementara itu, Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd diuntungkan sebesar 1.394.988,19 dollar AS dari pengadaan gasolin RON 90.

Kelima terdakwa itu dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (kiri), bersama 4 terdakwa yang lain menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Mereka menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Kompas/Totok Wijayanto
13/10/2025

Dalam surat dakwaan Muhamad Kerry Adrianto Riza yang dibacakan terpisah, jaksa juga menguraikan peran Kerry, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan ayahnya, M Riza Chalid, dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina tersebut. Kerry disebut terlibat dalam pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) bersama Riza Chalid melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Minyak. Pengaturan sewa terminal ini telah memperkaya Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp 2,9 triliun.

”Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2,9 triliun yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar jaksa.

Tak hanya itu, Kerry juga terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Menurut jaksa, pengadaan sewa kapal yang dilakukan Kerry hanya formalitas. Kapal yang disewa juga tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas. Dari sewa kapal itu, Kerry dan Dimas melalui PT Jenggala Maritim Nusantara disebut memperkaya diri sendiri total mencapai Rp 164,71 miliar.

”Terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin bersama-sama Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melaksanakan pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas, yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas, namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas,” ujar jaksa.

Terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum itu, terdakwa Kerry, Gading, dan Dimas menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberataan. Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Agus Purwono dan Yoki Firnandi, menyatakan akan mengajukan eksepsi.

”Yang Mulia Majelis Hakim, saya mengerti atas dakwaan yang dibacakan, saya juga tidak melakukan apa yang menurut JPU melakukan perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang. Selama saya mengabdi di Pertamina, saya bekerja berdasarkan pedoman dan tidak mendapat keuntungan pribadi. Saya serahkan kepada penasihat hukum saya untuk mengajukan eksepsi, terima kasih,” kata Agus seusai surat dakwaan dibacakan jaksa.

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (kedua dari kiri), menerima rompi tahanan saat sidang perdana diskors oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Kerry bersama 4 terdakwa yang lain menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Kompas/Totok Wijayanto
13/10/2025

Hal yang sama juga disampaikan Yoki Firnandi. Ia menyerahkan kepada penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi. ”Saya sudah menyimak dan mendengar, memang terdapat beberapa hal yang baru saya ketahui saat ini, dan khususnya peran dan perbuatan saya yang dinilai melawan hukum. Terkait eksepsi, sepenuhnya saya serahkan kepada penasihat hukum,” kata Yoki.

Adapun sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Senin, 20 Oktober 2025. Demikian pula dengan sidang pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi juga akan digelar pada Senin, 20 Oktober 2025.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul