Tersangka Kasus Pertamina Bertambah Sembilan Orang, Termasuk M Riza Chalid

Delapan tersangka langsung ditahan penyidik. Sementara satu tersangka, yakni M Riza Chalid, diduga sudah tidak berada di Indonesia.

10 Jul 2025 22:15 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung kembali menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Salah satu tersangka, M Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan sosok yang pernah disebut-sebut dalam skandal politik ”Papa Minta Saham”.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, penyidik menetapkan sembilan tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina 2018-2023. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan secara maraton sejak pagi hari dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

”Masing-masing tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (10/7/2025) malam.

Kesembilan tersangka itu adalah Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015; Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014; Toto Nugroho selaku SVP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Product PT Pertamina (Persero) 2018-2020; dan Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping. 

Tersangka kasus pertamina

Empat tersangka berikutnya adalah Hasto Wibowo selaku SVP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020; Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; Indra Putra Harsono selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan terakhir Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM). 

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, anak Riza Chalid telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatan impor minyak mentah dan produk kilang atau BBM. 

Menurut Qohar, setelah ditetapkan sebagai tersangka, delapan tersangka langsung ditahan penyidik. Sementara satu tersangka, yakni M Riza Chalid, diduga sudah tidak berada di Indonesia. 

”Khusus MRC (M Riza Chalid), selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tetapi tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana untuk menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” tutur Qohar. 

Sosok Riza Chalid, Pengusaha Minyak yang Terseret Kasus Korupsi Pertamina

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kesembilan orang itu sudah dilakukan pencegahan agar tidak pergi keluar negeri demi memudahkan proses penyidikan. Rupanya, pada saat itu Riza Chalid diketahui sudah tidak berada di Indonesia.

Nama Riza Chalid sempat disebut dalam skandal politik ”Papa Minta Saham” yang melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto pada 2015. Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, melaporkan Setya Novanto yang menjabat Ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan DPR.

Sudirman melaporkan Setya terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perbincangan tentang saham Freeport antara Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Setya, dan Riza Chalid. Tidak ada yang dijerat hukum atas skandal politik itu, tetapi Setya mundur dari jabatan Ketua DPR.

Penyimpangan

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, menurut Qohar, ada beberapa penyimpangan dan tindakan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Penyimpangan itu di antaranya dalam perencanaan dan ekspor minyak mentah, pengadaan dan impor minyak mentah, perencanaan dan impor BBM, penyimpangan dalam sewa kapal, hingga penyimpangan sewa terminal BBM dengan PT OTM.

Selain itu, diduga terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite, hingga penyimpangan berupa penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta yang dijual di bawah harga dasar. 

Khusus terkait dengan PT OTM, penyidik menemukan bahwa perusahaan itu membuat perjanjian dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan sewa tangki yang berlaku selama 10 tahun. Pada saat itu sebenarnya Pertamina belum memerlukan tambahan tempat penyimpanan. 

Terkait perjanjian tersebut, seharusnya dalam waktu 10 tahun itu fasilitas tangki PT OTM  menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga. Namun, rupanya diduga terjadi intervensi sehingga klausul itu dihilangkan dari kontrak. 

Kejaksaan Agung

”Padahal, sudah jelas ada klausul kalau sudah 10 tahun, maka menjadi aset PT Pertamina Patra Niaga. Itu dihilangkan. Kerugiannya berdasarkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebesar Rp 2,9 triliun khusus untuk PT OTM dengan perhitungan total loss,” ujar Qohar. 

Namun, Qohar menegaskan, penyimpangan yang disampaikan tersebut hanya sebagian dari dugaan tindak pidana yang terjadi. Hingga saat ini penyidik masih mendalami perkara itu.

Kerugian negara

Terkait dengan kerugian, ujar Qohar, penyidik tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi kini juga ditambah dengan kerugian perekonomian negara. Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 285 triliun, yang merupakan gabungan dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menambahkan, penyidik telah memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Penetapan sembilan tersangka itu menjadi bukti bahwa penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara itu.

Dengan bertambahnya tersangka, total ada 18 tersangka dalam kasus ini. Kesembilan tersangka tahap pertama akan segera disidangkan karena berkas perkara sudah di tangan jaksa penuntut umum. 

Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Sementara dari pihak swasta terdapat Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto