Penyelidik KPK Ungkap Kisah OTT Harun Masiku, Posisi Pindah-pindah hingga Sinyal Hilang

Tersangka suap bekas komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, belum berhasil ditangkap KPK, hingga kini.

16 Mei 2025 14:34 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Arif Budi Raharjo, menyatakan kehilangan jejak Harun Masiku saat mengejar laki-laki tersebut di Grand Hyatt, Jakarta, sesaat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR pada 2020. Hingga saat ini, keberadaan Harun tidak diketahui.

Hal tersebut disampaikan Arif saat menjadi saksi fakta dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Selain Arif, bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari juga dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Dalam persidangan, Arif menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2020, tim penyelidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dengan target Harun Masiku.

Seperti pernyataan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, pada sidang pekan lalu, Jumat (9/5/2025), menurut Arif, dalam OTT tersebut, KPK menemukan indikasi keterlibatan Hasto yang turut mengatur aliran dana suap senilai total Rp 2,5 miliar kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan.

Wahyu berhasil ditangkap saat itu. Ia juga sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus ini.

Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan menjalani pemeriksaan perdana  di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.  Kompas/Alif Ichwan15/01/2020

Arif mengatakan, saat OTT, tim KPK berusaha mengejar Harun. Berdasarkan penelusuran, posisi Harun berpindah-pindah, kadang menggunakan kendaraan umum, sepeda motor, ataupun taksi.

Dalam satu momen, timnya mengejar hingga ke kawasan Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Saat itu, Harun diduga akan melakukan pertemuan dengan sesorang di dalam mal di kawasan tersebut, tetapi kemudian tim kehilangan jejak. ”Kami sempat kehilangan sinyal nomor Harun, kemudian tahu dia dijemput seseorang bernama Nurhasan,” tutur Arif.

Ia menjelaskan, sudah berusaha mengejar Harun. Namun, saat itu, jalanan di sekitar Grand Hyatt macet sehingga kesulitan mengejar. ”Saya sudah berlari ke mobil, tapi yang bersangkutan hilang,” katanya.

Adapun informasi mengenai Harun Masiku bertemu Nurhasan didapat Arif dari tim posko pemantauan KPK. Saat itu, sinyal lokasi dari nomor telepon genggam Harun yang disadap tiba-tiba hilang.

Surat daftar pencarian orang terbaru Harun Masiku yang dirilis KPK, Jumat (6/12/2024).

Harun Masiku panik

Kemudian, Arif mendapat panggilan dari posko yang menyampaikan bahwa terdapat komunikasi antara Nurhasan dan Harun. Karena nomor telepon genggam Harun tak bisa dilacak, Arif meminta posko untuk melacak nomor telepon genggam Nurhasan.

”Dari posko, saya mengetahui bahwa Harun dalam kondisi panik. Harun meminta Nurhasan menjemputnya,” katanya.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Arif mendapat informasi bahwa Nurhasan, yang diyakini bersama Harun, bergerak dari  kantor DPP PDI-P menuju Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta. ”Saat itu, karena handphone Harun mati, kemudian sebelumnya ada komunikasi (dengan Nurhasan), kami mengelilingi PTIK. Kami menduga posisi Harun ada di dalam,” ujarnya.

Arif kemudian berkomunikasi dengan Rossa Purbo Bekti yang mengikuti Hasto. Menurut Rossa, Hasto Kristiyanto juga diyakini berada di posisi yang sama dengan Harun di PTIK. Namun, di PTIK, tim KPK mengalami gangguan dari sejumlah orang sehingga kehilangan jejak Harun dan Hasto.

Ekspresi terdakwa Hasto Kristiyanto saat mendengarkan keterangan saksi Aguatiani Tio Fridelina dalam sidang lanjutan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2025). Dalam sidang lanjutan kasus ini digelar dengan agenda menghadirkan saksi bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pengacara PDI P Donny Tri Istiqomah. Dalam keterangannya di sidang, Agustiani Tio mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pernah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan perkara pencalonan legislatif Harun Masiku di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan cara yang sama pada dapil Kalimantan Barat yang memenangkan Maria Lestari. Dalam kasus ini Hasto didakwa dua perkara yaitu perintangan penyidikan Harun Masiku dan turut terlibat suap PAW DPR 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-4-2025

Setelah mendengar keterangan Arif, pengacara Hasto, Patra M Zen, bertanya, apakah ketika di PTIK, Arif melihat atau mendengar secara langsung Hasto merintangi penyidikan. Arif menjelaskan bahwa ada sejumlah keanehan yang terjadi di PTIK, seperti ada sejumlah pihak yang keberatan dengan kehadirannya bersama tim KPK.

Namun, Patra belum puas. Ia kembali menanyakan apakah saat itu Arif melihat Hasto merintangi penyidikan. Arif menjawab, ”Tidak.” Ia menjelaskan, terdapat sejumlah keanehan di PTIK, tetapi ia tidak melihat langsung ada upaya Hasto untuk merintangi penyidikan. 

Patra juga bertanya tentang kemungkinan Arif melihat langsung Hasto memerintahkan Harun untuk menenggelamkan telepon genggamnya ke air sebagaimana dituduhkan jaksa kepada Hasto. Arif mengatakan, setelah ada percakapan antara Harun dan Nurhasan, telepon genggam Harun mati dan tidak bisa dilacak.

Saat Patra kembali mencerca mengenai kemungkinan Arif melihat telepon genggam Harun ditenggelamkan ke air secara langsung, Arif hanya terdiam.

Spanduk yang dibawa massa pendukung Hasto Kristiyanto ketika menggelar aksi di luar gedung saat digelar sidang lanjutan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2025). Dalam sidang lanjutan kasus ini digelar dengan agenda menghadirkan saksi bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pengacara PDI P Donny Tri Istiqomah. Dalam keterangannya di sidang, Agustiani Tio mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pernah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan perkara pencalonan legislatif Harun Masiku di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan cara yang sama pada dapil Kalimantan Barat yang memenangkan Maria Lestari. Dalam kasus ini Hasto didakwa dua perkara yaitu perintangan penyidikan Harun Masiku dan turut terlibat suap PAW DPR 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-4-2025

Tak hanya itu, Patra juga menanyakan apakah Arif melihat Hasto memberikan uang Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu. KPK mendakwa Hasto menyumbang Rp 400 juta untuk menyuap bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Arif pun menjawab, ”Tidak.” Kesimpulan itu, menurutnya, didapatkan berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap tersebut, antara lain bekas kader PDI-P Saeful Bahri, pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah, dan (bekas anggota Bawaslu) Agustiani Tio.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang suap kepada Wahyu. Pemberian uang itu ditujukan agar Wahyu meloloskan Harun sebagai anggota terpilih DPR 2019-2024 dari mekanisme pergantian antarwaktu. 

Selain didakwa terlibat suap pengurusan anggota DPR 2019-2024, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan karena memerintahkan Harun menenggelamkan telepon genggam sehingga proses hukum terhambat.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Pembetulan: Dalam berita ini sebelumnya disebutkan “eks penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Arif Budi Raharjo”. Seharusnya tidak ada kata eks, sehingga berbunyi “Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Arif Budi Raharjo”. Demikian kesalahan kami perbaiki. Mohon maaf dan terima kasih. Redaksi


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji