Ekses Revisi UU TNI, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Ikut Digugat ke MK

Pembahasan RUU TNI jadi contoh terabaikannya prinsip keterbukaan dan hak masyarakat memperoleh informasi. MK diminta wajibkan DPR-pemerintah jelaskan hasil revisi.

28 Mar 2025 09:58 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI yang diprotes oleh banyak kalangan menginspirasi sejumlah mahasiswa sarjana dan pascasarjana fakultas hukum di beberapa universitas untuk menguji Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya yang berkenaan dengan partisipasi masyarakat.

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mewajibkan DPR dan pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan yang sudah diberikan terkait sebuah rancangan undang-undang (RUU).

Para mahasiswa itu menguji ketentuan Pasal 96 Ayat (8) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU P3 yang berbunyi, ”Pembentuk peraturan perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).”

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Ratusan perkara sengketa hasil pemilu 2024 diperkirakan bakal membanjiri MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 16-03-2024

Pengujian dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Islam Indonesia. Mereka adalah Muhammad Syafiq Wafi, M Hilmi Miftahzen Reza, Abdullah Widy Asshidiq, Laksmi Dava Diandra Kirana, Faradita Raihani, dan Fifki Yustisio.

Pendaftaran permohonan uji materi sudah dilakukan pada 25 Maret 2025. Namun, hingga kini, MK belum meregisternya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik.

Ketentuan Pasal 96 Ayat (8) UU P3 itu dinilai melanggar konstitusi karena mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan jaminan memperoleh informasi yang diatur di dalam Pasal 28F UUD 1945.

Khususnya, pemohon merasa dirugikan akibat adanya kata ”dapat” dalam memberikan penjelasan terkait rancangan undang-undang yang sedang dibahas di parlemen. Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ”dapat” bermakna ”mampu”, ”sanggup”, ”bisa”, ”boleh”, serta ”mungkin”. Berdasarkan hal tersebut, kata ”dapat” tidak memiliki makna yang pasti.

Suasna saat Mahkamah Konstitusi menggelar sejumlah sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, salah satunya tentang aturan ambang batas pencalonan presiden, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR. Persyaratan ambang batas pencalonan presiden ini sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan menerima permohonan penghapusan aturan ambang batas yang diajukan pemohon dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 2-1-2025

Dalam konteks pasal tersebut, makna kata ”dapat” menjadi pembentuk undang-undang ”mungkin” menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan. Atau, pembentuk undang-undang ”tidak harus” menjelaskan hasil pembahasan kepada publik, atau ”boleh” menjelaskan hasil pembahasan kepada masyarakat.

”Beragam makna kata ’dapat’ menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan pembentukan perundang-undangan yang implikasinya merugikan warga negara karena proses yang tidak transparan oleh pembentuk undang-undang,” kata pemohon seperti dikutip dari berkas permohonan, Jumat (28/3/2025).

Kata ”dapat” dalam Pasal 96 Ayat (8) UU P3 memiliki pengertian yang sangat opsional sehingga tidak memiliki kepastian hukum dan keadilan, khususnya mengenai mekanisme yang digunakan dalam menjelaskan kepada publik tentang hasil pembahasan masukan masyarakat atas suatu RUU. Rumusan pasal tersebut sangat ambigu sehingga dalam penerapannya mengancam hak warga negara yang seharusnya menerima penjelasan suatu RUU.

Para pemohon pun mengajukan video penggerudukan rapat Komisi I DPR membahas RUU Tentara Nasional Indonesia di Hotel Fairmont, Jakarta, oleh kalangan masyarakat sipil, beberapa waktu lalu, yang kemudian menjadi persoalan hukum yang ramai di kalangan publik. Perbuatan tersebut dinilai para pemohon terjadi karena masyarakat sipil frustrasi dan kemudian melakukan aksi terhadap pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara kilat. Padahal, substansi RUU berdampak terhadap kehidupan demokrasi.

Infografik-Penolakan RUU TNI *** Local Caption *** Infografik-Penolakan RUU TNI

Dalam konteks itu, pemohon menilai kata ”dapat” dalam Pasal 96 Ayat (8) UU P3 yang tidak memiliki kepastian hukum berimplikasi pada berkurangnya partisipasi aktif masyarakat. Disetujuinya RUU TNI menjadi undang-undang oleh DPR membuat masyarakat juga berpandangan bahwa keterlibatan mereka dalam pembahasan RUU tidak akan berdampak pada hasil akhir.

Demokrasi Pancasila

Dengan ”mewajibkan” pembentuk undang-undang menjelaskan hasil pembahasan suatu RUU kepada masyarakat, dalam kacamata para pemohon, akan mewujudkan demokrasi Pancasila dan deliberatif, bukan sekadar demokrasi perwakilan. Secara substansi, hal itu juga akan mencegah produk legislasi yang bermasalah karena kepentingan jangka pendek legislator dan tidak menyasar akar masalah.

”Tanpa partisipasi publik, demokrasi hanya cangkang kosong atau demokrasi prosedural. Kalangan masyarakat sipil merasa frustrasi karena masukan yang telah diberikan dalam banyak proses legislasi tidak mendapat respons baik,” kata pemohon.

Sejumlah massa aksi menunjukkan poster menolak UU TNI di gerbang Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Sekalipun masukan tersebut tidak diterima, seharusnya pembentuk undang-undang meresponsnya dengan menjelaskan mengapa masukan tersebut tidak digunakan. Hal semacam ini menjadi wujud dari partisipasi yang bermakna.

Penjelasan kepada masyarakat tentang hasil pembahasan sebuah RUU juga menjadi upaya pemenuhan hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Aksi-aksi yang terjadi menentang RUU TNI terjadi karena pembentuk undang-undang tidak menerapkan prinsip keterbukaan informasi dalam proses legislasi.

Uji formil revisi UU TNI

Selain uji materi UU P3, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia juga mengajukan permohonan uji formil atas revisi UU TNI ke MK. Pasalnya, proses revisi UU TNI dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang UUD 1945 karena melanggar asas keterbukaan yang menjadi landasan bagi pihak-pihak turut serta dalam pembuatan sebuah regulasi. Hal ini menjadikan validitas dan/atau legitimasi UU TNI patut dipertanyakan.

Mereka meminta agar MK menyatakan revisi UU TNI bertentangan dengan konstitusi. Terhadap ketentuan norma UU TNI yang sudah diubah, dihapus, dan/atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, MK diminta menyatakan pasal-pasal tersebut berlaku kembali.

Pengunjuk rasa bertahan dari air yang disemprotkan water canon saat aksi tolak UU TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). Gelombang penolakan UU TNI terus bergulir di banyak tempat termasuk Surabaya. Aksi diikuti dari berbagai kalangan dari mahasiswa hingga masyarakat umum. Unjuk rasa berakhir ricuh.  

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)
24-03-2025 *** Local Caption *** Pengunjuk rasa bertahan dari air yang disemprotkan water canon saat aksi tolak Revisi UU TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). Gelombang penolakan revisi UU TNI terus bergulir di banyak tempat termasuk Surabaya. Aksi diikuti dari berbagai kalangan dari mahasiswa hingga masyarakat umum. Unjuk rasa berakhir ricuh.  

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)
24-03-2025

Menyikapi kritik publik bahwa pembahasan RUU TNI berlangsung kilat dan minim partisipasi publik yang kini berujung gugatan ke MK, pihak pemerintah dan DPR sebelumnya menepis kritik tersebut. Berulang pihak pemerintah dan DPR menyampaikan bahwa RUU TNI sudah dibahas sejak tahun lalu atau di akhir periode pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Mereka pun menepis tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasannya. Saat melaporkan kerja Komisi I DPR bersama pemerintah dalam merevisi UU TNI, di Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/3/2025), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengklaim telah menyerap masukan dari para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip partisipasi yang bermakna dalam pembentukan undang-undang sebagaimana dimandatkan oleh putusan MK.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra