Revisi UU TNI Digugat ke MK, Seberapa Besar Peluang Uji Formil Dikabulkan?

MK pernah mengabulkan uji formil UU Cipta Kerja karena minimnya partisipasi publik dalam pembahasannya. Akankah putusan terulang di UU TNI terbaru?

22 Mar 2025 16:50 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

Sehari setelah revisi Undang-Undang TNI disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, sejumlah mahasiswa langsung menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Seberapa besar potensi MK mengabulkan uji formil UU TNI hasil revisi? Akankah MK melihat dan mempertimbangkan bagaimana revisi UU TNI tersebut menghangatkan situasi politik dengan aksi para akademisi dan mahasiswa turun ke jalan?

Banyak kalangan mengingatkan ”bahaya”-nya revisi UU TNI. Namun, DPR dan pemerintah tetap menyetujui disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Saat melaporkan kerja Komisi I DPR bersama pemerintah dalam merevisi UU TNI, di rapat paripurna, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meyakinkan bahwa proses pembahasan telah memenuhi aspek legal formal. Dimulai dari adanya surat Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah guna membahas RUU TNI pada 18 Februari lalu. Kemudian, Komisi I DPR ditugaskan membahasnya dengan pemerintah.

Dalam proses pembahasan, Komisi I DPR juga mengklaim telah menyerap masukan dari para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip partisipasi yang bermakna dalam pembentukan undang-undang sebagaimana dimandatkan oleh putusan MK.

Ketua DPR Puan Maharani menerima salinan laporan dari Ketua Komisi I DPR Utur Adianto (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR (kanan ke kiri) Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang secara aklamasi. Kompas/Hendra A Setyawan

Atas laporan Utut, Puan meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna untuk menyetujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang. Tak ada yang menolak meski tiga kali politisi PDI-P itu menanyakan persetujuan tersebut dalam rapat.

Setelah ”diketuk” di DPR, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025), memastikan bahwa Presiden Prabowo akan mengesahkan RUU TNI tersebut untuk menjadi undang-undang.

Namun, belum sampai pengesahan diberikan oleh Presiden, masyarakat sudah bergerak cepat menolak produk DPR dan pemerintah tersebut melalui jalur konstitusional. Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) langsung mendaftarkan gugatan uji formil UU TNI ke MK, Jumat.

Mereka adalah Muhammad Alif Ramadhan, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, M Nurroby Fatih, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, dan R Yuniar A Alpandi. Permohonan uji formil didaftarkan oleh Abu Rizal Biladina selaku kuasa hukum. Bertindak pula sebagai kuasa hukum adalah Muhammad dan Keanu Leandro P Rasyah, ketiganya juga merupakan mahasiswa FHUI.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Ratusan perkara sengketa hasil pemilu 2024 diperkirakan bakal membanjiri MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 16-03-2024

MK diminta untuk membatalkan norma-norma di dalam pasal yang direvisi dan menghidupkan kembali pasal yang sudah diubah oleh pemerintah dan DPR. Setidaknya ada tiga poin yang direvisi di dalam UU TNI, yaitu terkait dengan kedudukan institusi TNI, usia prajurit, dan penempatan anggota TNI pada jabatan sipil.

Adapun para mahasiswa tersebut beralasan, pembentukan UU TNI melanggar asas-asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di antaranya asas keterbukaan. Hal tersebut menjadikan validitas dan/atau legitimasi dari UU TNI tersebut dipertanyakan.

Asas keterbukaan itu termaktub dalam Pasal 96 Ayat (1) UU No 13/2022 yang menyatakan, ”Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan”. Undang-undang yang sama juga menyatakan secara jelas dalam Pasal 96 Ayat (4), agar masyarakat dipermudah dalam mengakses setiap naskah dan rancangan peraturan.

Bahkan, sebagai turunan dari ketentuan tersebut, Pasal 7 Huruf b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 menegaskan tugas DPR dalam menyusun, membahas, dan menyebarluaskan RUU. Oleh karena itu, berdasarkan dua ketentuan tersebut, RUU harus disebarluaskan dan diakses secara mudah oleh masyarakat.

Peserta membawa poster-poster saat Aksi Kamisan Front Anti-militerisme berdemonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/3/2025) petang. Aksi untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Massa terdiri dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan mahasiswa Surabaya. Massa menggemakan penolakan terhadap pengesahan revisi UU TNI oleh DPR pada Kamis pagi. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Namun, menurut Rizal, DPR telah gagal sebagai lembaga yang diamanati menyebarluaskan akses data naskah akademik dan RUU, khususnya terkait dengan revisi UU TNI. Hal ini terbukti dengan tidak dapat diaksesnya draf resmi RUU TNI oleh masyarakat sejak awal pembahasan hingga pengesahannya dalam Rapat Paripurna DPR.

Bagaimana peluang MK mengabulkan permohonan uji formil tersebut?

Dua pakar hukum tata negara dari universitas yang berbeda yang diminta pandangan optimistis bahwa uji formil tersebut akan dikabulkan MK. Tentu saja hal itu terjadi apabila MK konsisten dengan putusan sebelumnya, tepatnya terkait dengan putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil Undang-Undang Cipta Kerja, yang dibacakan pada 25 November 2021.

”Potensi kabulnya sangat tinggi, apalagi MK pernah menegaskan dalam Putusan No 91/2020. Putusan itu menekankan untuk memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation,” kata pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Allan FG Wardhana, saat dihubungi, Sabtu (22/3/2025).

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 dengan agenda pembacaan putusan perkara Pilkada Provinsi Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). Mahkamah Konstitusi menyatakan pencalonan wakil gubernur Papua 2024 terpilih, Yermias Bisai, tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Papua melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Papua paling lama 180 hari setelah pembacaan putusan. Selain Provinsi Papua, MK membacakan putusan akhir 39 perkara sengketa Pilkada 2024. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Hal senada diungkapkan oleh pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia mengatakan, apabila MK konsisten dengan putusan uji formil UU Cipta Kerja, sudah dapat dipastikan UU TNI hasil revisi akan dibatalkan. Atau, setidak-tidaknya dinyatakan proses pembentukannya harus memenuhi partisipasi bermakna sebagaimana dikehendaki oleh MK.

Partipasi bermakna

Dalam Putusan No 91/2020, MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil. Proses pembentukan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan”.

UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan serta memerintahkan DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.

Putusan yang menjadi landmark dalam pengujian formil tersebut menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang yang harus dipenuhi.

Suasana rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kompas/Hendra A Setyawan

Dalam poin 3.17.8 halaman 392 Putusan No 91/2020, MK menyatakan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara seperti tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.

Lebih jauh lagi, kata MK, partisipasi masyarakat itu dijamin sebagai hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 yang memberi kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

”Apabila pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya, maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty),” kata MK dalam pertimbangannya.

Dalam putusan itu, MK pun memperkenalkan istilah partisipasi bermakna atau meaningfull participation demi terciptanya partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

Sejumlah aliansi buruh dan aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi di depan Komplek Gedung DPR/MPR, Jakarta, menyuarakan penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Selasa (10/1/2023). Aliansi gabungan masyarakat dan buruh ini menilai dikeluarkannya Perppu tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat rakyat yang dilakukan oleh pemerintah. Perppu no 2/2022 ini dikeluarkan pemerintah yang seharusnya merevisi UU Ciptakerja berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Baik UU Ciptakerja dan Perppu Ciptakerja yang dikeluarkan pemerintah ini banyak merugikan ekonomi masyarakat luas serta perampasan sejumlah hak-hak pekerja. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-1-2023

MK pun memberikan tiga prasyarat terhadap partisipasi publik yang bermakna, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Selain UU Cipta Kerja, MK juga pernah mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHE).

Permohonan uji formil ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan lainnya. MK mengabulkan permohonan provisi dan menjatuhkan putusan untuk menunda pemeriksaan persidangan pengujian formil hingga persidangan sengketa pilkada. MK pun memerintahkan pemerintah atau pihak lain untuk menerbitkan peraturan baru yang berkaitan dengan UU KSDHE.

Tergantung keberanian MK

Menurut Allan FG Wardhana, Putusan No 91/2020 itu kemudian ditindaklanjuti dalam UU No 13/2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Pasal 96 UU No 13/2022 mengatur mengenai hal tersebut.

Allan FG Wardhana

”Apa artinya, artinya MK sangat concern sekali dan ingin terus menguatkan partisipasi publik dalam pembentukan perundang-undangan. Meski dalam sejarah, baru satu undang-undang yang pernah dibatalkan secara formil, yaitu UU Cipta Kerja, tetapi bukan berarti uji formil itu sulit, apalagi tidak punya peluang untuk dikabulkan,” ucap Allan.

Menurut dia, yang ada justru sebaliknya, dari Putusan No 91/2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan UU No 13/2022 itu menjadi titik sejarah bahwa uji formil tersebut memiliki potensi tinggi dikabulkan. Apalagi, jika pembentukan undang-undangnya nyata-nyata nirpartisipasi publik atau ada partisipasi publik, tetapi tidak bermakna.

Pertanyaannya, apakah MK berani untuk konsisten pada putusan sebelumnya, kemudian membatalkan UU TNI hasil revisi?

Mengenai hal ini, Allan berpandangan, MK seharusnya berani. ”Apalagi kalau ini, kan, bisa dilihat publik, protes yang luas, dan ada video-video pembahasan dilakukan secara tertutup. Tentu ini, kan, pasti dipertimbangkan,” lanjutnya.

Selain itu, naskah akademik RUU TNI pun dilihatnya tidak komprehensif dalam menjelaskan perubahan pasal yang ada di UU TNI serta tidak sesuai kaidah pembentukan perundang-undangan. ”Terkesan hanya formalitas, yang penting ada naskah akademiknya,” ucap Allan.

Namun, bola tetap di tangan MK. Nasib UU TNI hasil revisi bakal ditentukan beberapa bulan ke depan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro