Pemerintah seakan sedang melakukan eksperimen ekonomi komando pada beras, yang kini sudah saatnya untuk ditinjau ulang atau diperbaiki.
03 Sep 2025 14:01 WIB · Artikel Opini
Sepanjang 2025 harga beras di dalam negeri sangat tinggi, termasuk pada musim panen April lalu. Harga eceran beras rata-rata di Indonesia per 20 Agustus 2025 adalah Rp 16.400 per kilogram atau naik 7,19 persen dari harga pada Agustus 2024. Harga beras pada musim panen atau April 2025 sudah menyentuh Rp 16.000 per kilogram. Suatu anomali ekonomi, yang lebih banyak merupakan konsekuensi dari desain kebijakan yang tidak tepat atau di luar kelaziman.
Pemerintah seakan sedang melakukan suatu eksperimen ekonomi komando pada beras, yang kini sudah saatnya untuk ditinjau ulang atau diperbaiki. Eksperimen dengan pelibatan Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terlalu eksesif dikhawatirkan menjadi antiklimaks dari upaya stabilisasi harga beras, sebagai pangan pokok utama.
Indonesia memiliki pengalaman empiris yang sangat panjang dan cukup berhasil dalam melakukan stabilisasi harga beras, bahkan sejak Orde Baru. Presiden Soeharto menggunakan doktrin militer penguasaan logistik beras dan membangun Komando Logistik Nasional (Kolognas), sebagai cikal bakal Perum Bulog sekarang ini.
Ada misi khusus waktu itu, yaitu mencegah terjadinya kelaparan massal di tengah tingkat kemiskinan yang tinggi dan ketergantungan impor beras yang juga tinggi. Sekalipun berbau sistem komando, Soeharto menggunakan prinsip teknorasi ekonomi dalam menjalankan kebijakan stabilisasi harga.
Ada dua prinsip penting di sini. Pertama, kebijakan harga dasar gabah (floor price) gabah yang ditetapkan di atas harga keseimbangan pasar, terutama untuk melindungi petani.
Kedua, kebijakan harga atap beras (ceiling price) yang ditetapkan di bawah harga keseimbangan pasar, terutama untuk melindungi konsumen.
Pada musim panen, para pedagang membeli gabah dan digiling untuk dijadikan beras. Petani sebagian menyimpan gabah untuk persediaan musim tanam berikutnya. Dalam hal ini, Bulog menjadi pembeli akhir atau buyer of the last resorts jika ternyata harga gabah jatuh anjlok dan merugikan petani.
Gabah dimasukkan ke dalam gudang Bulog, yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air, untuk dapat disalurkan kepada golongan anggaran, PNS, dan militer, serta untuk membantu rakyat miskin dan kebutuhan darurat lainnya.
Pada saat harga eceran beras sangat tinggi, di atas harga atap, Bulog akan menggunakannya sebagai indikator penting untuk melakukan operasi pasar, yaitu mengambil sebagian beras dari gudang untuk digelontorkan ke pasar di sentra konsumen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/13/0b2eee65-f230-4337-86bf-82b52c75c3b6_jpg.jpg)
Operasi pasar biasanya juga disertasi dengan penjualan langsung kepada konsumen di pasar-pasar walaupun lebih dimaksudkan untuk menjaga psikologi konsumen rumah tangga dan kelangsungan pasar beras secara umum.
Hasil akhir dari kebijakan stabilisasi harga yang dilandasi prinsip-prinsip teknokrasi ekonomi dan melibatkan sektor swasta telah memberikan insentif bagi petani padi dan pedagang beras, serta membawa Indonesia mencapai swasembada beras.
Eksperimen ekonomi komando pada beras yang dilakukan pemerintah saat ini tidak berjalan mulus, bahkan menjadi anomali atau antiklimaks bagi upaya pencapaian target swasembada pangan.
Perlu perubahan kebijakan untuk meluruskan implementasi stabilisasi harga dan peningkatan produktivitas agar bisa memperbaiki kesejahteraan petani.
Salah tafsir stabilisasi harga? Pertama, harga pembelian pemerintah (HPP) gabah ditetapkan Rp 6.500 per kilogram berapa pun kualitasnya, melalui Keputusan Badan Pangan Nasional (KepBadan) Nomor 14 Tahun 2025 per 24 Januari 2025.
Kebijakan itu tentu disambut petani karena petani masih memiliki margin keuntungan, apalagi biaya produksi padi telah lama naik signifikan. Memasuki panen raya, harga gabah terus naik, bahkan melebihi HPP. Dalam hal ini, Bulog berebut harga dengan penggilingan padi dan pedagang, bukan menjadi pembeli akhir.
Harga gabah terkerek naik ke atas, bahkan di atas Rp 7.200 per kilogram, hingga stok beras di masyarakat dan di pasar mulai terkuras habis, bahkan dengan beberapa cerita anekdot, tidak bisa dari lapangan. Harga eceran beras terdorong ke atas, hingga di atas Rp 15.500 per kilogram walau pada musim panen.
Kenaikan harga beras ini menjadi anomali, setelah Bulog melaporkan jumlah stok beras di Bulog yang mencapai rekor tertinggi sejak Juni 2025, yaitu lebih dari 4 juta ton. Stok sangat besar ini menimbulkan biaya pemeliharaan yang besar, apalagi di tengah upaya Bulog melakukan transformasi menuju komersial dan menjadi pemain beras global. Persaingan usaha di pasar beras menjadi ”lebih keras”, termasuk dengan sektor usaha beras swasta berskala besar.
Kedua, begitu musim panen raya selesai, harga eceran beras terus naik tinggi atau cukup jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No 5/2024. Menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia, harga rata-rata eceran beras pada awal Juni 2025 tercatat Rp 15.450 per kilogram, sementara harga rata-rata eceran beras Medium 2 tercatat Rp 15.400 per kilogram.
Harga beras terus naik, hingga Rp 16.400 per kilogram pada pekan ketiga Agustus 2025. Kenaikan harga beras medium dan beras premium di tengah keberlimpahan stok beras nasional ini tentu cukup merisaukan masyarakat konsumen. Sejak Juni 2025, konsumen dan pedagang beras mulai resah dengan isu beras oplosan, apalagi diikuti oleh pengawasan dan pemeriksaan amat ketat kepada pelaku ekonomi beras oleh aparat penegak hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/11/01/4e081516-62a2-49b3-ac7d-ba69dfc12ced_jpg.jpg)
Banyak pelaku usaha memilih tak berjualan karena khawatir menjadi sasaran pemeriksaan, yang dapat memengaruhi kepastian hukum dari usaha ekonomi beras. Fenomena terbaru adalah beberapa pelaku usaha beras membuat pernyataan bermaterai untuk berkomitmen membeli gabah kering panen (GKP) Rp 6.500 per kilogram dan menjual beras medium dan premium sesuai HET.
Ketiga, operasi pasar atau penyaluran beras melalui Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) baru dilakukan pada Juli 2025. Target operasi pasar 1,3 juta ton tentu memerlukan upaya besar dan koordinasi-sinkronisasi implementasinya di lapangan.
Pada masa lalu, harga atap yang melebihi harga pasar merupakan indikasi penting bagi Bulog untuk segera melaksanakan operasi pasar. Maksudnya, HET seharusnya tidak mengikat masyarakat dan pelaku usaha, tapi lebih banyak berfungsi sebagai fungsi administrasi pengendali internal implementasi kebijakan stabilisasi.
Diperlukan perubahan kebijakan.
Pertama, eksperimen ekonomi komando pada beras perlu dihentikan karena dampak distorsinya akan lebih besar dari manfaat sesaat dan dikhawatirkan mengganggu upaya pencapaian swasembada pangan dan kesejahteraan petani. Ekonomi beras tetap harus disusun dengan berpedoman pada prinsip teknokrasi ekonomi yang ramah pasar, yang berimplikasi pada kepastian usaha dan iklim berusaha yang kondusif.
Kedua, penyaluran stok beras dan distribusi beras melalui SPHP atau operasi pasar perlu terus ditingkatkan efektivitasnya. Menumpuk stok beras di gudang Bulog tidak banyak manfaatnya, bahkan telah berakibat pada kenaikan harga beras di seluruh Indonesia.
Ketiga, penguatan kelembagaan ketahanan pangan, termasuk untuk meningkatkan peran atau pangsa pasar dari Bulog perlu dilengkapi dengan beberapa instrumen penting. Misal, fleksibilitas manajemen penyaluran stok secara internal (dari tugas negara PSO ke komersial dan sebaliknya) dan secara eksternal perlu dirumuskan dengan hati-hati dengan memperhatikan governansi yang ketat dan bertanggung jawab.
Bustanul Arifin, Guru Besar Universitas Lampung, Ekonom Indef, dan Presiden ASAE
Penulis:
Bustanul ArifinEditor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra