Empat Aktivis Tetap Tersangka, Amnesty International: Hakim Kurang Adil

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan empat aktivis dan menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah secara hukum.

27 Okt 2025 20:56 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, Senin (27/10/2025). Putusan tersebut mengukuhkan status tersangka mereka dalam kasus dugaan penghasutan saat demonstrasi.

”Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan putusan permohonan praperadilan Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dalam pertimbangannya, Sulistiyanto menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sah secara hukum. Seluruh dalil pemohon terkait dugaan pelanggaran prosedur tidak dapat dibuktikan. Tindakan penyidik, mulai dari proses penangkapan, penyitaan, hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan didukung setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Menanggapi vonis tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik putusan hakim. Menurut dia, putusan ini dapat menormalisasikan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan represi negara atas aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pernyataan seusai menyimak bersama siaran daring sidang putusan uji formil UU TNI di trotoar depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara uji formil UU TNI ini secara daring atau tanpa menghadirkan secara fisik pihak yang berperkara di ruang sidang. Dalam amar putusannya, MK menolak uji formil UU TNI. Meski demikian , terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sedangkan 5 hakim konstitusi lainnya, yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansyur,  menolak permohonan uji formil UU TNI tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji formil UU TNI tersebut. Sebagai pihak pemohon, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan kecewa terhadap putusan MK karena lembaga konstitusi negara tersebut seharusnya memahami dan memandang pentingnya fungsi pokok TNI sebagai instrumen pertahanan dan keamanan negara dari ancaman luar, bukan bergerak di bidang ranah rakyat sipil. MK menggelar sidang putusan secara daring karena saat bersamaan MK juga menggelar putusan 18 perkara sehingga sistem daring dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak yang berperkara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-9-2025

”Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan kurang adil dalam menimbang bukti-bukti yang diajukan para tersangka. Hakim juga kurang memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” kata Usman lewat keterangan resminya.

Usman menambahkan, hakim semestinya menjadi pengawas terakhir atas dugaan adanya proses hukum yang menyalahi asas peradilan yang adil. Ia menyoroti temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum para aktivis, yang telah mengungkap banyak dugaan pelanggaran prosedur oleh Polda Metro Jaya.

Pelanggaran prosedur itu, lanjutnya, mulai dari penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 hingga penyitaan barang bukti tanpa izin pengadilan setempat.

”Fakta-fakta ini seharusnya cukup menjadi dasar hakim untuk mengoreksi tindakan polisi. Namun, hakim justru memperkuat pengabaian prinsip due process of law (proses hukum yang adil),” ujarnya.

Keempat aktivis tersebut mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penyitaan, penahanan, hingga penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka merupakan bagian dari 12 aktivis yang ditahan sebagai tersangka kasus penghasutan pascademonstrasi pada akhir Agustus lalu.

Del Pedro Hegellian (kiri) yang merupakan kakak dari Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen, berbincang dengan salah satu pendampingnya saat hadiri penyampaian pernyataan Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait penangkapan terhadap Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan sejumlah aktivis di Indonesia oleh polisi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Sabtu (6/9/2025). Tim Advokasi untuk Demokrasi menyampaikan tindakan penangkapan terhadap Del
Pedro Marhaen dan kawan-kawan merupakan bentuk
pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Selain itu, penangkapan para aktivis tersebut diduga terdapat beberapa pelanggaran prosedur aparat kepolisian yang dilakukan selama proses hukum berlangsung. Situasi seperti ini semakin mengancam situasi dan membuat demokrasi di Indonesia semakin semakin tidak baik dan sehat. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-9-2025

Para aktivis dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan/atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pantauan Amnesty International Indonesia, sidang putusan digelar terpisah. Sidang untuk Khariq Anhar digelar pada pagi hari, sementara putusan untuk Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein dibacakan pada siang hari.

Suasana sidang Khariq pada pagi hari sempat diwarnai kericuhan saat petugas keamanan pengadilan berupaya melarang pengunjung membentangkan poster dukungan. Amnesty mencatat, seorang polisi berseragam sempat merebut poster dan melemparnya sehingga memicu protes pengunjung.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase