Delpedro hingga Admin Gejayan Memanggil Ditangkap, Bagaimana Duduk Soalnya?

Polisi menduga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen hingga admin Gejayan Memanggil memprovokasi pelajar ikut demonstrasi yang berujung anarkistis.

03 Sep 2025 18:15 WIB · Kriminalitas

Oleh Fransiskus Wisnu Wardhana Dany

Satuan Tugas Penegakan Hukum Anti Anarkis Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka demonstrasi yang berujung kerusuhan sepanjang pekan lalu. Mereka punya peran masing-masing, dari dugaan memprovokasi dan menghasut pelajar, hingga membikin onar lewat tutorial molotov.

Demonstrasi sepanjang pekan lalu, antara lain, menuntut kebijakan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tanggung jawab polisi atas kematian Affan Kurniawan. Pengemudi ojek daring ini tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat bentrok dengan polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Aksi elemen masyarakat, seperti mahasiswa, pelajar, warga, dan tangan-tangan tak bertanggung jawab, di tengah massa juga diwarnai bentrokan. Bahkan, sejumlah halte angkutan umum dan kantor polisi dibakar.

Polisi kemudian menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan seorang anggota staf, Muzaffar Salim. Delpedro ditangkap di kantornya pada Senin (1/9/2025) pukul 22.45 WIB, sementara Muzaffar saat mendampingi Delpedro di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang menghasut; Pasal 45 A Ayat 3 UU ITE terkait dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong; dan Pasal 76 H, Pasal 15, dan Pasal 87 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dituding provokasi

Satgas Penegakan Hukum Anti Anarkis memantau demonstrasi berujung anarkistis sejak 25 Agustus 2025. Salah satunya melalui media sosial.

Saat itu, polisi menelusuri unggahan-unggahan dalam akun Instagram @lokataru_foundation, @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, dan lainnya.

Delpedro mengelola akun @lokataru_foundation dan Muzaffar dengan akun @blokpolitikpelajar. Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti ialah poster/pamflet/flyer tentang posko aduan pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025.

Isinya, ”Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut”. Unggahan ini sudah tidak ada dalam akun Lokataru Foundation.

”Perkaranya berawal dari pantauan satgas terkait aksi anarkistis massa pada 25 Agustus dan 28 Agustus. Diketahui dari akun media sosial. Kemudian dimulai penyelidikan ini dan ada laporan polisi nomor pada 29 Agustus untuk pengusutan tindak pidana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi ketika konferensi pers pada Selasa (2/9/2025) tengah malam.

Delpedro disebut berkolaborasi dengan akun lain. Tujuannya menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi dan mereka akan lawan bareng.

Rekannya, Muzaffar, juga berkolaborasi dengan akun lain. Mereka disebut menyebarkan ajakan perusakan.

Polisi juga memantau ajakan aksi anarkistis melalui siaran langsung oleh FL. Tersangka ini melakukannya lewat akun dengan inisial T untuk memancing masyarakat, khususnya pelajar, untuk datang ke DPR/MPR.

Syahdan Husein, admin akun Gejayan Memanggil, dan KA dengan akun berinisial AMP juga ditangkap. Polisi menyebut keduanya berkolaborasi dengan akun lain dan mengajak perusakan.

Pelajar turut membantu membersihkan sisa-sisa puing di Halte Transjakarta Senen Sentral, Jakarta, Senin (1/9/2025). Pemerintah DKI Jakarta menggelar kerja bakti untuk membersihkan Halte Transjakarta Senen Sentral dan Halte Transjakarta Senen Toyota Rangga yang dirusak. Kerja bakti ini diikuti warga, pelajar, pengemudi ojek daring, dan petugas gabungan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, turut meninjau kerja bakti tersebut. Halte Senen tersebut dirusak pada Jumat 29 Agustus 2025. Pemerintah DKI Jakarta menargetkan fasilitas umum yang dirusak dapat rampung dalam sepekan.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
01-09-2025

Akun lain yang diduga terlibat adalah RAP. Admin akun RAP ini, menurut polisi, telah membagikan tutorial molotov sekaligus koordinator letak molotov di lapangan selama demonstrasi.

Ade mengatakan, molotov diletakkan di sejumlah titik. Salah satunya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang Semanggi.

”Diunggah melalui grup media sosial mereka. Kami sudah mendapatkan caption dari percakapan tersebut. ’Di mana titik-titik molotov tersebut’,” tutur Ade.

Tindak pidana

Secara keseluruhan, Satgas Penegakan Hukum Anti Anarkis menangkap sedikitnya 1.000 orang selama demonstrasi pekan lalu. Dari orang-orang ini diketahui pemicu tindakan anarkistis.

Polisi dalam konferensi pers tersebut menyampaikan, ada dua aksi massa pada 25 Agustus di depan Gedung DPR/MPR. Satu tanpa pemberitahuan oleh orang tidak diketahui dan satu lagi secara damai oleh elemen mahasiswa.

Aksi tanpa pemberitahuan berujung ricuh sehingga 337 orang ditangkap. Mereka kemudian didata, dites urine, dipisahkan kluster anak untuk konseling dengan mengundang pihak terkait sebelum mereka kembali ke rumah.

Kala itu tercatat 202 anak, 26 mahasiswa, dan 109 warga. Mereka terprovokasi ajakan akun media sosial FL atau T.

”Hasutan, ajakan pelajar anarkis lewat flyer ini dengan kata-kata kita lawan bareng. Ada tagar jangan takut dan caption polisi butut jangan takut,” ujar Ade.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan pers, Rabu (18/9/2024), terkait kasus kekerasan dan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dialami oleh SC, mantan karyawan perusahaan animasi.

Polisi lalu menangkap 765 orang dalam demonstrasi pada 28 Agustus lalu. Mereka didominasi pelajar dari Bekasi, Depok, Jakarta, Indramayu, Cirebon, Purwakarta, dan Cianjur yang mengikuti ajakan dari media sosial.

Penangkapan masih berlanjut pada 29 Agustus dan 30-31 Agustus. Masing-masing ditangkap 11 orang dan 205 orang.

Setelah itu, 38 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi pada pekan lalu karena melakukan kekerasan, merusak fasilitas umum, merusak kantor polisi, melawan petugas, dan tidak mengindahkan arahan petugas. Tercatat pula 22 orang positif narkoba dan bakal direhabilitasi.

Dari pemeriksaan juga didapati akun-akun yang intens mengajak demonstrasi agar ricuh dan memberikan tutorial molotov. Bahkan, penyidik mengklaim sedang menelusuri tawaran imbalan uang Rp 62.500 hingga Rp 200.000 bagi anak dan dewasa yang hadir ikut demonstrasi.

Keterangan-keterangan itu diutarakan oleh 22 saksi, 3 pelapor, seorang ahli pidana, 4 korban penganiayaan dan perusakan, 7 anak yang mengaku terhasut, 8 tersangka, serta 6 barang bukti dan salinan tangkapan layar.

”Kami tangkap karena tadi hasutannya berulang-ulang dan terus. Dalam chat-chat-nya banyak anak-anak yang diajak dan diberikan molotov,” kata Ade.

Saat ditanyai mengenai informasi soal apakah ada aliran uang dari pihak tertentu ke rekening Delpedro atau tersangka lainnya, Ade Ary tidak merespons. Namun, di dalam konferensi pers ia memastikan setiap informasi mengenai aliran atau pembagian uang akan ditelusuri.

Anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rieke Diah Pitaloka, menelepon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dihadapan pelajar untuk melaporkan kondisi terkini SDN Burangkeng 03 di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/8/2025). Rieke Diah Pitaloka hadir dalam dengar pendapat dengan guru, orang tua murid dan perangkat desa terkait relokasi tiga sekolah dasar. Ketiga sekolah dasar yang harus segera direlokasi karena terdampak proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tersebut adalah SDN Burangkeng 03, SDN Burangkeng 04 dan SDN Ciledug 03.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
5-8-2025

Sebelumnya, Delpedro sempat meminta untuk didampingi kuasa hukum. Ini mengingat pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya, sebagai bentuk upaya pembelaan diri dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaannya (human dignity).

”Kami menilai ini terlalu jahat. Untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Kalau teman-teman gen Z bilang, playing victim (manipulatif),” ujar Tim Advokasi Lokataru Foundation Fian Alaydrus (Kompas.id, Selasa, 2 September 2025).

Lokataru Foundation justru meminta polisi untuk introspeksi diri. Salah satunya dalam penanganan demonstrasi atau pengendalian massa karena merenggut korban jiwa.

”Seharusnya polisi intropeksi ke dalam, bukan menunjuk orang-orang bahkan organisasi yang sejak awal melakukan pengawasan publik, pendidikan demokrasi, mengawasi kinerja pemerintahan dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik, prinsip hak asasi manusia,” kata Fian.

Aspirasi pelajar

Sejak masa Kolonial, kepemimpinan Sukarno, Malapetaka 15 Januari (Malari) hingga krisis 1998, pelajar sudah ikut serta dalam demonstrasi. Mereka punya suara yang patut didengar dan tak dilarang.

Hal itu diutarakan Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian Universitas Gadjah Mada, Achmad Munjid, menanggapi demonstrasi sepanjang pekan lalu. Pelajar harus dilihat sebagai warga negara yang punya aspirasi dan hak untuk menyampaikan pendapat.

”Secara politik, banyak di antara mereka belum punya hak pilih. Tapi, mereka tidak bisa diperlakukan sebagai anak kecil yang tak tahu apa-apa soal politik,” kata Achmad ketika dihubungi, Rabu (3/9/2025) sore.

Setelah lulus, misalnya. Pelajar yang tak bisa mengakses perguruan tinggi harus masuk dunia kerja yang situasinya ditentukan oleh kebijakan-kebijakan politik.

Selain itu, keterlibatan pelajar dan kekerasan dalam demonstrasi adalah dua hal yang terpisah. Menurut Achmad, yang satu bukan sebab atau akibat dari yang lain.

”Tanpa keterlibatan pelajar pun demonstrasi bisa rusuh,” ujar Achmad.

Ia juga menyoroti keterangan Polda Metro Jaya yang masih abstrak. Belum jelas apakah yang dimaksud hasutan adalah aspirasi politik. Sebab, ajakan untuk menyampaikan aspirasi politik ialah hak setiap warga negara.

”Tidak bisa dilarang. Demokrasi hanya bisa berjalan kalau setiap warga negara bebas bicara secara terbuka tanpa rasa takut,” tutur Achmad.

Negara dalam hal ini tidak bisa seenaknya mengategorikan mana suara atau pendapat yang boleh dan tidak boleh. Sesuatu yang bisa dijerat hukum adalah tindakan, bukan suara yang disampaikan.

Sebaliknya jika suara dijerat hukum, yang terjadi adalah pembungkaman. Artinya, bertentangan dengan prinsip paling dasar dari demokrasi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
 | 

Editor:

Rini Kustiasih
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto