Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan empat aktivis dan menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah secara hukum.
27 Okt 2025 20:56 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, Senin (27/10/2025). Putusan tersebut mengukuhkan status tersangka mereka dalam kasus dugaan penghasutan saat demonstrasi.
”Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan putusan permohonan praperadilan Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Dalam pertimbangannya, Sulistiyanto menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sah secara hukum. Seluruh dalil pemohon terkait dugaan pelanggaran prosedur tidak dapat dibuktikan. Tindakan penyidik, mulai dari proses penangkapan, penyitaan, hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan didukung setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Menanggapi vonis tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik putusan hakim. Menurut dia, putusan ini dapat menormalisasikan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan represi negara atas aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/17/35ebca23b20a22a54480532c5ccc1fbd-20250917ron30.jpg)
”Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan kurang adil dalam menimbang bukti-bukti yang diajukan para tersangka. Hakim juga kurang memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” kata Usman lewat keterangan resminya.
Usman menambahkan, hakim semestinya menjadi pengawas terakhir atas dugaan adanya proses hukum yang menyalahi asas peradilan yang adil. Ia menyoroti temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum para aktivis, yang telah mengungkap banyak dugaan pelanggaran prosedur oleh Polda Metro Jaya.
Pelanggaran prosedur itu, lanjutnya, mulai dari penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 hingga penyitaan barang bukti tanpa izin pengadilan setempat.
”Fakta-fakta ini seharusnya cukup menjadi dasar hakim untuk mengoreksi tindakan polisi. Namun, hakim justru memperkuat pengabaian prinsip due process of law (proses hukum yang adil),” ujarnya.
Keempat aktivis tersebut mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penyitaan, penahanan, hingga penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka merupakan bagian dari 12 aktivis yang ditahan sebagai tersangka kasus penghasutan pascademonstrasi pada akhir Agustus lalu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/06/2d3ade76b5034c554fb74a6e21a6b64f-20250906ron10.jpg)
Para aktivis dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan/atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pantauan Amnesty International Indonesia, sidang putusan digelar terpisah. Sidang untuk Khariq Anhar digelar pada pagi hari, sementara putusan untuk Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein dibacakan pada siang hari.
Suasana sidang Khariq pada pagi hari sempat diwarnai kericuhan saat petugas keamanan pengadilan berupaya melarang pengunjung membentangkan poster dukungan. Amnesty mencatat, seorang polisi berseragam sempat merebut poster dan melemparnya sehingga memicu protes pengunjung.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase