Enam bekas pejabat PT Antam divonis bersalah dalam kasus cap emas ilegal. Hakim menilai direksi PT Antam mengetahui kegiatan ilegal tersebut.
27 Mei 2025 19:45 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Enam bekas pejabat PT Aneka Tambang atau Antam Tbk divonis 8 tahun penjara karena terbukti melekatkan logo atau cap pada produk emas Antam secara ilegal. Akibatnya, pasar produk emas asalnya rusak dan merugikan keuangan negara hingga Rp 3,3 triliun. Majelis hakim pun meminta agar kasus ini diusut sampai ke level direksi.
Keenam bekas pejabat dimaksud, Vice President Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam (2008-2011) Titik Kustiningsih; Vice President UBPP LM PT Antam (2011-2013) Herman; Senior Executive Vice President UBPP LM PT Antam (2013-2017) Dody Martimbang; General Manager UBPP LM PT Antam (2017-2019) Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM PT Antam periode 2019-2021 M Abi Anwar; serta GM UBPP LM PT Antam periode 2021-2022 Iwan Dahlan.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan menyampaikan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Mereka memperkaya orang lain yang pada saat bersamaan merugikan negara Rp 3,3 triliun selama 11 tahun (2010-2021) operasi cap emas ilegal berlangsung.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun,” katanya saat sidang vonis kasus cap emas ilegal PT Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/27/fd3073b984d8863f75d1281b5c0aa5a3-IMG20250527150546.jpg)
Selain pidana badan, para terdakwa juga divonis membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda itu tak dibayar, diganti dengan pidana 4 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, tindakan para terdakwa merupakan kesalahan yang disengaja. Terdakwa secara sadar melekatkan logo ”LM”, nomor seri, dan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA) pada emas para pelanggan. Pelanggan yang dimaksud adalah tujuh terdakwa dari pihak swasta yang akan disidang dalam perkara berbeda.
Maka, majelis hakim menilai bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPP LM, tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam.
Di sisi lain, sebagai pimpinan UBPP LM PT Antam, tiap-tiap terdakwa memiliki kedudukan strategis yang secara struktur organisasi bertanggung jawab langsung kepada direksi PT Antam. Majelis hakim menilai tepat untuk meminta pertanggungjawaban pada pihak direksi PT Antam.
Lagi pula, kegiatan jasa lebur cap dan pemurnian emas yang menjadi inti kasus ini bukanlah hal baru. Aktivitas tersebut telah berlangsung lama, yakni lebih dari 11 tahun, dimulai sebelum tahun 2010 dan berlanjut hingga tahun 2017 untuk jasa lebur cap serta hingga tahun 2021 untuk jasa pemurnian. Bahkan, kegiatan ini sudah berjalan sebelum dan sesudah para terdakwa menjabat sebagai pimpinan UBPP LM PT Antam.
Kegiatan jasa lebur cap dan pemurnian emas pun secara jelas tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disusun khusus untuk UBPP LM. Proyek ini digunakan oleh direksi PT Antam sebagai bahan dalam menyusun RKAP tahunan perusahaan secara keseluruhan. RKAP PT Antam ini pun setiap tahun diajukan dan mendapat pengesahan dari komisaris.
”Maka, majelis hakim menilai bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPP LM, tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam,” tutur hakim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/15/3cb2f6b5d9db35abc2ef97ee6d156042-IMG_2422.JPG)
Direksi PT Antam, sebagai pengurus dan pengelola perseroan, seharusnya melaksanakan tugas secara beritikad baik, jujur, berhati-hati, dan bertanggung jawab sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kegiatan ilegal yang telah berlangsung lama dan tercantum dalam RKAP serta laporan keuangan tahunan dinilai cukup untuk membuktikan bahwa direksi PT Antam mengetahui kegiatan tersebut.
Selain jajaran direksi, hakim juga menilai ada seorang unsur pimpinan UBPP LM PT Antam yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Orang yang dimaksud adalah Tri Hartono selaku GM UBPP LM PT Antam periode 1 Maret 2013 hingga 14 Mei 2013.
Hartono dinilai turut serta dan bekerja sama dalam perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara dari PT Antam. Bahkan, kerugian saat ia menjabat mencapai Rp 281,81 miliar.
”Dengan demikian, majelis hakim menilai beralasan secara hukum dimintakan pertanggungjawaban pidananya terhadap Tri Hartono,” ucap hakim.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati