“Fit and Proper Test” Fitroh Rohcahyanto: Standar Rekrutmen KPK Turun, Integritas Bermasalah

Pencegahan korupsi dengan metode penyadapan khusus turut menjadi perhatian untuk mencegah kebocoran anggaran negara.

18 Nov 2024 20:29 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kurnia Yunita Rahayu, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, melihat penurunan integritas di lembaga tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Penurunan dimaksud salah satunya karena perubahan sistem rekrutmen yang menurunkan standar kualitas.  Hal itu diperparah hilangnya nilai egaliter dan religius dalam budaya kerja sehari-hari.

Jaksa fungsional pada Kejaksaan Agung, Fitroh Rohcahyanto, mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diselenggarakan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (18/11/2024). Fitroh menjadi kandidat nomor urut tiga dalam tes yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati. Seusai memaparkan makalah bertema sistem pemerintahan dan layanan publik bebas korupsi, Fitroh menjawab sejumlah pertanyaan dari para anggota Komisi III DPR.

Saat ditanya mengenai profesionalitas serta pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan sejumlah pimpinan dan pegawai KPK, mantan Direktur Penuntutan KPK yang bekerja di institusi tersebut sejak tahun 2011 itu melihat adanya penurunan kualitas pegawai KPK. Menurut dia, standar kualitas dalam sistem rekrutmen pegawai KPK telah diturunkan sehingga berdampak pada kualitas dan integritas insan KPK. ”Dulu masuk ke KPK luar biasa susah. Saya saja dua kali (tes) untuk bisa masuk ke sana, dan setahu saya sangat diutamakan integritas,” kata Fitroh.

Quote

Dulu masuk ke KPK luar biasa susah. Saya saja dua kali (tes) untuk bisa masuk ke sana, dan setahu saya sangat diutamakan integritas.

Kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019) disambut langsung oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) serta Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto (kiri) dalam rangka sinergitas intitusi penegak hukum.

Tak hanya itu, di KPK sebelumnya juga dikembangkan nilai religius untuk memperkuat moralitas pimpinan dan pegawai. Dengan pendekatan agama, baik pimpinan maupun pegawai setiap hari mendapatkan materi terkait antikorupsi. Menurut dia, hal itu berperan signifikan untuk terus mengingatkan para insan KPK bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perubahan nilai pascarevisi

Direktur Penuntutan KPK yang mundur pada tahun 2023 karena tak sepakat dengan konstruksi kasus korupsi Formula E itu melanjutkan, pasca-revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 memang terjadi perubahan nilai dan budaya di institusi tersebut. Tidak hanya soal religiisitas, ada pula persoalan yang terjadi karena hilangnya budaya egaliter. Pimpinan membentuk faksi-faksi yang kemudian diikuti oleh perpecahan pegawai dan berakibat pada masalah komunikasi dalam bekerja.

”Jangan sampai seperti kemarin, ada konsep 3-2, itu akan berpengaruh. Kalau ada pimpinan 3–2, akibatnya bawahan juga akan terpecah, lari ke dua, lari ketiga,” ujarnya. Untuk itu, jika terpilih sebagai pimpinan KPK, Fitroh juga berkomitmen untuk menghidupkan kembali budaya egaliter di antara pimpinan dan pegawai KPK.

Akar masalah korupsi

Selain soal integritas, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menanyakan pendapat Fitroh soal korupsi yang kian banyak melibatkan aktor politik. Selama ini banyak pihak menilai bahwa biaya politik tinggi merupakan penyebabnya. ”Apakah ada korelasinya di antara pilihan demokrasi kita hari ini yang sangat mahal sehingga tidak cukup Pak Habiburokhman dengan integritas tanpa punya isi tas?” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR mendengarkan paparan salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat uji kelayakan dan uji kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Sebanyak 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon dewan pengawas KPK menjalani uji kelayakan dan uji kepatutan yang dilaksanakan selama empat hari. Kompas/Hendra A Setyawan

Menanggapi hal itu, Fitroh mengatakan bahwa sistem politik berbiaya tinggi jelas berpengaruh pada banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik yang dihasilkan dari proses politik. Oleh karena itu, ia mengaku pernah mendorong agar pemerintah menambah dana partai politik (parpol). Tanpa pendanaan terhadap parpol, tidak bisa dimungkiri para calon pemimpin akan mencari sumber dana lain untuk membiayai proses politik yang harus mereka lalui.

Quote

Akarnya memang ada di sistem politik, termasuk di sistem untuk menentukan pejabat-pejabatnya. Tentu semestinya nanti ada proses rekrutmen yang tidak berdasarkan modal besar, tetapi juga integritas.

Gagasan itu juga yang akan ia dorong jika terpilih menjadi pimpinan KPK. Menurut dia, setiap calon pemimpin selama ini mendapatkan pendanaan dari pihak ketiga. Umumnya, para pendana itu akan meminta imbalan berupa proyek saat tokoh yang dibiayai sudah menjabat.

”Makanya, akarnya memang ada di sistem politik, termasuk di sistem untuk menentukan pejabat-pejabatnya. Tentu semestinya nanti ada proses rekrutmen yang tidak berdasarkan modal besar, tetapi juga integritas,” ujar Fitroh.

Penyadapan khusus

Dalam ranah penegakan hukum, menurut dia, penindakan dan pencegahan harus dilakukan secara bersamaan. Penindakan dilakukan pada kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi. Adapun pencegahan dilakukan dengan pengawasan ketat terhadap sektor yang berpotensi terjadi potensi korupsi atau kebocoran anggaran yang kerap disebut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Quote

Pencegahan maknanya di area kebocoran yang luar biasa itu kita harus sangat ketat pengawasannya. Kalau perlu, ada penyadapan khusus dalam rangka pencegahan”.

Mekanisme penyadapan, penggeledahan, penyitaan KPK Infografik

”Pencegahan maknanya di area kebocoran yang luar biasa itu kita harus sangat ketat pengawasannya. Kalau perlu, ada penyadapan khusus dalam rangka pencegahan,” kata Fitroh.

Menurut dia, pencegahan tidak bisa dilakukan hanya dengan memberi tahu adanya potensi korupsi. Pencegahan juga harus dilakukan dengan tindak tegas yang bisa memberikan efek jera pada pihak terkait. Hal itu salah satunya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi yang berpotensi ada kebocoran.

”Orang kita itu takutnya ditangkap. Makanya harus (pengawasan) melekat, kalau perlu disadap, (agar diketahui bahwa mereka) betul-betul melaksanakan proyek dengan benar,” kata Fitroh.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Suhartono .