Poengky: KPK Kalah Praperadilan Itu Memalukan

Sebagai salah satu Capim KPK, Poengky Indarti mengungkapkan jika pada kenyataannya KPK kalah dalam sidang praperadilan, artinya ada yang perlu dievaluasi.

18 Nov 2024 19:59 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Poengky Indarti, salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menyebutkan, akan mengevaluasi kinerja KPK dalam proses penetapan tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana korupsi sehingga tidak ada lagi preseden KPK kalah dalam sidang praperadilan. Menurut dia, jika KPK kalah dalam praperadilan, itu merupakan hal yang memalukan.

”Nah, terkait dengan pertanyaan gubernur Kalimantan Selatan bisa bebas praperadilannya, kalah KPK, saya rasa ini sangat memalukan,” ujar Poengky, menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang, dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Saat mengajukan pertanyaan, Frederik menyinggung mengenai kasus Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, yang lepas dari jerat hukum setelah berhasil menang di praperadilan. Status tersangka yang disematkan KPK terhadapnya karena diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan, pun gugur. Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang mengadili perkara itu menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin tak sah.

”Kita tahu bahwa KPK sudah menetapkan tersangka pada gubernur (Kalimantan Selatan), dan kemudian tentu dengan penetapan tersangka ini sudah mencukupi dua alat bukti. Nah, Ibu Poengky sebagai seorang (dengan) background LBH (lembaga bantuan hukum), apa pendapat ibu? Apakah dengan menangnya tersangka di praperadilan ini menggugurkan bahwa KPK ini kurang fokus pada pekerjaannya?” tanya Frederik.

Salah satu kandidat calon pimpinan KPK, Poengky Indarti saat mengikuti tes wawancara yang digelar Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Pansel KPK menggelar tes wawancata terhadap 20 kandidat calon pimpinan KPK. Sebanyak 20 kandidat capim KPK mengikuti tes ini sebagai tes lanjutan bagi yang lolos tahap tes assement. Selain visi misi, para kandidat juga dimintai penjelasan akan pandangannya tentang penegakkan anti-korupsi. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 18-9-2024

Seharusnya, lanjut Poengky, dalam menghadapi sidang praperadilan, KPK menggunakan pembelaan-pembelaan yang kuat. Namun, jika pada kenyataannya KPK kalah dalam sidang praperadilan, artinya ada yang perlu dievaluasi dari proses penetapan tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana korupsi.

”Kita harus mengevaluasi lagi. Jangan sampai ke depan KPK kalah terus. Ini, kan, berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah. Terus kemudian terkait upaya formilnya juga salah, begitu. Jadi, jangan sampai ini terjadi lagi,” tegas Poengky.

Quote

Jika pada kenyataannya KPK kalah dalam sidang praperadilan, artinya ada yang perlu dievaluasi dari proses penetapan tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana korupsi.

Korupsi libatkan tokoh politik

Persoalan lain yang ditanyakan anggota Komisi III DPR ke Poengky ialah mengenai komitmen Poengky jika nantinya KPK memproses kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan tokoh politik berpengaruh di Tanah Air.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Andi Muzakkir Aqil, bertanya, sejauh mana Poengky mampu menghadapi berbagai tekanan politik dan menjaga KPK dari intervensi politik ketika nantinya terpilih menjadi pimpinan KPK. Sebab, harus diakui, bukan tidak mungkin mereka yang terjerat kasus hukum merupakan pejabat tinggi atau tokoh politik yang berpengaruh di negeri ini.

“Karena itu, kira-kira apa langkah pendekatan yang Ibu Poengky lakukan jika dalam menangani kasus korupsi melibatkan pejabat tinggi atau tokoh politik yang berpengaruh? Itu penting dijawab,” ujar Andi.

Andi mengingatkan, dalam penegakan hukum, KPK harus berkeadilan, transparan, dan tanpa pandang bulu. KPK, menurutnya, tidak boleh sampai diintervensi oleh kekuatan politik atau tunduk pada tekanan-tekanan politik tertentu yang kemudian dapat memengaruhi jalannya proses penegakan hukum.

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Komisi Pembentarasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/11/2023). Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK terkait kasus suap dan pemerasan di lingkup Kementerian Pertanian. Akan tetapi Syahrul Yasin Limpo juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap dirinya terkait kasus tersebut. Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metrojaya atas kasus pemerasan terkait kasus korupsi Kementerian Pertanian yang melibatkan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (23/11/2023) dinihari. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 23-11-2023

Jangan sampai dijadikan alat

Terhadap pertanyaan itu, Poengky menjawab, jika ada kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau tokoh-tokoh politik, tentu KPK akan melihat kekuatan alat-alat bukti yang ada. Ia tidak ingin KPK justru menjadi alat untuk menjatuhkan lawan politik. ”Jangan sampai, katakan, fitnah-fitnah atau lawan-lawan politik seperti itu, nah ini enggak bisa. Independensi kami tidak bisa digoyahkan terkait dengan hal ini,” ujarnya.

Ia tidak menutup kemungkinan, apabila kasus yang menyangkut pejabat tinggi belum sampai ke tingkat penyelidikan atau penyidikan, maka KPK akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan tertinggi di instansi tersebut agar mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Namun, jika kasus tersebut sudah masuk ke penyelidikan atau penyidikan, mau tidak mau KPK harus memprosesnya.

”Kalau sudah masuk ke penyelidikan atau penyidikan, kami tidak bisa melakukan upaya-upaya untuk menunda atau tidak melakukan upaya penegakan hukum. Jadi, harus diproses, tergantung dengan bukti-buktinya nanti,” kata Poengky.

Dalam paparan makalahnya, mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dua periode, 2016-2020 dan 2020-2024, itu pun menyampaikan bahwa upaya pencegahan lebih baik dibandingkan penangkapan alias operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Poengky, dengan mengoptimalkan upaya pencegahan, maka tindakan korupsi diharapkan tidak terjadi. ”Ketika tindakan korupsi tidak terjadi, kita tidak perlu menangkap koruptornya atau orang itu tidak melakukan korupsi sehingga tidak perlu ditangkap,” tuturnya.

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Sejak Desember 2019 hingga awal Juli 2020 ini, KPK telah melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi. Kompas/Wawan H Prabowo

Berbeda jika orang itu sudah melakukan korupsi, menurut Poengky, itu memang harus ditangkap. Bahkan, jika perlu diproses hukum dengan hukuman maksimal sehingga menimbulkan efek jera. Ia tidak segan-segan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika memang buktinya cukup.

”Kalau dengan TPPU, saya rasa juga akan membuat rasa jera kepada koruptor dan memiskinkan koruptor. Karena masyarakat sudah sangat muak dengan para koruptor ketika kita sudah proses pidana, masuk ke pengadilan, vonis tidak berat, sementara kerugian keuangan negara sudah banyak dan membuat masyarakat tidak sejahtera, maka masyarakat semakin muak. Untuk itu, menurut saya, pasal TPPU perlu disertakan,” ujarnya.

Quote

Jika terpilih menjadi pimpinan KPK, Poengky juga berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sesama pimpinan KPK, dan pegawai KPK.

Poengky berharap, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK yang kini sudah berada di titik nadir, dapat pulih. Menurut dia, salah satu yang perlu diperhatikan untuk memulihkan kepercayaan publik ialah integritas pimpinan KPK.

”Karena integritas pimpinan (KPK), mohon maaf, ini yang seharusnya bisa nomor satu. Tetapi, ternyata integritasnya bermasalah sehingga diperiksa kode etik, bahkan ada pimpinan yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan. Ini, kan, memalukan dan membuat masyarakat tidak percaya kepada KPK,” kata Poengky.

Perbaikan integritas ini bisa dimulai dari pemilihan capim KPK yang memiliki rekam jejak yang baik dan berintegritas tinggi. Nantinya, jika terpilih menjadi pimpinan KPK, Poengky juga berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan Dewas KPK, sesama pimpinan KPK, dan pegawai KPK. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruhnya memiliki komitmen yang sama membawa KPK lebih baik, berintegritas dan bermartabat di mata publik.

”Tentunya juga dengan pengawasan satu sama lain. Kami juga mohon pengawasan Bapak/Ibu (Komisi III DPR) kepada kami. Tegur kami jika kami melakukan hal-hal yang mohon maaf, jangan sampai, menyimpang atau tidak sesuai harapan, mohon kami ditegur. Apalagi kami juga bertanggung jawab memberi laporan ke DPR,” tegasnya.

Terkait dengan penyadapan, Poengky berpandangan, ke depan memang perlu lebih selektif dan harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait Tindak Pidana Korupsi. ”Karena ini menyangkut privacy rights. Jadi, semua ada rambu-rambunya,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

Madina Nusrat