Formula Upah Minimum 2026 Masih Dibahas

Kendati rumusan penentu upah minimum 2026 masih dibahas, pemerintah pusat memastikan formula yang dibuat akan mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi.

27 Nov 2025 21:38 WIB · Politik & Hukum

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa

Oleh Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Sebulan sebelum tahun 2025 berakhir, pemerintah belum juga tuntas merumuskan formula penentuan upah minimum 2026.

Meski demikian, pemerintah berjanji bahwa rumusan yang ditetapkan kelak mengikuti mandat putusan Mahkamah Konstitusi. Presiden Prabowo Subianto juga disebut menyetujui adanya rentang besaran kenaikan upah minimum 2026 di tiap daerah seperti diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025), mengatakan, Presiden belum akan mengumumkan besaran upah minimum 2026. Formula penentunya masih dibahas.

Namun, Presiden menerima usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa nantinya upah minimum akan dibuat dalam rentang nilai dan bukan satu nilai yang ajek. ”Jadi, memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range dan itu beliau (Presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa, nanti kita update, ya,” ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia melanjutkan, pemerintah pusat akan membuat panduan rentang nilai upah minimum itu untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota. Rentang nilai dimaksud bakal diatur dalam peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan sejumlah aspek seperti kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

Setelah rentang nilai disusun, pusat akan menyerahkan ke Dewan Pengupahan Daerah untuk membahasnya. Dewan akan menimbang beberapa aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak di setiap daerah, sebelum mengusulkan kepada kepala daerah, angka kenaikan upah minimum dari rentang nilai yang disodorkan pusat. Selanjutnya, keputusan kenaikan akan ditetapkan oleh kepala daerah.

Pelibatan Dewan Pengupahan Daerah itu, lanjut Yassierli, selaras dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Oktober 2024. Saat itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan organisasi-organisasi buruh.

Buruh berkumpul untuk berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim, Kota Surabaya, Kamis (27/11/2025). Dalam aksi unjuk rasa, ribuan buruh Jawa Timur menuntut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp. 3.356.349. Buruh yang datang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Jombang dan Malang.

Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 88 Ayat (2) dalam Pasal 81 Angka 27 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan, ”Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan UUD 1945.

Ketentuan ini juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.

”Memang amanat dari MK begitu, jadi harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, harus mempertimbangkan inflasi, dan memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif untuk mengusulkan kepada gubernur,” ujar Yassierli.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap, proses penetapan kebijakan upah minimum 2026 menggunakan formula kredibel. Apindo tidak menginginkan pemerintah melakukan hal yang sama sebagaimana terjadi pada 2025, yakni menetapkan upah minimum tanpa formula. Untuk itu, Apindo mendesak pemerintah agar menetapkan formula penghitungan upah minimum mengikuti amar putusan MK.

Aktivitas pekerja di pabrik PT Djarum di Megawon II, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/11/2025). Industri rokok menyerab sekitar enam juta tenaga kerja, mulai dari petani hingga buruh pabrik.

Sesuai amar putusan MK itu, rumus penghitungan upah minimum 2026 masih sama seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Dalam PP itu, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (alfa atau koefisien). Cara menghitung upah minimum 2026 adalah penjumlahan dari upah minimum saat ini (tahun 2025) tambah nilai penyesuaian.

Merujuk pada amar putusan MK, indeks tertentu disebut sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Stimulus akhir tahun

Kendati formula upah minimum masih dirumuskan, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dengan percepatan realisasi belanja negara pada akhir 2025, termasuk program prioritas nasional untuk mendukung target pembangunan di sektor sosial dan infrastruktur dasar.

”Terkait dengan akselerasi belanja itu sampai hari ini, kementerian, lembaga besar sudah sekitar 70 persen dan diharapkan nanti pada saat akhir tahun bisa mencapai 95 persen. Termasuk program-program unggulan Bapak Presiden, MBG, Sekolah Rakyat, cek kesehatan gratis, listrik perdesaan juga terus akan diakselerasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Selain itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan diskon transportasi publik jelang periode libur akhir tahun. Diskon diberikan untuk perjalanan darat, perjalanan melalui pelabuhan, serta sektor penerbangan.

Airlangga melanjutkan, rangkaian stimulus itu diharapkan meningkatkan belanja masyarakat pada awal tahun. Beberapa agenda belanja nasional masuk dalam proyeksi tersebut. 

”Dari program belanja itu diharapkan spending masyarakat pada waktu bulan Januari sebesar Rp 116 triliun, dan Rp 116 triliun itu terdiri dari hari belanja nasional, yaitu 10-16 Desember, transaksinya diperkirakan Rp 33 triliun-Rp 34 triliun. Belanja di Indonesia saja targetnya bisa sampai Rp 30 triliun dengan 18 (Desember)-4 Januari, kemudian epic sale di minimarket itu 1-31 Desember, target transaksinya Rp 56 triliun,” papar Airlangga.

Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan, Presiden juga meminta agar pasokan elpiji subsidi ditambah jelang periode Natal dan Tahun Baru 2026. Untuk itu, pemerintah akan menambah kuota elpiji sekitar 350.000 ton dari rencana awal sebesar 8,1 juta ton.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memberi keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia melanjutkan, penambahan kuota dilakukan tanpa tambahan anggaran negara. Bahlil menjelaskan, pagu anggaran subsidi energi dalam APBN 2025 mencapai Rp 82 triliun, tetapi realisasi dengan penambahan kuota ini diperkirakan hanya berada di kisaran Rp 77 triliun–Rp 78 triliun.

Menurut Bahlil, penambahan kuota juga hanya berlaku untuk tahun 2025, sedangkan asumsi subsidi untuk 2026 tetap mengacu pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sudah disusun. Mengenai mekanisme distribusi untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pembahasan masih dilakukan lintas kementerian dan lembaga.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar