Penentuan upah minimum sektoral provinsi di Jakarta diperkirakan bakal alot karena harus memutuskan sektor mana saja yang termasuk di dalamnya.
09 Des 2025 08:51 WIB · Metropolitan
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
JAKARTA, KOMPAS — Formula penghitungan upah minimum diperkirakan masih sama seperti tahun sebelumnya. Sebaliknya, penentuan sektor mana saja yang masuk dalam upah minimum sektoral provinsi bakal alot.
Hingga sekarang, pemerintah pusat belum mengumumkan formulasi penghitungan dan besaran kenaikan upah minimum 2026. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun berikutnya setiap 21 November dan bupati/wali kota menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setiap 1 Desember.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Turro Wongkaren mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat. Akan tetapi, penghitungan UMP diperkirakan masih menggunakan formula lama.
”Sepertinya masih pakai rumus yang lama. Hanya alfanya berbeda. Yang menarik itu nanti di upah minimum sektoral provinsi (UMSP),” ujar Turro pada Selasa (9/12/2025).
Pada 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pengumuman disampaikan seusai rapat terbatas membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum.
UMP Jakarta 2025 pun bertambah Rp 329.380 sehingga naik menjadi Rp 5.396.761. Sementara pada tahun 2023, sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran UMP 2024.
Usulan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan alfa atau batas penghitungan yang digunakan pada rentang 0,1 sampai 0,3. Diketahui unsur pengusaha mengusulkan UMP Rp 5.043.068 berdasarkan penghitungan 0,2 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta, sedangkan unsur buruh atau pekerja meminta kenaikan 15 persen atau menjadi Rp 5.637.068 sesuai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebesar 8,15 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/23/4e10b284f36ba4c762d4571415f81ea4-20251023TOK12.jpg)
Dalam keterangan persnya pada 2024, Prabowo turut menyampaikan tentang penetapan upah minimum sektoral yang akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
UMSP Jakarta saat itu lalu ditetapkan berkisar Rp 5,5 juta dan khusus sektor industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta jasa keuangan dengan sejumlah subsektor turunannya sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Ketetapannya tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024. Adapun penetapan untuk pertama kalinya itu berdasarkan rekomendasi dari sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta dan merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
”Untuk penetapan UMSP 2026 ini yang menarik ialah menentukan sektor mana yang masuk,” kata Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.
Merujuk ketentuan lama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, UMSP disusun berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Sementara berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UMSP dihapuskan. Alhasil, dalam kurun 2022-2024 tidak ada penetapannya.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang diajukan Partai Buruh dan organisasi-organisasi buruh sehingga perlu ada lagi UMSP.
Hal ini kemudian diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Turro menuturkan, menurut aturan tersebut UMSP diperuntukan bagi sektor yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, juga tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan serta harus mengikuti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
”Bakal alot menentukannya, tetapi kami sudah melakukan kajian berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Namun, sekali lagi, kami masih tetap menunggu keputusan pusat yang terbaru,” tutur Turro.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/07/59b1715a0170e9296eea2e944ab35e5d-WhatsApp_Image_2025_11_07_at_16.32.26_1_.jpeg)
Aliansi serikat pekerja dan buruh se-Jakarta menuntut kenaikan UMP 2026 menjadi Rp 6 juta. Mereka juga meminta penetapan UMSP minimal 5 persen atau di atas UMP 2026.
Diketahui, UMSP Jakarta 2025 ditetapkan untuk sektor industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta jasa keuangan dan subsektor turunannya.
Industri pengolahan terdiri dari industri pertenunan; pakaian jadi rajutan; pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya; alas kaki untuk keperluan sehari-hari; kimia dasar organik dengan produksi asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), aluminium sulfat, dan fatty acid; kimia dasar organik lainnya; kimia dasar anorganik gas industri dengan produksi argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen, dan karbon dioksida.
Berikutnya adalah industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi; perekat lem; pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna, dan sejenisnya; pipa dan selang dari plastik dengan produksi pipa PVC, selang plastik PVC, dan selang plastik PP; kemasan dari gelas kaca; barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi tiang dan bantalan beton, adukan semen (ready mix); gelas kaca lembaran; dan kaca pengaman.
Sementara sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum hanya untuk jasa perhotelan (bintang 4 dan 5). Adapun sektor jasa keuangan terbagi dalam bank umum dengan aset di atas Rp 1 triliun dan non-UMKM; dan bank syariah dengan aset serupa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan, pembahasan di Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah hampir final meskipun alot. Pekan ini akan dirapatkan secara khusus.
”Memang masih ada perbedaan pendapat antara kelompok pekerja dan buruh dengan kelompok pengusaha,” ujar Pramono.
Politisi PDI-P itu menyatakan bahwa pemerintah daerah harus menjadi wasit yang adil atau memutuskan secara proporsional.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana DanyEditor:
Siwi Yunita CahyaningrumPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto