UU Pertahanan Negara menyebut Dewan Pertahanan Nasional memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan. Namun, salah satu pasal di Perpres DPN bisa multitafsir.
17 Des 2024 15:52 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Dewan Pertahanan Nasional atau DPN menggantikan Dewan Ketahanan Nasional. Ketua Harian ataupun Sekretaris DPN pun telah dilantik, Senin (17/12/2024). Namun, keberadaan DPN dikhawatirkan mengancam demokrasi karena salah satu pasal di peraturan presiden yang menjadi dasar pembentukannya bisa multitafsir.
Peneliti senior Imparsial, Al Araf, mengingatkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memang mengamanatkan pemerintah untuk membentuk DPN. Namun, fungsinya dibatasi untuk memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan negara.
”Tetapi, di perpres tentang DPN, ada fungsi-fungsi lain sesuai yang diberikan Presiden. Ini sangat luas dan multitafsir. Karena itu, ini bisa menjadi ancaman bagi demokrasi,” tuturnya, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Fungsi lain yang diberikan Presiden seperti dicantumkan dalam Pasal 3 Perpres DPN dinilai riskan dimanfaatkan kepentingan tertentu. DPN pun dinilai bisa menjadi lembaga Kopkamtib yang hidup di masa Orde Baru.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/7cd20474-6217-4e5c-843b-611103ad133f_jpg.jpg)
”Dewan ini tidak boleh menjadi lembaga yang berfungsi seperti Kopkamtib sebab berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. DPN sebatas memberikan nasihat kepada Presiden sebagai kepala negara,” katanya.
Kopkamtib atau Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban adalah lembaga internal pemerintah yang dibentuk Soeharto pada 10 Oktober 1965 untuk memulihkan keamanan dan ketertiban pascaperistiwa Gerakan 30 September. Lembaga ini berwenang melarang unjuk rasa, menangkap tokoh politik yang dinilai bermasalah, serta menyensor media massa. Kopkamtib dibubarkan pada 5 September 1988 dan digantikan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas).
Dalam naskah Peraturan Presiden tentang Dewan Pertahanan Nasional yang diterima Kompas disebutkan lembaga ini bertugas memberikan pertimbangan dan merumuskan solusi kebijakan pertahanan nasional yang bersifat strategis dan mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/7b51aaa2-87ad-43eb-996b-1fca16afd675_jpg.jpg)
Adapun fungsinya sesuai Pasal 3 Perpres tersebut adalah menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing, menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi, menilai risiko kebijakan pertahanan negara, merumuskan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan dan program prioritas di bidang pertahanan nasional, dan melaksanakan administrasi DPN.
Fungsi terakhir dari DPN di poin F menyebutkan, ”pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden”. Fungsi lain ini yang dinilai bisa multitafsir dan melampaui amanat UU No 3/2002.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebut Dewan Pertahanan Nasional membantu Presiden mengelola sistem pertahanan negara. Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
Tetapi, di perpres tentang DPN, ada fungsi-fungsi lain sesuai yang diberikan Presiden. Ini sangat luas dan multitafsir.
Dewan Pertahanan Nasional dipimpin langsung Presiden dan terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap terdiri dari wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan panglima. Adapun anggota tidak tetap terdiri dari pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai masalah yang dihadapi. Seluruh anggota tetap dan tidak tetap DPN diangkat langsung oleh Presiden.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/33e7692c-d84d-484f-8884-bbf61d8d4914_jpg.jpg)
Senin (16/12/2024) siang, Presiden Prabowo Subianto sudah melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Ketua Harian dan Sekretaris DPN.
Pengangkatan Menhan dan Wakil Menhan sebagai Ketua Harian dan Sekretaris DPN ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 87N Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 16 Desember 2024.
Namun, saat ditemui seusai pelantikan, Sjafrie enggan memberikan penjelasan mengenai DPN. ”Nanti, ya,” ujarnya sembari segera menjauh.
Secara terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, dengan adanya DPN, secara otomatis Dewan Ketahanan Nasional tak ada lagi.Hal ini mengacu pada aturan peralihan di Perpres DPN. Disebutkan bahwa dengan berlakunya aturan terkait DPN tersebut; pendanaan, sumber daya manusia, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dialihkan ke Kementerian Pertahanan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/b1e9b589-0cb6-42be-bea6-d246a7e69580_jpg.jpg)
Adapun tugas dan fungsi Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah memberikan pertimbangan dan masukan terkait strategi kebijakan untuk pertahanan nasional. DPN berbeda dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas). Wantanas tak hanya mengurusi pertahanan, tetapi juga sektor keamanan. Karena itu, di Wantanas ada unsur Polri.
DPN betul-betul menangani kebijakan pertahanan saja sehingga penekanan pada unsur TNI. Dalam peraturan presidennya, disebut DPN akan memiliki tiga deputi, yakni deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
DPN juga akan mengeluarkan pertimbangan-pertimbangan geopolitik, geostrategi, serta merumuskan keadaan ancaman, menurunkan kekuatan, keamanan, dan lainnya.
Apabila DPN mengurusi kebijakan strategis, pertimbangan, dan perencanaan; sedangkan Kementerian Pertahanan lebih bersifat operasional. ”Kalau Presiden dan Menhan itu bersifat operasional. Ini lebih ke strategis dan itu multi-stakeholder. Maksudnya tidak hanya Menhan. Ada kementerian-kementerian lain yang menjadi anggota tetap dari Dewan Pertahanan Nasional. Jadi kebijakannya menyeluruh dan lebih holistik. Pertimbangan strategis yang mereka berikan soal kebijakan pertahanan lebih holistik," tutur Hasan.
Penulis:
Nina SusiloEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari