KETENAGAKERJAAN

Gaji Cekak, Jutaan Profesional Terpaksa Kerja Sampingan

Pengeluaran pekerja meroket 217 persen per 2010-2025 tak diimbangi pertumbuhan upah. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, pekerja profesional terpaksa bekerja sampingan.

04 Mar 2026 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/ Priyombodo

Oleh M Paschalia Judith J, Albertus Krisna Pratama, Fajar Ramadhan, Margaretha Puteri Rosalina

JAKARTA, KOMPAS — Akibat struktur gaji yang tidak sepadan dengan kebutuhan, makin banyak pekerja profesional dan bergelar sarjana mengambil kerja sampingan sepanjang 15 tahun terakhir. Lonjakannya lebih tajam dibandingkan kenaikan jumlah warga bekerja dalam rentang waktu yang sama.

Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menemukan, dalam 15 tahun terakhir jumlah pekerja sampingan meroket 69 persen. Pada 2010 sebanyak 12,4 juta orang, sedangkan pada 2025 sebanyak 21,1 juta orang.

Angka kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan jumlah penduduk bekerja, yaitu 34 persen dari 109 juta orang (2010) menjadi 146,5 juta orang (2025). Artinya, pertumbuhan pekerja yang mencari penghasilan tambahan dua kali lebih cepat dibandingkan pertumbuhan jumlah tenaga kerja secara umum.

Olahan data itu bersumber dari data mikro Survei Angkatan Kerja Nasional Badan Pusat Statistik (Sakernas BPS). Kompas membandingkan jumlah pekerja yang memiliki pekerjaan sampingan pada Agustus 2010 dan 2025.

Ditinjau dari jabatan pekerjaannya, lonjakan kalangan profesional dengan pekerjaan sampingan mencapai 11,5 kali lipat sepanjang 2010-2025. Angkanya naik dari 116.436 orang menjadi 1,35 juta orang.

Quote

Pekerja yang memiliki pekerjaan sampingan menandakan pekerjaan utama tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Kementerian Ketenagakerjaan dan BPS mengelompokkan kaum profesional itu meliputi ahli ilmu pengetahuan, ahli teknik, arsitek, perencana, surveyor, dokter, perawat, bidan, dosen, pengajar, guru, pengembang perangkat lunak dan aplikasi, pustakawan, wartawan, serta seniman. Berikutnya, profesional hukum, keuangan, administrasi, penjualan, pemasaran, hubungan masyarakat, serta basis data dan jaringan juga berada di kelompok ini.

Selain kelompok itu, aparat negara dengan penghasilan tetap juga memburu pekerjaan sampingan. Sakernas 2025 mencatat, 6,43 persen personel TNI dan Polri memiliki pekerjaan sampingan. Angka ini setara dengan 42.577 personel. Dibandingkan Sakernas 2022, jumlah tersebut meningkat sekitar 183 personel.

Adapun berdasarkan sektor pekerjaan, proporsi kelompok administrasi, pertahanan, dan jaminan sosial wajib mencapai 17,3 persen atau setara 891.479 pegawai yang mengaku memiliki pekerjaan sampingan.

Berdasarkan jenis instansinya, sebanyak 16,4 persen atau 1,7 juta pegawai di instansi pemerintah/negeri memiliki pekerjaan sampingan. Kedua data ini mencerminkan kelompok aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami tren serupa.

Nindya Adisti (32), Dosen ASN di Tarakan, bekerja sampingan dengan berjualan berjualan makanan, pakaian, dan menjadi tutor di kampus lain untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.  Selama 9 tahun bekerja, ia hanya bergaji Rp 3 juta per bulan

Nindya Adiasti (32), dosen ASN di Tarakan, Kalimantan Utara, terpaksa berjualan makanan, pakaian, dan menjadi tutor di kampus lain sebagai pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Bekerja selama sembilan tahun sebagai dosen, pendapatan yang ia terima saat ini sebesar Rp 3 juta per bulan dan hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, BKN tidak melarang pegawai ASN memiliki pekerjaan sampingan, tetapi tetap harus sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Hal ini salah satunya disebabkan kesenjangan pendapatan ASN antarinstansi dan antardaerah masih tinggi.

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja  Kementerian Ketenagakerjaan Isnarti Hasan (Tangkapan layar)

Menanggapi fakta ini, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Isnarti Hasan menyatakan, pemerintah tidak bisa mengintervensi profesional yang bersaing di pasar kerja lalu mendapatkan pekerjaan sampingan. ”Silakan mekanisme pasar yang mengatur,” ujarnya.

Sarjana kerja sampingan

Berdasarkan latar belakang pendidikannya, pekerja yang punya pekerjaan sampingan lulusan diploma IV (D-4) dan strata I (S-1) naik paling tinggi. Pada 2010, jumlahnya 419.265 orang, sedangkan pada 2025 melonjak menjadi 1,87 juta orang atau naik sekitar 4,5 kali lipat.

Dalam rentang waktu yang sama, pekerja yang punya pekerjaan sampingan lulusan strata II (S-2) dan strata III (S-3) juga meningkat 3,9 kali lipat menjadi 154.452 orang pada 2025. Pada 15 tahun sebelumnya, jumlahnya 40.356 orang.

Nindya hanya bisa berjualan saat tidak menunaikan tugasnya sebagai dosen. Akibatnya, pendapatan dari berjualan tak menentu, berkisar Rp 3 juta-Rp 4 juta per bulan. ”Ternyata, saat menjadi dosen, saya yang S-2 ini harus lebih bekerja keras,” ujarnya.

Infografik Jumlah Pekerja Sampingan

Menurut dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nabiyla Risfa Izzati, pekerja yang memiliki pekerjaan sampingan menandakan pekerjaan utama tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak sehingga mesti menambah jam kerjanya. Idealnya, satu pekerjaan yang dilakoni 40 jam per minggu cukup untuk menghidupi dan menjamin pekerja secara layak.

Tak sepadan

Kenaikan upah yang tak sepadan dengan pengeluaran di kalangan pekerja berpendidikan tinggi mendorong mereka memiliki pekerjaan sampingan. Kompas menghitung, rata-rata pengeluaran bulanan per kapita yang dipublikasikan BPS pada 2025 meroket 217,3 persen dibandingkan pada 2010. Pada 2025, angkanya sebesar Rp 1,56 juta per orang.

Namun, kenaikan upah pekerja yang memiliki pekerjaan sampingan dan bergelar sarjana D-4 dan S-1 sebanyak 87,3 persen dalam rentang 2010-2025 menjadi Rp 3,4 juta per bulan. Kenaikan upah pekerja lulusan S-2 dan S-3 pun hanya 20,2 persen.

Survei dalam jaringan yang diadakan Kompas pada akhir Januari hingga awal Februari 2026 menemukan, jumlah anggota keluarga yang ditanggung pekerja yang punya pekerjaan sampingan sebanyak 2-3 orang. Pengeluaran tertinggi di rumah tangga mereka dialokasikan untuk makan sehari-hari dan membayar kredit.

Pekerja menutupi kepalanya saat hujan mengguyur di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memprediksi hampir seluruh wilayah Jakarta diguyur hujan sepanjang hari pada Selasa (3/3/2026). Wilayah Jakarta berstatus potensi hujan lebat hingga sangat lebat akibat dinamika atmosfer. Hujan lebat tersebut berasal dari pergerakan bibit siklon tropis 90S yang saat ini berada di Samudra Hindia selatan Jawa Tengah. Sistem cuaca tersebut membawa angin dengan kecepatan 15 hingga 20 knot. BMKG mengingatkan potensi cuaca ekstrem dari 2-8 Maret di sejumlah wilayah di Indonesia.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
03-03-2026

Kompas menghitung, pengeluaran rumah tangga berkisar Rp 3,1 juta-Rp 4,5 juta per bulan. Artinya, gaji Rp 3,4 juta per bulan belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Ketidakcukupan itu tecermin pada kehidupan Muhammad Ihwan (27). Sudah hampir tiga bulan ini, dia menekuni usaha sampingan dengan membuka jasa layanan pengiriman barang. Upaya itu dilakukan oleh karyawan swasta asal Semarang, Jawa Tengah, ini untuk menambal pengeluaran bulanan yang kian membengkak. Di satu sisi, kenaikan gajinya belum mampu mengimbangi pengeluaran tersebut.

”Benar-benar saya rasakan (pengeluaran semakin besar). Beruntung ada pendapatan dari usaha ini yang hasilnya lumayan,” ujar lulusan sarjana perbankan syariah ini.

Sebagai anggota staf layanan konsumen di sebuah lokapasar yang bekerja selama empat tahun , Ihwan selama ini menerima gaji di kisaran Rp 5 juta-Rp 7 juta per bulan. Sementara, dari usaha sampingan, dia baru bisa mengantongi penghasilan bersih Rp 500.000-Rp 700.000 per bulan. Meski penghasilan usahanya baru mencapai 10 persen dari pendapatan utama, ayah tiga anak ini yakin usaha yang dijalani memiliki prospek yang menjanjikan.

Dosen Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Aryana Satrya menilai, struktur upah di Indonesia belum memperhitungkan latar belakang pendidikan dan keahlian pekerja. ”Upah minimum (provinsi) itu besarannya cukup untuk pekerja dengan pengalaman kurang dari setahun dan lajang,” ujarnya.

Oleh karena itu, Nabiyla menilai, pengawasan pemerintah terhadap penerapan struktur skala upah di tiap perusahaan dapat menjadi solusi. Dengan demikian, kenaikan upah dapat dinikmati oleh pekerja berdasarkan jenjang karier, lama bekerja, dan perkembangan keahlian.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, yang ditemui usai menghadiri peluncuran Master Plan Produktivitas Nasional 2025–2029, Selasa (7/10/2025), di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam mengatakan, struktur skala upah dapat menaikkan gaji pekerja berkisar 5-10 persen seiring dengan kenaikan jenjang karier atau keahlian. Sayangnya, ketiadaan biaya pelatihan dari pemerintah yang dapat diakses perusahaan menjadi tantangan penerapan struktur skala upah.

Dia memperkirakan, Indonesia membutuhkan Rp 60 triliun per tahun untuk mengadakan pelatihan-pelatihan internal perusahaan. ”Misalnya, ada negara yang menarik levy (pungutan) sekitar 1 persen dari upah untuk dihimpun oleh badan pengelola untuk menjadi dana pelatihan. Perusahaan yang hendak mengadakan pelatihan dapat menarik dana tersebut,” tuturnya.

Lebih rendah

Besaran gaji pekerja Indonesia lebih rendah dibandingkan biaya hidup bulanan per orang. Perbandingannya pun di bawah Filipina, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Singapura.

Kompas membandingkan data gaji dan biaya hidup wilayah perkotaan dari laman Numbeo yang dimutakhirkan per 20-21 Februari 2026. Dari perhitungan tersebut, rata-rata gaji pekerja Indonesia Rp 5,4 juta per bulan, sedangkan biaya hidupnya Rp 7,3 juta per bulan. Dengan demikian, gaji tersebut hanya cukup memenuhi 75 persen biaya hidup.

Pekerja mendatangi salah satu loket untuk mencairkan bantuan tunai dari pemerintah bagi pekerja berpenghasilan rendah di Kantor Pos Johar, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025). Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu per bulan. BSU tersebut merupakan program bantuan untuk pekerja berpenghasilan rendah agar dapat bertahan di tengah kondisi tekanan ekonomi saat ini.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
09-07-2025
 *** Local Caption ***

Angka itu lebih kecil dibandingkan negara-negara tetangga. Rata-rata gaji warga di Filipina dapat memenuhi 88 persen biaya hidup, Thailand 95 persen, Vietnam 104 persen, Malaysia 189 persen, dan Singapura 374 persen. Di Vietnam, rata-rata gajinya Rp 7,6 juta per bulan, sedangkan biaya hidup bulanannya Rp 7,3 juta.

Rata-rata gaji di Malaysia Rp 17,6 juta per bulan dan biaya hidup Rp 9,3 juta per bulan. Adapun biaya hidup bulanan di Singapura mencapai Rp 19,6 juta, tetapi rata-rata gajinya Rp 73,6 juta.


Kerabat Kerja

Penulis:

M Paschalia Judith J, Albertus Krisna Pratama, Fajar Ramadhan, Margaretha Puteri Rosalina
 | 

Editor:

Margaretha Puteri Rosalina, Andy Riza Hidayat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji