Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Presiden Prabowo bilang gaji hakim naik 280 persen, benarkah?
- Bagaimana DPR melihat tak kunjung direalisasikannya janji Prabowo menaikkan gaji hakim?
- Mengapa gaji hakim perlu ditingkatkan?
- Seberapa nyata kerentanan hakim terjerembap pada korupsi?
- Selain kenaikan gaji hakim, apa lagi yang diklaim Prabowo sebagai capaian di pemberantasan korupsi setahun terakhir?
Presiden Prabowo bilang gaji hakim naik 280 persen, benarkah?
Presiden Prabowo Subianto menegaskan tentang kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen saat sidang kabinet pada 20 Oktober 2025. Tak hanya itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji hakim dengan persentase tertinggi untuk hakim tingkat pertama sebesar 280 persen.
”Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikin 280 persen. Ini akan terus kita pantau. Kita minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok. Hakim-hakim kita tidak boleh dibeli oleh siapa pun. Itu tujuan kita. Bukan kita mau menganakemaskan siapa pun, tetapi ini sangat penting. Dia tidak boleh bisa dibeli karena dia menangani kasus triliunan rupiah,” kata Presiden.
Namun, juru bicara MA yang juga hakim agung Yanto, saat dikonfirmasi, mengatakan, hingga Rabu (22/10/2025), belum ada kenaikan gaji hakim seperti dijanjikan oleh Presiden. Ia mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir, apakah peraturan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim sudah ditandatangani oleh presiden ataukah belum.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, kenaikan gaji hakim yang disebutkan Presiden Prabowo berlaku untuk hakim karier dan hakim ad hoc. Namun, payung hukum untuk kenaikan gaji itu masih diproses supaya lebih detail.
”Makanya, kan, sedang didetailkan itu termasuk jumlahnya, termasuk besarannya, termasuk beban kerja di setiap level,” katanya.
Bagaimana DPR melihat tak kunjung direalisasikannya janji Prabowo menaikkan gaji hakim?
Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, saat dihubungi, Kamis (23/10/2025), mengatakan, salah satu jalan untuk menyelesaikan problem gaji hakim yang belum juga naik itu adalah dengan memperjelas status hakim sebagai pejabat negara. Saat ini, status hakim dipandang masih dalam dualisme.
Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Namun, pada kenyataannya, hakim masih diperlakukan seperti aparatur sipil negara, termasuk soal gaji hakim.
Benny mendorong agar RUU Jabatan Hakim segera dibahas dan disahkan oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Sebab, salah satu muatan materi dalam RUU Jabatan Hakim adalah kejelasan status jabatan hakim sebagai pejabat negara.
Secara terpisah, anggota Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta, mengatakan, sampai saat ini memang tidak ada perubahan jika itu menyangkut soal kenaikan gaji pokok hakim. Sebab, gaji pokok hakim itu sama dengan para PNS lainnya. Namun, jika terkait kenaikan tunjangan jabatan hakim, hal itu sudah pernah ada kenaikan pada 2024.
Menurut Sukma, kenaikan tunjangan hakim itu juga memicu persoalan baru. Sebab, anggaran MA justru juga tidak bertambah. Hal ini pada akhirnya membuat pos-pos anggaran yang mesti diperuntukkan untuk pemeliharaan gedung dan lainnya justru dialihkan untuk tunjangan jabatan hakim tersebut.
Mengapa gaji hakim perlu ditingkatkan?
Salah satu upaya penting dalam menjaga integritas hakim adalah memastikan kesejahteraan para yang mulia tersebut terpenuhi. Minimnya kesejahteraan dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi. Gaji yang layak setidaknya dapat meminimalkan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.
Fakta yang saat ini ada, gaji hakim tidak naik dalam 12 tahun terakhir. Padahal, harga-harga kebutuhan hidup naik seiring terjadinya inflasi.
Selain itu, gaji hakim saat ini relatif kecil dan masih disamakan dengan pegawai negeri sipil. Adapun tunjangan hakim relatif lebih besar dibandingkan dengan gaji yang diterima tiap bulan. Perbedaan yang mencolok antara gaji dan tunjangan tersebut mengakibatkan permasalahan di saat para hakim memasuki usia pensiun. Mereka kehilangan pendapatan yang besar karena uang pensiun mengacu pada gaji pokok dari hakim yang bersangkutan.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menambahkan, kesejahteraan hakim yang terabaikan akan berdampak pada hakim yang tidak independen dan berkualitas dalam menjalankan peran pentingnya. ”Apabila remunerasi yang diberikan kepada hakim tidak sebanding dengan tanggung jawabnya, akan semakin besar kerentanannya dalam menjaga independensinya,” kata Erasmus.
Seberapa nyata kerentanan hakim terjerembap pada korupsi?
Sidang kasus utak-atik vonis hakim pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setidaknya menunjukkan hal tersebut.
Sebuah unggahan foto di Instagram Story oleh panitera muda Wahyu Gunawan bisa berujung panjang sampai ke meja hijau. Foto bersama antara Wahyu dan Muhammad Arif Nuryanta, bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat bermain golf, menjadi pintu masuk suap dan gratifikasi hakim.
Dalam perjalanan kasus tersebut, Wahyu kemudian menjadi perantara yang menghubungkan antara kepentingan pengacara dan hakim. Ia juga mendistribusikan suap dan gratifikasi kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Total uang suap untuk hakim mencapai Rp 40 miliar.
Selain kenaikan gaji hakim, apa lagi yang diklaim Prabowo sebagai capaian di pemberantasan korupsi?
Prestasi lain yang disebutkan Presiden dalam upaya menangani kebocoran adalah pengalihan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 306 triliun. Anggaran yang diefisiensi ini, katanya, dipakai untuk program-program langsung menyentuh rakyat.
Penegak hukum, lanjut Prabowo, telah berhasil menyelamatkan lebih dari Rp 1.000 triliun kerugian negara. Lebih dari 4 juta hektar kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang melanggar undang-undang dan melanggar hukum dikuasai kembali oleh negara. Penyelamatan lain adalah penghentian tambang ilegal di Bangka Belitung yang merugikan negara lebih dari Rp 100 triliun.
Kendati demikian, pernyataan Presiden menambal kebocoran, melawan para koruptor yang tak tersentuh, serta mengklaim penyelamatan uang negara, menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, adalah pernyataan bombastis dan terkesan berlebihan.
”Kalau dicermati baik-baik, tidak terlihat bagaimana pola sebuah gagasan diimplementasikan. Gagasan-gagasan bombastis itu bagaimana planning dan implementasinya. Tentu tidak perlu semua disampaikan kepada publik, tetapi publik bisa melihat sebuah gagasan itu implementasinya terukur atau tidak,” tuturnya.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Presiden Prabowo bilang gaji hakim naik 280 persen, benarkah?
- Bagaimana DPR melihat tak kunjung direalisasikannya janji Prabowo menaikkan gaji hakim?
- Mengapa gaji hakim perlu ditingkatkan?
- Seberapa nyata kerentanan hakim terjerembap pada korupsi?
- Selain kenaikan gaji hakim, apa lagi yang diklaim Prabowo sebagai capaian di pemberantasan korupsi setahun terakhir?
Presiden Prabowo bilang gaji hakim naik 280 persen, benarkah?
Presiden Prabowo Subianto menegaskan tentang kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen saat sidang kabinet pada 20 Oktober 2025. Tak hanya itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji hakim dengan persentase tertinggi untuk hakim tingkat pertama sebesar 280 persen.
”Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikin 280 persen. Ini akan terus kita pantau. Kita minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok. Hakim-hakim kita tidak boleh dibeli oleh siapa pun. Itu tujuan kita. Bukan kita mau menganakemaskan siapa pun, tetapi ini sangat penting. Dia tidak boleh bisa dibeli karena dia menangani kasus triliunan rupiah,” kata Presiden.
Namun, juru bicara MA yang juga hakim agung Yanto, saat dikonfirmasi, mengatakan, hingga Rabu (22/10/2025), belum ada kenaikan gaji hakim seperti dijanjikan oleh Presiden. Ia mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir, apakah peraturan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim sudah ditandatangani oleh presiden ataukah belum.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, kenaikan gaji hakim yang disebutkan Presiden Prabowo berlaku untuk hakim karier dan hakim ad hoc. Namun, payung hukum untuk kenaikan gaji itu masih diproses supaya lebih detail.
”Makanya, kan, sedang didetailkan itu termasuk jumlahnya, termasuk besarannya, termasuk beban kerja di setiap level,” katanya.
Bagaimana DPR melihat tak kunjung direalisasikannya janji Prabowo menaikkan gaji hakim?
Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, saat dihubungi, Kamis (23/10/2025), mengatakan, salah satu jalan untuk menyelesaikan problem gaji hakim yang belum juga naik itu adalah dengan memperjelas status hakim sebagai pejabat negara. Saat ini, status hakim dipandang masih dalam dualisme.
Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Namun, pada kenyataannya, hakim masih diperlakukan seperti aparatur sipil negara, termasuk soal gaji hakim.
Benny mendorong agar RUU Jabatan Hakim segera dibahas dan disahkan oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Sebab, salah satu muatan materi dalam RUU Jabatan Hakim adalah kejelasan status jabatan hakim sebagai pejabat negara.
Secara terpisah, anggota Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta, mengatakan, sampai saat ini memang tidak ada perubahan jika itu menyangkut soal kenaikan gaji pokok hakim. Sebab, gaji pokok hakim itu sama dengan para PNS lainnya. Namun, jika terkait kenaikan tunjangan jabatan hakim, hal itu sudah pernah ada kenaikan pada 2024.
Menurut Sukma, kenaikan tunjangan hakim itu juga memicu persoalan baru. Sebab, anggaran MA justru juga tidak bertambah. Hal ini pada akhirnya membuat pos-pos anggaran yang mesti diperuntukkan untuk pemeliharaan gedung dan lainnya justru dialihkan untuk tunjangan jabatan hakim tersebut.
Mengapa gaji hakim perlu ditingkatkan?
Salah satu upaya penting dalam menjaga integritas hakim adalah memastikan kesejahteraan para yang mulia tersebut terpenuhi. Minimnya kesejahteraan dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi. Gaji yang layak setidaknya dapat meminimalkan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.
Fakta yang saat ini ada, gaji hakim tidak naik dalam 12 tahun terakhir. Padahal, harga-harga kebutuhan hidup naik seiring terjadinya inflasi.
Selain itu, gaji hakim saat ini relatif kecil dan masih disamakan dengan pegawai negeri sipil. Adapun tunjangan hakim relatif lebih besar dibandingkan dengan gaji yang diterima tiap bulan. Perbedaan yang mencolok antara gaji dan tunjangan tersebut mengakibatkan permasalahan di saat para hakim memasuki usia pensiun. Mereka kehilangan pendapatan yang besar karena uang pensiun mengacu pada gaji pokok dari hakim yang bersangkutan.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menambahkan, kesejahteraan hakim yang terabaikan akan berdampak pada hakim yang tidak independen dan berkualitas dalam menjalankan peran pentingnya. ”Apabila remunerasi yang diberikan kepada hakim tidak sebanding dengan tanggung jawabnya, akan semakin besar kerentanannya dalam menjaga independensinya,” kata Erasmus.
Seberapa nyata kerentanan hakim terjerembap pada korupsi?
Sidang kasus utak-atik vonis hakim pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setidaknya menunjukkan hal tersebut.
Sebuah unggahan foto di Instagram Story oleh panitera muda Wahyu Gunawan bisa berujung panjang sampai ke meja hijau. Foto bersama antara Wahyu dan Muhammad Arif Nuryanta, bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat bermain golf, menjadi pintu masuk suap dan gratifikasi hakim.
Dalam perjalanan kasus tersebut, Wahyu kemudian menjadi perantara yang menghubungkan antara kepentingan pengacara dan hakim. Ia juga mendistribusikan suap dan gratifikasi kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Total uang suap untuk hakim mencapai Rp 40 miliar.
Selain kenaikan gaji hakim, apa lagi yang diklaim Prabowo sebagai capaian di pemberantasan korupsi?
Prestasi lain yang disebutkan Presiden dalam upaya menangani kebocoran adalah pengalihan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 306 triliun. Anggaran yang diefisiensi ini, katanya, dipakai untuk program-program langsung menyentuh rakyat.
Penegak hukum, lanjut Prabowo, telah berhasil menyelamatkan lebih dari Rp 1.000 triliun kerugian negara. Lebih dari 4 juta hektar kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang melanggar undang-undang dan melanggar hukum dikuasai kembali oleh negara. Penyelamatan lain adalah penghentian tambang ilegal di Bangka Belitung yang merugikan negara lebih dari Rp 100 triliun.
Kendati demikian, pernyataan Presiden menambal kebocoran, melawan para koruptor yang tak tersentuh, serta mengklaim penyelamatan uang negara, menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, adalah pernyataan bombastis dan terkesan berlebihan.
”Kalau dicermati baik-baik, tidak terlihat bagaimana pola sebuah gagasan diimplementasikan. Gagasan-gagasan bombastis itu bagaimana planning dan implementasinya. Tentu tidak perlu semua disampaikan kepada publik, tetapi publik bisa melihat sebuah gagasan itu implementasinya terukur atau tidak,” tuturnya.