Ketika Instagram Story Membuka Jalan Suap Hakim di Perkara Korupsi CPO

Foto bersama panitera Wahyu dengan bekas Wakil Ketua PN Jakpus, Arif Nuryanta, saat bermain golf yang diunggah di Instagram Story menjadi pintu masuk suap hakim.

22 Okt 2025 18:59 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

Siapa sangka, sebuah unggahan foto di Instagram Story oleh panitera muda Wahyu Gunawan bisa berujung panjang sampai ke meja hijau. Foto bersama antara Wahyu dan Muhammad Arif Nuryanta, bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat bermain golf, menjadi pintu masuk suap dan gratifikasi hakim. Unggahan sementara yang hilang setelah 24 jam itu kini berkonsekuensi ancaman penjara bertahun-tahun.

Kisah itu terungkap saat Wahyu diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/10/2025). Persisnya, kala Ketua Majelis Hakim Effendi yang didampingi dua hakim anggota, Adek Nurhadi dan Andi Saputra, mencecar Wahyu Gunawan.

Awalnya, Effendi menanyakan dari mana Wahyu bisa mengenal Aryanto, tersangka pemberi suap yang merupakan perwakilan dari ketiga terdakwa korporasi, yaitu Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau.

Wahyu yang mengaku hobi bermain golf itu pun menceritakan, pada suatu saat pernah bermain golf bersama Arif Nuryanta di daerah Halim, Jakarta Timur. Saat itu, Wahyu berfoto bersama Arif. Foto tersebut kemudian diunggah di Instagram Story. Unggahan itu lantas direspons pengacara Ariyanto.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025) malam.

”Itu PS 2,” ujar Ariyanto menanggapi unggahan itu.

”PS 2 maksudnya apa Om?” balas Wahyu.

”Pusat 2, Om. Pak Wakil,” kata Ariyanto.

”Iya, itu Wakil Kepala PN Jakarta Pusat,” jawab Wahyu lagi.

Setelah respons singkat di pesan langsung (direct message) itu, Ariyanto lalu mengajak Wahyu bertemu. Pengacara yang terkenal sebagai selebritas di Instagram (selebgram) itu disebutnya sempat menelepon beberapa kali untuk mengajak minum kopi.

Beberapa hari kemudian, keduanya bertemu di rumah Wahyu di Cilincing, Jakarta Utara. Dalam pertemuan, ia mencoba menggali kedekatan antara Wahyu dan Arif Nuryanta, termasuk apakah sama-sama memiliki hobi bermain golf. Wahyu pun menceritakan kepada Ariyanto bahwa dirinya sudah cukup lama mengenal Arif karena pernah bersama-sama bertugas di Karawang, Jawa Barat.

Suasan sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Wahyu Gunawan, seorang panitera yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Singkat cerita, dari pertemuan itu, Ariyanto meminta dikenalkan kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi, Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau. Alasannya, ia ingin menitipkan kepada hakim agar eksepsi para terdakwa korporasi dikabulkan.

Namun, karena Wahyu tak mengetahuinya, ia berjanji akan menanyakannya kepada Arif Nuryanta.

Seusai pertemuan, Wahyu langsung menanyakan kepada Arif. Namun, saat itu, Arif juga mengaku belum mengetahuinya karena hal tersebut kewenangan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Baru setelah beberapa saat, Arif menyebut nama Djuyamto sebagai hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Ia pun meminta agar Wahyu bertanya sendiri perihal kasus tersebut kepada Djuyamto.

Wahyu lantas menemui Djuyamto di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, sekitar Februari 2024. Ia membawa pesan dari Ariyanto dan menyampaikan soal berkas korporasi CPO yang akan dilimpahkan ke persidangan. Selain itu, ia menyampaikan permintaan Ariyanto agar eksepsi perusahaan dikabulkan.

Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan kasus.

Jadi perantara

Dalam perjalanan kasus tersebut, Wahyu kemudian menjadi perantara yang menghubungkan antara kepentingan pengacara dan hakim. Ia juga mendistribusikan suap dan gratifikasi kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Selain Djuyamto, dua hakim lain yang menjadi bagian dari majelis adalah Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Ketiganya kini sama-sama tengah disidang karena didakwa menerima suap dan gratifkasi karena memutus lepas (onslag van rechtsvervolging) ketiga terdakwa korporasi.

Ariyanto menyiapkan uang miliaran rupiah untuk menangani kasus tersebut. Untuk tahap pertama, Ariyanto memberikan uang 500.000 dollar AS atau setara Rp 8 miliar yang kemudian dibagikan kepada para terdakwa dengan rincian, Arif menerima Rp 3,3 miliar, Djuyamto Rp 1,7 miliar, sedangkan Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 1,1 miliar. Dan, sebagai perantara, Wahyu pun kecipratan uang senilai Rp 800 juta.

Uang dibagikan Arif pada Juni 2024. Menurut Wahyu, uang tersebut adalah titipan agar majelis membaca berkas perkara secara saksama.

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang sejenak dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) setelah simbolis penyerahan dalam acara Penyerahan Uang Hasil Kerugian Negara dari Kejaksaan Agung ke Kementerian Keuangan di Loby Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). Penyerahan uang kerugian negara sebesar Rp 13,255 triliun ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Uang sebesar Rp 13,255 triliun ini merupakan hasil pengungkapan kasus korupsi minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam sambutannya Presiden Prabowo mengapresiasi capaian ini dan memerintahkan memberantas kejahatan-kejahatan yang merugikan rakyat. Prabowo juga memerintahkan penegakkan hukum di Indonesia memihak rakyat, sehingga tidak terjadi praktik penegakan hukum "tumpul ke atas, tajam ke bawah". Acara penyerahan ini digelar bertepatan dengan peringatan 1 Tahun Prabowo-Gibran. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
20-10-2025

Kemudian, pada tahap kedua, Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim. Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai 2 juta dollar AS atau setara Rp 32 miliar.

Pemberian uang ini dengan harapan majelis hakim memberikan vonis lepas (ontslag) kepada terdakwa tiga korporasi. Uang kemudian dibagi-bagi di mana hakim Arif menerima Rp 12,4 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Ali dan Agam Rp 5,1 miliar, serta Wahyu Rp 1,6 miliar.

Maka, total uang yang diterima para terdakwa senilai Rp 40 miliar. Adapun, untuk perinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar, serta Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Sementara itu, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.

Penghasilan Wahyu

Hakim Andi Saputra juga sempat mencecar terkait pengeluaran Wahyu sebagai panitera muda pidana yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilannya.

Suasana sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Djuyamto oleh tim jaksa penuntut umum dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/8/2025). 

Kepada hakim, Wahyu mengaku mendapatkan gaji dari negara senilai Rp 15 juta. Namun, dalam berkas dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP), Andi menemukan Wahyu memiliki sopir pribadi, membeli jam tangan mewah Rolex senilai Rp 185 juta, dan membeli tanah di Magelang, Jawa Tengah.

”Dengan pendapatan Rp 15 juta per bulan, Anda memiliki sopir pribadi dan membeli jam tangan Rp 185 juta?” tanya Andi.

Quote

Dengan pendapatan Rp 15 juta per bulan, Anda memiliki sopir pribadi dan membeli jam tangan Rp 185 juta?

Wahyu kemudian beralasan bahwa sopir yang sering mengantarkannya adalah sopir istrinya. Istrinya disebut bekerja sebagai pengusaha. Adapun jam tangan mewah diklaimnya sebagai hadiah ulang tahun dari istri dan mertuanya.

Persidangan terberat

Suasana sidang pemeriksaan lima terdakwa dari kluster pengadilan itu pun terasa emosional. Ketua Majelis Hakim Effendi sempat terharu dan menangis sehingga ia terbata-bata saat meminta keterangan dari para terdakwa. Ia menyebut, selama ia menjadi hakim, sidang ini adalah persidangan terberat baginya.

Petugas keamanan Kejaksaan Agung berjaga di sekitar deretan kendaraan mewah yang disita Kejaksaan Agung yang terparkir di halaman kompleks kantor Kejagung RI, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung RI menyita benda mewah berupa mobil, sepeda motor, dan sepeda terkait perkara dugaan suap pengurusan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Barang sitaan ini berupa mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan Nismo GTR, Lexus, Mercedes Benz G Class, Land Rover Defender. Selain itu Kejagung juga menyita 21 sepeda motor mewah dan 7 sepeda mewah. Kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah ini sebesar Rp 60 miliar dan menyeret Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
14-4-2025

”Secara personal, saya kenal dengan Aaudara Arif (Arif Nuryanta) karena kami sama-sama bertugas di Riau. Saudara Agam, kami sama-sama merintis karier sebagai hakim. Tahun 1996, kami mendapat SK sebagai calon hakim, dan tahun 1999 kami masuk diklat. Kami bersama-sama dua minggu pendidikan dasar kemiliteran, berjalan kaki dari Sawangan ke Cilandak,” ujarnya.

Dengan hakim Djuyamto, ia juga mengenal sosoknya sebagai hakim yang progresif dan vokal dalam memperjuangkan nasib para hakim di organisasi Ikatan Hakim Seluruh Indonesia (Ikahi).

Effendi mengatakan, persidangan hari ini bukanlah suasana yang ia inginkan. Sebagai manusia biasa, ia pun merasa emosional terhadap persidangan itu dan sempat menangis di sela-sela persidangan.

Tak hanya ketua majelis hakim yang emosional, Djuyamto pun ikut terbawa suasana. Ia tidak akan menyalahkan siapa-siapa dalam perkara tersebut. Ia sadar kariernya dihancurkan dirinya sendiri. Ia pun akan bertanggung jawab atas semua kesalahan yang dilakukan, dan siap menjalani hukuman.

”Bagi saya, saya menyadari hukuman itu. Saya ibaratkan saya mandi besar, mandi wajib setelah saya menyadari di tubuh saya ada najis,” ucap Djuyamto sembari terisak.

Sidang untuk perkara ini sudah mendekati akhir. Menurut rencana, sidang selanjutnya pada Rabu (29/10/2025) akan dibacakan tuntutan dari jaksa terhadap para terdakwa, yakni Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari