Solidaritas Hakim Indonesia mengajak para hakim untuk menolak gratifikasi dan intervensi, serta meninggalkan segala bentuk praktik korup dan meneguhkan integritas.
12 Jun 2025 18:56 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan untuk menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Kendati problem hakim bukan kesejahteraan belaka, dengan kenaikan gaji itu diharapkan lembaga peradilan bebas dari korupsi. Tidak akan ada lagi hakim yang korup atau bermain perkara dengan alasan apa pun.
Keputusan untuk menaikkan gaji hakim itu disampaikan Presiden Prabowo saat mengukuhkan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Persentase kenaikan hakim diputuskan bervariasi dengan kenaikan tertinggi 280 persen untuk hakim dengan golongan paling junior.
”Penetapan kenaikan gaji hakim perlu didukung meski perlu digarisbawahi bahwa problem peradilan bukan masalah kesejahteraan (gaji) semata. Namun, dengan adanya reformulasi kebijakan kenaikan gaji ini, tidak ada alasan lagi bagi hakim untuk korupsi,” kata peneliti Centra Initiative, Erwin Natosmal Oemar, saat dihubungi, Kamis.
Menurut dia, penetapan kenaikan gaji tersebut perlu diturunkan dalam sebuah sistem yang linear dengan sistem promosi dan mutasi hakim. Kenaikan gaji harus dilihat dari sudut pandang insentif sehingga dapat mengubah kultur di internal peradilan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/01/06/14c6a46a-8a39-4a06-b0ef-c6308d9881e5.jpeg)
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, gaji pokok hakim dengan masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIa adalah Rp 2.785.700. Sementara tunjangan hakim terendah sebesar Rp 19.600.000.
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memandang keputusan Presiden untuk menaikkan gaji itu bukan hadiah, melainkan pengakuan konstitusional atas hak hakim yang selama ini tertunda. Para hakim juga meyakini kebijakan tersebut akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan profesional oleh seluruh kementerian terkait. Hal ini demi mewujudkan amanat Presiden secara optimal dan tepat sasaran.
Meski demikian, SHI menilai peningkatan kesejahteraan hakim tersebut hanya satu bagian dari arsitektur besar pembenahan lembaga peradilan. SHI mendorong reformasi yang menyeluruh dan berkelanjutan. Upaya reformasi peradilan pun harus dijalankan dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi partisipasi publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/07/c4e137af-fb15-45f9-8214-88329406f707_jpeg.jpg)
Beberapa hal yang perlu dilakukan, menurut juru bicara SHI, Catur Alfath Satriya, adalah penguatan sistem pembinaan dan pengawasan hakim serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) yang transparan dan tegas demi menegakkan integritas. Selain itu, perlu pula perbaikan menyeluruh terhadap pola promosi dan mutasi hakim agar lebih akuntabel, meritokratis, dan bebas dari praktik transaksional.
Langkah lainnya, di antaranya mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim. Regulasi itu penting sebagai landasan hukum tunggal bagi posisi, peran, dan perlindungan hakim.
Hal yang juga penting, kata Catur, perbaikan jaminan keamanan terhadap hakim dan keluarganya. Jaminan keamanan ini mendesak ditingkatkan mengingat banyaknya ancaman dan tekanan yang dialami hakim dalam menjalankan tugas.
Di sisi lain, para hakim juga harus terus berupaya meneguhkan integritas dan menjaga marwah lembaga peradilan. ”Bersamaan dengan momentum bersejarah ini, SHI menyerukan kepada seluruh hakim di Indonesia untuk meninggalkan semua praktik yang korup, menolak gratifikasi dan intervensi, serta meneguhkan integritas sebagai harga mati. Kami menyadari, marwah lembaga peradilan tidak hanya dibangun oleh negara, tetapi juga dijaga oleh pilihan moral setiap hakim yang mengemban amanah,” kata Catur.
Setiap hakim juga didorong untuk menjadi pengawas bagi dirinya sendiri dan rekan sejawat. Ini untuk memastikan bahwa perjuangan yang telah dicapai tidak dinodai oleh praktik-praktik yang mencederai kepercayaan rakyat.
SHI secara terang-terangan memperjuangkan kenaikan gaji hakim sejak Oktober 2024. Para hakim yang tergabung dalam SHI itu sampai menggelar aksi cuti bersama dan menemui pimpinan MA dan Komisi Yudisial di Jakarta. Mereka juga beraudiensi dengan Komisi III DPR, media, dan sejumlah organisasi keagamaan serta tokoh hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/30/d00b1bce-a074-42b6-8986-e14949338deb_jpg.jpg)
Pada saat itu, mereka memperjuangkan kenaikan gaji karena sejak tahun 2012 tidak ada penyesuaian gaji. Padahal, gaji pegawai negeri sipil disesuaikan hampir setiap tahun. Selain soal gaji, para hakim itu juga memperjuangkan jaminan keamanan, juga fasilitas perumahan dan kesehatan.
Perjuangan tersebut membuahkan hasil ketika Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan gaji dan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang mengubah PP No 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung pada 18 Oktober 2024.
PP tersebut mengatur, gaji pokok hakim untuk masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIa naik menjadi Rp 2,78 juta dari semula Rp 2 juta, IIIb naik menjadi Rp 2,9 juta daeri Rp 2,1 juta, IIIc naik menjadi Rp 3 juta dari Rp 2,24 juta, dan IIId naik menjadi Rp 3,1 juta dari Rp 2,33 juta. Batas atas gaji hakim paling tinggi golongan IVa dengan masa kerja 31-32 tahun naik menjadi Rp 5,3 juta dari Rp 4,4 juta, IVb Rp 5,6 juta dari Rp 4,55 juta, IVc naik menjadi Rp 5,86 juta dari Rp 4,69 juta, IVd naik menjadi Rp 6,1 juta dari Rp 4,8 juta, dan IVe naik jadi Rp 6,37 juta dari Rp 4,9 juta. Gaji tersebut juga akan naik secara berkala.
Tunjangan hakim pun dinaikkan. Tunjangan hakim tingkat pertama dengan jabatan hakim pratama pada pengadilan kelas IA khusus naik menjadi Rp 19 juta dari semula Rp 14 juta, kemudian hakim pratama muda naik menjadi Rp 20,9 juta dari Rp 14,9 juta, dan hakim pratama tingkat madya naik jadi Rp 22,5 juta dari Rp 16 juta, serta ketua pengadilan naik menjadi Rp 37,9 juta dari Rp 27 juta.
Kenaikan serupa juga dialami hakim di tingkat banding. Misalnya, ketua pengadilan banding mendapatkan kenaikan tunjangan menjadi Rp 56 juta dari semula Rp 40,2 juta, wakil ketua pengadilan tinggi memperoleh Rp 51 juta, dan seterusnya.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan