Industri manufaktur menghadapi ketidakpastian: pasokan gas murah industri terus menyusut, sementara harga gas hasil regasifikasi LNG melambung tinggi.
28 Jun 2026 18:10 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA
JAKARTA, KOMPAS — Penyusutan pasokan gas murah mulai menjadi alarm bagi industri manufaktur nasional. Kementerian Perindustrian mencatat alokasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diterima pelaku usaha terus merosot dalam beberapa tahun terakhir. Kekurangan pasokan tersebut mendorong kenaikan biaya produksi sekaligus memperlemah daya saing industri di tengah persaingan kawasan.
Kementerian Perindustrian menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).
Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya sehingga mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kebijakan HGBT merupakan salah satu daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri.
”Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60 persen hingga 70 persen dari alokasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan," tegas Febri, saat dihubungi Minggu (28/6/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/08/4eec212f954b4bc09175a2e7232d5174-FAK_4290.jpg)
Febri mengatakan, secara umum volume alokasi gas itu sendiri terus menyusut. Volume pada Kepmen ESDM Nomor 76/2025 tercatat menyusut tajam dan hanya mencakup 57 persen dari volume yang sebelumnya dialokasikan pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023. Penurunan alokasi ini diperparah lagi dengan tidak dipenuhinya kuota tersebut oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.
Adapun, Kementerian ESDM menetapkan skema HGBT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Krisis pasokan gas paling kritis terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan pasokan gas pipa hulu memaksa terjadinya penurunan realisasi penyerapan HGBT dari tahun ke tahun secara signifikan.
Data internal Kemenperin menunjukkan, adanya penurunan performa realisasi pasokan gas yang menggunakan skema HGBT di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB). Pada 2023 sebesar 88,72 persen, tetapi pada 2024 menjadi 78,68 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/26/9d1e12e3-86b0-4f0f-9cdb-9c99316f4f5f_jpg.jpg)
Pada 2025, merosot lagi ke angka rata-rata tahunan 65,69 persen. Sementara 2026 (hingga April) menyentuh rata-rata 46,36 persen, bahkan sempat berada di titik terendah bulanan sebesar 37,50 persen dari alokasi Kepmen ESDM 76.K/2025.
Kondisi pembatasan kuota gas pipa (curtailment) ini memaksa pelaku industri di wilayah Jawa Bagian Barat beralih menggunakan gas hasil regasifikasi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) yang harganya jauh lebih tinggi di atas patokan HGBT.
”Langkah terpaksa tersebut (menggunakan gas hasil regasifikasi LNG) memicu lonjakan biaya energi industri secara drastis akibat tingginya komponen biaya tambahan (surcharge) regasifikasi,” kata Febri.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, harga gas yang dibayar pelaku industri jauh melampaui harga kebijakan pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/08/c3f0d7931d4e5cbd5ce5b677ff0765b2-FAK_4561.jpg)
Pasokan gas bersubsidi yang tidak memenuhi kuota memaksa pelaku industri membeli gas hasil regasifikasi LNG dengan harga lebih mahal sehingga biaya produksi melonjak. Kondisi tersebut semakin menggerus daya saing manufaktur nasional.
”Kekurangan pasokan HGBT ditutup menggunakan gas hasil regasifikasi LNG yang harganya jauh lebih mahal. Akibatnya, harga rata-rata yang dibayar industri 15-20 dolar AS per MMBTU. Harga tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan harga kebijakan pemerintah,” kata Andry.
Andry menjelaskan, tingginya harga gas menjadi persoalan serius karena sejumlah industri sangat bergantung pada komoditas tersebut. Pada industri pupuk dan petrokimia, misalnya, biaya gas sekitar 70 persen dari total biaya produksi. Sementara pada industri keramik porsinya sekitar 30 persen.
Kenaikan biaya energi tersebut pada akhirnya menggerus margin keuntungan perusahaan. Apabila tidak lagi dapat ditanggung pelaku usaha, kenaikan biaya produksi berpotensi diteruskan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/11/2611191419302f6aa6558721825e68d2-Terminal_LPG_Tanjung_Sekong_Pertamina_3_.JPG)
Selain dipengaruhi terbatasnya pasokan gas murah, pelemahan nilai tukar rupiah juga memperbesar beban industri. Pasalnya, harga gas maupun LNG masih mengacu pada harga minyak internasional dan menggunakan denominasi dolar AS.
Menurut Andry, usulan pembayaran gas menggunakan rupiah belum akan menyelesaikan persoalan selama formula harga masih berbasis dolar AS dan pasokan tetap bergantung pada LNG impor.
”Kalau hanya mengganti denominasi menjadi rupiah, risiko kurs hanya berpindah ke penjual dan pada akhirnya kemungkinan akan kembali diteruskan ke harga produk,” ujarnya.
Penulis:
Aguido AdriEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul