Gegara Regulasi Dadakan, Ekspor Jelantah dan Residu Sawit Terhambat

Persetujuan ekspor minyak jelantah dan residu sawit harus menunggu keputusan rapat koordinasi kementerian/lembaga di bidang pangan.

10 Jan 2025 15:00 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Eksportir Minyak Jelantah Indonesia kesulitan mengekspor minyak jelantah dan terancam merugi. Ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 yang membatasi ekspor minyak jelantah dan residu sawit yang diterapkan dadakan.

Pada 9 Januari 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi yang berlaku per 8 Januari 2025 itu merupakan perubahan atas Permendag Nomor 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

Regulasi baru itu memperketat syarat persetujuan ekspor minyak jelantah (used cooking oil/UCO) yang merupakan limbah minyak goreng sawit. Hal serupa juga diterapkan untuk limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) dan residu minyak sawit asam tinggi (high acid palm oil residue/HAPOR).

Quote

Kebijakan ekspor UCO, POME, dan HAPOR dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga bidang pangan. Pembahasan dalam rapat koordinasi itu termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi syarat mendapatkan persetujuan ekspor.

Menteri Perdagangan, Budi Susanto, menjelaskan, dalam Pasal 3A Permendag No 2/2025 disebutkan, kebijakan ekspor UCO, POME, dan HAPOR dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga bidang pangan. Pembahasan dalam rapat koordinasi itu termasuk perihal ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi syarat mendapatkan persetujuan ekspor.

Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan persetuan ekspor ketiga komoditas itu yang diterbitkan berdasarkan Permendag No 26/2024, tetap dapat melaksanakan ekspor. Persetujuan ekspor tersebut masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Menteri Perdagangan Budi Santoso

Ketua Umum Asosiasi Eksportir Minyak Jelantah Indonesia (AEMJI) Setiady Goenawan, Jumat (10/1/2025), menilai, regulasi pembatasan ekspor itu merupakan kebijakan sepihak dari pemerintah. AEMJI tidak dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi itu dan baru mengetahui regulasi itu pada Kamis kemarin.

Kebijakan itu membuat para pelaku usaha harus menunggu keputusan rapat koordinasi antarkementerian/lembaga di bidang pangan terlebih dahulu sebelum mendapatkan persetujuan ekspor UCO, POME, dan HAPOR. Kendati ada pengecualian persetujuan ekspor yang telah diterbitkan dapat digunakan, ekspor tetap tidak dapat dilakukan.

“Kami sudah berupaya membuka dokumen persetujuan ekspor yang telah disetujui di portal Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Namun, dokumen tersebut tidak dapat dibuka dan digunakan,” ujarnya kepada Kompas.

Sekitar 20 pelaku usaha UCO dan POME, lanjut Setiady, telah melapor ke AEMJI bahwa mereka tidak dapat mengekspor. Salah satunya yang telah memesan kapal untuk mengangkut 4.000 ton UCO dan POME senilai total sekitar 400.000 dollar AS.

Perusahaan tersebut berencana mengekspor kedua komoditas itu pada 9 Januari 2024. Hingga kini, sebanyak 20 kontainer berisi UCO dan POME masih belum dapat dimasukkan ke kapal karena terhambat perizinan.

“Kalau harus menunggu rapat koordinasi kementerian/lembaga di bidang pangan pasti lama, sehingga ekspor tersebut berpotensi dibatalkan,” katanya.

Agus Rukun Santoso, Ketua RW 10 Kampung Gang Kelor, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, mengemas minyak jelantah setoran warga sebagai biaya patungan operasional jaringan internet berpemancar nirkabel (WiFi) bagi anak-anak setempat mengikuti sekolah daring, Senin (10/8/2020). Tiga pemancar wifi telah di pasang di tiga RT wilayah setempat untuk membantu memudahkan anak-anak setempat mengikuti sekolah secara daring. Biaya pemasangan wifi dan operasional pun dilakukan secara patungan kolektif antar warga dengan beberapa pilihan sistem pengumpulan dana. Pilihan pengumpulan dana tersebut yaitu membayar iuran Rp 2000, menyetor minyak jelantah atau sampah anorganik untuk daur ulang melalui bank sampah, dan juga bisa menyetor bibit tanaman Kelor untuk penghijauan wilayah setempat. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON)10-8-2020

Menurut Setiady, AEMJI kecewa dengan kebijakan sepihak tersebut. Selain tidak dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi, pemerintah belum menyosialisasikan kebijakan baru itu. Setelah ditanyakan kepada Kemendag, sosialisasi regulasi itu baru akan digelar pekan depan pada 14 Januari 2025.

Kebijakan itu juga berdampak pada pengepul kecil minyak jelantah, termasuk sejumlah komunitas pengumul minyak tersebut. Untuk sementara waktu, eksportir minyak jelantah menghentikan serapan minyak jelantah dari mereka hingga ada keputusan dari pemerintah.

Ketidakwajaran ekspor

Melalui siaran pers, Budi Santoso menuturkan, pemerintah merilis Permendag No 2/2025 itu untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri minyak goreng, terutama program Minyak Goreng Rakyat dan implementasi program biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40). Kedua hal itu merupakan prioritas utama pemerintah saat ini.

“Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun, sekali lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta.

Pekerja tempat penampungan tandan buah segar (TBS) membongkar muatan TBS dari kebun masyarakat yang akan diantar ke pabrik pengolahan sawit (peron) tengah menata tandan buah segar kelapa sawit di atas truk di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (18/9/2024). Produksi minyak sawit menurun empat tahun ini hingga 46,72 juta ton pada 2022. Target 90 juta ton per tahun pada 2045 masih jauh dari harapan karena produktivitas yang menurun akibat tanaman yang menua dan peremajaan mandek. Indonesia hingga kini masih menjadi produsen minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia. Pada 2022, industri sawit menyumbang devisa 39,07 miliar dollar AS atau sekitar Rp 600 triliun. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Kemendag juga mendapati lonjakan ekspor UCO, POME, dan HAPOR dalam lima tahun terakhir tidak wajar. Dalam kurun waktu yang sama, ekspor minyak sawit mentah (CPO) justru turun.

Untuk ekspor POME dan HAPOR, misalnya, Kemendag mencatat, volume ekspornya pada 2019-2023 tumbuh 20,74 persen. Sementara dalam lima tahun terakhir, volume ekspor CPO justru turun rata-rata 19,54 persen.

Pada Januari-Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton. Volume ekspor kedua komoditas itu lebih besar ketimbang ekspor CPO pada Januari-Oktober 2023 yang hanya sebesar 2,7 juta ton. Adapun pada 2023, volume kspor POME dan HAPOR mencapai 4,87 juta ton, jauh lebih besar daripada CPO yang sebanyak 3,6 juta ton.

Quote

Hal itu mengindikasikan POME dan HAPOR yang diekspor bukan yang murni dari residu atau sisa hasil olahan CPO saja, tetapi juga dicampur CPO.

Merujuk data tersebut, Budi menilai volume ekspor POME dan HAPOR tercatat jauh melebihi kapasitas wajar yang seharusnya atau hanya sekitar 300.000 ton. Hal itu mengindikasikan POME dan HAPOR yang diekspor bukan yang murni dari residu atau sisa hasil olahan CPO saja, tetapi juga dicampur CPO.

Selain itu, POME dan HAPOR juga dapat diproduksi dari hasil pembusukan tandan buah segar (TBS). Hal itu menyebabkan banyak TBS dialihkan untuk memproduksi POME dan HAPOR, sehingga pabrik kelapa sawit kekurangan bahan baku.

“Kami khawatir ekspor komoditas-komoditas itu terus meningkat di masa mendatang. Jika kondisi ini terus terjadi, maka akan mengkhawatirkan bagi ketersediaan CPO sebagai bahan baku industri di dalam negeri,” tutur Budi.

Infografik Liputan Khusus Minyak Goreng Bekas (jelantah) Perbandingan Ekspor Minyak Sawit dan Jelantah Indonesia

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berpendapat UCO, POME, dan HAPOR banyak dibutuhkan negara lain sebagai bahan baku biodiesel. Di sisi lain, CPO juga tengah dibutuhkan pemerintah sebagai bahan baku minyak goreng, termasuk minyak goreng kemasan sederhana untuk rakyat, yakni Minyakita.

Maka tidak heran jika pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan ekspor UCO, POME, dan HAPOR. Hal itu terjadi lantaran ada indikasi ketidakwajaran lonjakan ekspor ketiga komoditas itu, terlebih POME dan HAPOR.

“Ada kecurigaan bahwa pelaku usaha menghindari bea keluar CPO yang selisihnya sangat besar dibandingkan POME, HAPOR, dan UCO,” katanya.

Eddy mencontohkan, pada Desember 2024, bea keluar CPO sebesar 178 dollar AS per ton. Adapun bea keluar POME dan UCO masing-masing-masing 12 dollar AS per ton dan 0 dollar AS per ton. Untuk itu, Edy mengusulkan agar bea keluar komoditas-komoditas tersebut disamakan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra