Geledah Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti

Penyidik sedang mengevaluasi dan mempertimbangkan serius pengenaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor jika fakta-fakta upaya penghilangan barang bukti terbukti kuat.

15 Agt 2025 14:31 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya upaya penghilangan barang bukti oleh pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Temuan ini didapat setelah tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan selama sepekan terakhir, termasuk di kantor sebuah biro perjalanan haji terkemuka, Maktour.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, ada perbuatan tak kooperatif saat menggeledah kantor biro perjalanan haji milik swasta. KPK tidak akan segan untuk menerapkan pasal mengenai perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap pihak-pihak yang terbukti mencoba menghalangi proses hukum.

”Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya dugaan-dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan pihak swasta biro perjalanan haji dimaksud,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Budi menjelaskan, dugaan perintangan itu terjadi saat tim menggeledah kantor biro perjalanan haji berinisial MT (Maktour) milik Fuad Hasan Masyhur. Sikap ini berbeda dengan situasi saat tim menggeledah kantor Kementerian Agama dan sebuah rumah pribadi, yang para pihaknya dinilai bersikap kooperatif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Terkait temuan tersebut, Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan segan untuk menerapkan pasal mengenai perintangan penyidikan (obstruction of justice). Penyidik sedang mengevaluasi dan mempertimbangkan secara serius untuk mengenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika fakta-fakta upaya penghilangan barang bukti tersebut terbukti kuat.

Lebih jauh, rangkaian penggeledahan yang dilakukan selama sepekan ini juga memiliki tujuan ganda. Selain untuk mengumpulkan bukti-bukti yang bisa membuat terang perkara, tim penyidik juga bergerak untuk melakukan pemulihan aset. Setelah fokus pada penggeledahan, KPK akan segera memasuki tahap selanjutnya, yakni pemanggilan para saksi, termasuk mereka yang telah dicegah ke luar negeri.

Quote

Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya dugaan-dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak swasta biro perjalanan haji dimaksud.

Budi menjelaskan, penyitaan sejumlah aset, seperti properti dan satu kendaraan roda empat, menjadi bagian dari strategi tersebut. ”Penyitaan-penyitaan ataupun pengamanan ini juga sebagai langkah awal penyidik dalam upaya optimalisasi asset recovery atau pemulihan uang negara dari penanganan perkara ini,” tuturnya.

Saat ini penyidikan terus berjalan untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan kuota haji ini, sekaligus menelusuri jejak aliran uang yang diduga mengalir dari para pengusaha biro perjalanan kepada oknum-oknum di Kementerian Agama.

Ekspresi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjawab pertanyaan para jurnalis ketika tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut hadir memenuhi pemanggilan penyidik KPK untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief terkait kasus serupa. Dalam kasus ini KPK mendalami proses pengelolaan kuota haji,  termasuk usulan-usulan dari asosiasi-asosiasi haji dalam pengelolaan kuota tambahan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-8-2025

Tarif

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penelusuran KPK turut mendalami adanya dugaan ”timbal balik” berupa setoran dana dari setiap kursi kuota haji khusus yang berhasil didapatkan oleh pihak travel. Saat ini penyidik telah mengantongi informasi mengenai adanya tarif yang dipatok untuk setiap anggota jemaah.

Besarannya, menurut Asep, bervariasi. Ia menyebut kisaran tarif tersebut mulai dari 2.600 hingga 7.000 dollar AS per kuota. Angka ini menjadi salah satu dasar perhitungan kasar KPK mengenai potensi kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.

Perbedaan nilai tarif tersebut, kata Asep, diduga bergantung pada paket layanan yang dijual oleh setiap biro perjalanan haji. Biro perjalanan besar dengan fasilitas premium, seperti hotel yang berlokasi dekat dengan Masjidil Haram, diduga membayar setoran yang lebih tinggi dibandingkan dengan biro perjalanan yang lebih kecil.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji