Geram dan Kecewa karena Korupsi Minyak

Bertahun-tahun bangga membeli pertamax, runtuh karena korupsi tata kelola minyak. Masyarakat geram, marah, dan kecewa ditipu, serta bimbang ingin membeli kembali.

27 Feb 2025 10:10 WIB · Nusantara

Oleh Saiful Rijal Yunus

KENDARI, KOMPAS — Korupsi tata kelola minyak mentah membuat masyarakat kecewa dan terluka. Masyarakat yang berupaya menjadi warga yang baik, dan menjaga kendaraan, merasa diperlakukan tidak adil. Marah, geram, dan waswas berbaur di tengah perbuatan para pelaku yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Antrean kendaraan mulai mengular di salah satu stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (27/2/2025) pagi. Datang belakangan, Cepi (33), tetap memarkir kendaraannya di bagian buritan. Sebanyak 13 mobil berderet di depannya untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite.

”Biasanya saya langsung ke bagian antrean Pertamax. Ini pertama kali mobil saya mau isi Pertalite meski antre. Sudah telanjur kecewa,” kata karyawan swasta ini.

Quote

Biasanya saya langsung ke bagian antrean pertamax. Ini pertama kali mobil saya mau isi pertalite meski antre. Sudah telanjur kecewa.

Selama tiga tahun terakhir, ia menceritakan rutin memakai bahan bakar Pertamax untuk mobilnya yang bermesin 2.000 cc. Bahan bakar Ron 92 atau Pertamax dianggap baik dibandingkan Pertalite untuk pembakaran hingga mencegah korosi. Selain itu, ia berusaha membantu pemerintah dengan tidak membeli bahan bakar RON 90 atau Pertalite yang merupakan bahan bakar bersubsidi.

Setiap kali mengisi penuh Pertamax, ia mengeluarkan Rp 650.000 yang biasanya habis dalam sepekan. Jika ia membandingkan rekannya yang mengisi dengan Pertalite, hanya membutuhkan Rp 500.000. Namun, ia tetap konsisten membeli bahan bakar nonsubsidi.

Pengendara antre membeli bahan bakar jenis pertalite di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (27/2/2025). Kasus korupsi pertamax membuat masyarakat marah dan kecewa.

Akan tetapi, kabar korupsi di lingkungan Pertamina membuatnya syok dan kecewa. Selama 2018-2023, diketahui Pertamina membeli bahan bakar RON 90 dan mengoplosnya menjadi RON 92. Ia merasa ditipu oleh negara selama bertahun-tahun.

”Jadi sekarang beli Pertalite saja. Sudah kadung kecewa,” kata perantau asal Jawa Barat ini.

Bagi Aris (42), membeli bahan bakar Pertamax menjadi upayanya menjadi warga negara yang baik. Ia tidak ingin membeli bahan bakar subsidi untuk kendaraannya. Selain itu, pembakaran kendaraan juga lebih baik. Terlebih lagi, antrean pembeli Pertalite mengular tiap hari.

Pilihan paling tepat baginya adalah memakai bahan bakar jenis Pertamax. Hal itu telah ia jalankan hampir dua tahun terakhir. Ia mengeluarkan Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk membeli Pertamax dalam sepekan. Ia lebih banyak beraktivitas di dalam kota Kendari.

”Tapi baca kasus korupsi itu kita kayak dibodohi selama bertahun-tahun. Kalau saya bayangkan beli Pertamax itu sudah jadi warga yang baik, ternyata hanya beli Pertalite jalur tidak antre. Emosi betul kalau dipikir,” ceritanya sembari berkali-kali memaki.

Ratusan sopir truk di Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan aksi protes dugaan permainan solar subsidi di SPBU, Senin (1/8/2022). Mereka kesulitan untuk membeli solar karena adanya dugaan penimbunan, hingga pungutan liar. Aparat dan pemerintah diminta untuk menindak tegas pelaku penimbunan di SPBU di wilayah ini.

Saat ini, ia sedang bimbang untuk kembali memakai Pertamax atau beralih memakai Pertalite. Ia masih tidak terima jika membeli Pertamax, tetapi kembali tertipu seperti sebelumnya. Belum lagi, ia waswas akan kondisi kendaraannya. Sebab, beberapa rekannya mengalami kerusakan saringan bahan bakar yang diduga akibat terlalu sering memakai Pertalite.

”Mana di Kendari tidak ada SPBU lain selain punya Pertamina. Jadi sebagai konsumen mau tidak ada pilihan lain,” tambahnya.

Sementara itu, bagi sopir antarkota seperti Wilman (56), membeli Pertalite adalah kesehariannya. Rata-rata, ia membeli bahan bakar ini Rp 200.000 dalam sehari. Jarak tempuh kendarannya sekitar 150 kilometer per hari.

”Kecuali kalau mendesak betul baru beli Pertamax. Karena Pertalite pasti antre panjang kalau di Kendari. Mau tidak mau akhirnya beli yang lebih mahal karena tidak antre,” tuturnya. ”Tapi kalau dikorupsi juga, jadi serba salah. Padahal, kami butuh untuk sehari-hari.”

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah terus bergulir mulai awal pekan ini. Setelah menangkap tujuh orang, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru pada Rabu (26/2/2025) malam. Total, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023.

Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah antara 2018-2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, penyidik sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka pada Senin (24/2/2025). Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka adalah tersangka dari pihak penyelenggara negara.

Adapun tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, Maya diduga memerintahkan Edward mengoplos (blending) RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan produk BBM RON 92. Pengoplosan itu dilakukan di terminal milik PT Orbit Terminal Merak, lalu dijual dengan harga RON 92.

”Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan bisnis inti PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar. Tak hanya itu, Maya dan Edward juga membayar impor produk kilang dengan metode penunjukan langsung. PT Pertamina Patra Niaga harus membayar impor produk kilang dengan harga tinggi kepada mitra usaha (Kompas, Rabu 26/2/2025).

Dari penyidikan sebelumnya, diduga tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir yang kemudian dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Hal itu berakibat pada tidak terserapnya seluruh produksi minyak bumi.

Padahal, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri).

Akibat perbuatan para tersangka itu, total kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023. Kerugian itu berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp 21 triliun.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) berjanji akan bekerja dengan Kejaksaan Agung terkait proses hukum terhadap empat pejabatnya yang terjerat kasus dugaan korupsi. ”Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan. Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso saat dikonfirmasi Kompas, Selasa (25/2/2025).

Pertamina Grup, Fadjar melanjutkan, berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip good corporate governance dan peraturan berlaku.

”Terkait produk, masyarakat tidak perlu khawatir karena kualitas produk dicek secara berkala sesuai prosedur yang berlaku. Terkait kasus hukum ini, Pertamina juga menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” tuturnya (Kompas, Selasa 25/2/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Saiful Rijal Yunus
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari