Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa kata Presiden Prabowo terkait skandal di kasus korupsi Pertamina?
- Siapa saja tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah?
- Bagaimana kronologi kasus Pertamina rugikan negara Rp 193,7 triliun?
- Apa yang sudah disita Kejagung dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina?
- Bagaimana Pertamina merespons proses hukum empat pejabatnya yang terjerat dugaan korupsi?
1. Apa kata Presiden Prabowo terkait skandal di kasus korupsi Pertamina?
Skandal pengoplosan bahan bakar minyak dalam kasus korupsi Pertamina berujung panjang. Ketidakpercayaan masyarakat menguat. Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepentingan rakyat menjadi prioritasnya.
”Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua,” kata Presiden Prabowo kepada wartawan yang menanyakan mengenai skandal tersebut seusai peresmian layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Masalah runtuhnya kepercayaan masyarakat pada produk bahan bakar minyak tanpa subsidi pun ditanggapi Presiden. ”Oke, kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” ujar Presiden sembari segera meninggalkan para wartawan.
Skandal oplosan bahan bakar minyak Pertamina terkuak dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah antara 2018 dan 2023. Kejaksaan Agung menyebut terjadi kongkalikong dalam impor minyak mentah dan produk turunannya yang berakibat pada tingginya harga.
2. Siapa saja tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah?
Kejaksaan Agung pada Rabu (26/2/2025) malam menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023. Hingga kini, sudah ada sembilan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, di kompleks Kejagung, Rabu malam, mengatakan, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023.
Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, penyidik sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka pada Senin (24/2/2025). Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka adalah tersangka dari pihak penyelenggara negara.
Adapun tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
3. Bagaimana kronologi kasus Pertamina rugikan negara Rp 193,7 triliun?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, tindak pidana korupsi dalam perkara di kasus Pertamina ini terkait dengan pemenuhan kebutuhan minyak mentah periode 2018-2023.
Dari penyidikan, diduga tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir yang kemudian dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Hal itu berakibat pada tidak terserapnya seluruh produksi minyak bumi.
Padahal, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Agar impor minyak dapat dilakukan, produksi minyak mentah KKKS dinilai tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, harga yang ditawarkan masih masuk rentang harga perkiraan sendiri.
Selain itu, produk minyak mentah KKKS ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan spesifikasi kilang minyak. Padahal, minyak tersebut masih sesuai dengan spesifikasi kilang Pertamina dan masih dapat diolah dengan dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.
Penolakan itu kemudian dijadikan dasar untuk menjual minyak mentah produksi Indonesia ke luar negeri atau diekspor. Sebaliknya, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.
Dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang tersebut, penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan Daftar Mitra Usaha terseleksi (DMUT) atau broker. Pemufakatan jahat itu berupa kesepakatan harga yang sudah diatur sebelum tender dilaksanakan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
4. Apa yang sudah disita Kejagung dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina?
Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp 883 juta dan 1.500 dollar AS atau sekitar Rp 24,5 juta saat menggeledah rumah di kawasan Kebayoran Baru milik pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Tim penyidik masih mendalami peran Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina melalui broker periode 2018-2023.
Dalam kasus ini, anak dari Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatan impor minyak mentah dan produk BBM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Jakarta, Rabu (26/2/2025), mengatakan, tim penyidik sudah empat kali melakukan penggeledahan di lokasi yang berbeda-beda untuk mendalami kasus tersebut.
Saat penggeledahan di rumah pengusaha minyak Riza Chalid pada Selasa (25/2/2025), penyidik menyita 34 boks ordner yang berisi 89 bundel dokumen, uang tunai Rp 883 juta, dan 1.500 dollar AS serta dua CPU. Barang bukti tersebut hingga kini masih dikaji oleh tim penyidik.
5. Bagaimana Pertamina merespons proses hukum empat pejabatnya yang terjerat dugaan korupsi?
PT Pertamina (Persero) berjanji akan bekerja dengan Kejaksaan Agung terkait proses hukum terhadap empat pejabatnya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Perkaranya merujuk pada adanya dugaan manipulasi harga dan kualitas dalam impor bahan bakar minyak untuk ritel selama periode 2018-2024 yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.
”Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan. Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso saat dikonfirmasi Kompas, Selasa (25/2/2025).
Pertamina Grup, Fadjar melanjutkan, berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip good corporate governance dan peraturan berlaku.
”Terkait produk, masyarakat tidak perlu khawatir karena kualitas produk dicek secara berkala sesuai prosedur yang berlaku. Terkait kasus hukum ini, Pertamina juga menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” tuturnya.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa kata Presiden Prabowo terkait skandal di kasus korupsi Pertamina?
- Siapa saja tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah?
- Bagaimana kronologi kasus Pertamina rugikan negara Rp 193,7 triliun?
- Apa yang sudah disita Kejagung dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina?
- Bagaimana Pertamina merespons proses hukum empat pejabatnya yang terjerat dugaan korupsi?
1. Apa kata Presiden Prabowo terkait skandal di kasus korupsi Pertamina?
Skandal pengoplosan bahan bakar minyak dalam kasus korupsi Pertamina berujung panjang. Ketidakpercayaan masyarakat menguat. Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepentingan rakyat menjadi prioritasnya.
”Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua,” kata Presiden Prabowo kepada wartawan yang menanyakan mengenai skandal tersebut seusai peresmian layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Masalah runtuhnya kepercayaan masyarakat pada produk bahan bakar minyak tanpa subsidi pun ditanggapi Presiden. ”Oke, kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” ujar Presiden sembari segera meninggalkan para wartawan.
Skandal oplosan bahan bakar minyak Pertamina terkuak dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah antara 2018 dan 2023. Kejaksaan Agung menyebut terjadi kongkalikong dalam impor minyak mentah dan produk turunannya yang berakibat pada tingginya harga.
2. Siapa saja tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah?
Kejaksaan Agung pada Rabu (26/2/2025) malam menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023. Hingga kini, sudah ada sembilan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, di kompleks Kejagung, Rabu malam, mengatakan, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023.
Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, penyidik sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka pada Senin (24/2/2025). Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka adalah tersangka dari pihak penyelenggara negara.
Adapun tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
3. Bagaimana kronologi kasus Pertamina rugikan negara Rp 193,7 triliun?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, tindak pidana korupsi dalam perkara di kasus Pertamina ini terkait dengan pemenuhan kebutuhan minyak mentah periode 2018-2023.
Dari penyidikan, diduga tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir yang kemudian dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Hal itu berakibat pada tidak terserapnya seluruh produksi minyak bumi.
Padahal, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Agar impor minyak dapat dilakukan, produksi minyak mentah KKKS dinilai tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, harga yang ditawarkan masih masuk rentang harga perkiraan sendiri.
Selain itu, produk minyak mentah KKKS ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan spesifikasi kilang minyak. Padahal, minyak tersebut masih sesuai dengan spesifikasi kilang Pertamina dan masih dapat diolah dengan dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.
Penolakan itu kemudian dijadikan dasar untuk menjual minyak mentah produksi Indonesia ke luar negeri atau diekspor. Sebaliknya, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.
Dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang tersebut, penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan Daftar Mitra Usaha terseleksi (DMUT) atau broker. Pemufakatan jahat itu berupa kesepakatan harga yang sudah diatur sebelum tender dilaksanakan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
4. Apa yang sudah disita Kejagung dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina?
Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp 883 juta dan 1.500 dollar AS atau sekitar Rp 24,5 juta saat menggeledah rumah di kawasan Kebayoran Baru milik pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Tim penyidik masih mendalami peran Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina melalui broker periode 2018-2023.
Dalam kasus ini, anak dari Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatan impor minyak mentah dan produk BBM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Jakarta, Rabu (26/2/2025), mengatakan, tim penyidik sudah empat kali melakukan penggeledahan di lokasi yang berbeda-beda untuk mendalami kasus tersebut.
Saat penggeledahan di rumah pengusaha minyak Riza Chalid pada Selasa (25/2/2025), penyidik menyita 34 boks ordner yang berisi 89 bundel dokumen, uang tunai Rp 883 juta, dan 1.500 dollar AS serta dua CPU. Barang bukti tersebut hingga kini masih dikaji oleh tim penyidik.
5. Bagaimana Pertamina merespons proses hukum empat pejabatnya yang terjerat dugaan korupsi?
PT Pertamina (Persero) berjanji akan bekerja dengan Kejaksaan Agung terkait proses hukum terhadap empat pejabatnya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Perkaranya merujuk pada adanya dugaan manipulasi harga dan kualitas dalam impor bahan bakar minyak untuk ritel selama periode 2018-2024 yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.
”Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan. Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso saat dikonfirmasi Kompas, Selasa (25/2/2025).
Pertamina Grup, Fadjar melanjutkan, berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip good corporate governance dan peraturan berlaku.
”Terkait produk, masyarakat tidak perlu khawatir karena kualitas produk dicek secara berkala sesuai prosedur yang berlaku. Terkait kasus hukum ini, Pertamina juga menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” tuturnya.