Gerindra mengusulkan Kemendagri untuk memberhentikan sementara Bupati Mirwan. Kemendagri menilai tindakan Mirwan merupakan kesalahan yang fatal.
08 Des 2025 20:48 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Nina Susilo
JAKARTA, KOMPAS — Partai Gerindra mendorong Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang disorot karena berangkat umrah saat daerahnya dilanda bencana. Kemendagri menilai tindakan Mirwan sebagai kesalahan fatal, tetapi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal sebelum menjatuhkan sanksi.
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya sudah membahas bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada kasus yang melibatkan Bupati Mirwan. Ia mendorong agar sanksi tegas diberlakukan bagi kepala daerah yang juga kader Gerindra tersebut. Baginya, sekadar pemeriksaan keterangan saja tak cukup.
Bahkan, usul Dasco, sanksi yang dikenakan itu bisa berupa pemberhentian sementara. Hal ini bertujuan agar semua pihak bisa lebih dahulu memusatkan perhatian pada penanganan bencana.
’Kami mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk PLT (pelaksana tugas) dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” ujar Dasco usai Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Harusnya semua kepala daerah punya empati.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/08/22/1273d31f7559a694c70d653ccf3ca131-berita.jpg)
Jika merujuk pada Pasal 76 Ayat 1 huruf i UU Pemda, telah ditegaskan bahwa kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri. Kemudian, Pasal 77 menyatakan, pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Mirwan tidak mendapat izin dari gubernur dan Mendagri untuk bepergerian ke luar negeri. Mirwan diketahui bersama keluarganya berangkat umrah pada 2 Desember 2025 di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh Selatan. Akibat tidak mengantongi izin tersebut, Kemendagri menerjunkan Inspektorat Jenderal Kemendagri ke Aceh untuk memeriksa Mirwan.
Terkait desakan pencopotan permanen Mirwan sebagai bupati, menurut Dasco, hal itu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pasalnya, Indonesia merupakan negara demokrasi yang semua sudah diatur mekanismenya.
”Kalau itu, kan, sesuai dengan mekanismenya yang ada. Kita negara demokrasi, ya, kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” ucapnya.
Sejauh ini, menurut dia, partai politik yang mengusung Mirwan untuk menjadi bupati pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) 2024 pun telah memberikan sanksi berupa pencopotan dari Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/25/71509b515321039abca03594cde28beb-20251125ron11.jpg)
Ketua DPR Puan Maharani turut menyampaikan pendapatnya perihal kasus itu. Ia mengharapkan agar penuntasan masalah bencana diprioritaskan lebih dahulu.
Adapun empati semestinya dikedepankan dalam situasi sekarang. ”Harusnya semua kepala daerah punya empati,” tegas Puan.
Secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senin ini, menyampaikan bahwa pihaknya akan berpegang teguh pada UU Pemda dalam menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Mirwan. Dalam UU Pemda, diatur secara tegas hal-hal yang menjadi kewajiban kepala daerah dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, berikut sanksi-sanksinya.
”Kemendagri telah menerjunkan tim inspektorat dan hari ini kami mendapatkan informasi, Bupati Aceh Selatan telah tiba dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh inspektur khusus,” tutur Bima.
Artinya, apabila kemudian ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan UU Pemda, maka inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi tersebut kepada Mendagri. ”Jadi, kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan inspektorat,” tegas Bima.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/19/76725b44e2ec6b28522768cf73e49d7e-IMG_20250919_WA0049.jpg)
Menurut Bima, berdasarkan UU Pemda, diatur sejumlah sanksi, mulai dari sanksi teguran, peringatan, hingga pemberhentian sementara. Bahkan, dimungkinkan pula inspektorat merekomendasikan pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung.
”Begitu itu pintu-pintunya. Jadi, mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” katanya.
Bima menilai, pemeriksaan terhadap Bupati Mirwan tidak akan membutuhkan waktu lama. Namun, memang ada sejumlah hal yang perlu didalami, misalnya apakah betul Mirwan menjalankan ibadah umrah, dengan siapa saja Mirwan berangkat umrah, hingga pembiayaan umrah tersebut diambil dari mana.
”Jadi, pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tetapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa waktu, beberapa hari ke depan,” tuturnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/07/b2350b5ed149f54684b8b119a57836c6-cc918d81_ca53_4b75_b6a2_2db593a5d4c9.jpeg)
Ia hanya menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang. Dalam artian, kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana harus tetap berada di lapangan bersama rakyat.
Mendagri pun, kata Bima, sudah mengingatkan hal itu kepada para kepala daerah ketika rapat dengan BMKG, jauh sebelum bencana alam terjadi. Dalam rapat itu, BMKG telah memprediksi bahwa cuaca pada November dan Desember tidak baik.
Atas prediksi cuaca tersebut, Mendagri juga telah mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah. ”Ya, semestinya kepala daerah itu menangkap (pesan) ini semua dan para pimpinan partai tentu juga melakukan pengawasan terhadap kader-kadernya, gitu. Nah, tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi,” ujar Bima.
Oleh karena itu, jika kepala daerah tetap bepergian ke luar negeri sementara Kemendagri telah mengingatkan sebelumnya, tindakan Mirwan merupakan kesalahan yang fatal. ”Ya, tentu (kesalahan fatal), karena bupati, wali kota itu, kan, pemimpin di daerah untuk mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi, kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah,” tegas Bima.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Nino Citra AnugrahantoEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase