Setelah Dicopot Gerindra dari Ketua DPC, Sanksi Mendagri Menanti Bupati Aceh Selatan

Mendagri telah menelepon Bupati Aceh Selatan Mirwan untuk segera pulang. Mirwan memutuskan umrah di tengah kesulitan warganya menghadapi dampak banjir dan longsor.

06 Des 2025 14:41 WIB · Politik & Hukum

Kompas

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan Bupati Aceh Selatan Mirwan untuk segera kembali ke Tanah Air setelah bepergian ke luar negeri tanpa izin. Tak sebatas itu, tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah diterjunkan ke Aceh untuk memeriksa Mirwan. Sanksi berpeluang dijatuhkan bagi Mirwan. Sebelumnya, Mirwan telah diberi sanksi partainya, Gerindra, yakni pemberhentian dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh Selatan, Bupati Mirwan bersama keluarganya berangkat umrah pada 2 Desember 2025. Sebelumnya, pernyataannya sempat viral karena menyampaikan ketidaksanggupan menangani dampak bencana banjir dan longsor di daerahnya.

Pada 24 November 2025, Mirwan sebenarnya telah mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Namun, Guberrnur Aceh menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa Aceh sedang dilanda bencana alam.

<p>Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan </p>

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (6/12/2025), mengatakan, Mendagri Tito Karnavian telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk segera pulang ke Tanah Air. Dari hasil komunikasi tersebut, Mirwan menurut rencana akan pulang pada Minggu (7/12/2025).

”Yang bersangkutan (Bupati Mirwan) sudah ditelepon Pak Mendagri langsung untuk segera pulang. Beliau (Bupati Mirwan) mengakui tidak mendapatkan izin dari Gubernur dan Mendagri untuk umrah,” ujarnya.

Quote

Yang bersangkutan (Bupati Mirwan) sudah ditelepon Pak Mendagri langsung untuk segera pulang. Beliau (Bupati Mirwan) mengakui tidak mendapatkan izin dari Gubernur dan Mendagri untuk umrah.

Tak hanya itu, Benni mengungkapkan, hari ini, tim dari Inspektorat Jenderal Kemendagri telah berangkat ke Aceh untuk memeriksa Mirwan setelah tiba di Banda Aceh. Pemeriksaan dilakukan karena Mirwan dinilai telah melanggar Pasal 76 Ayat 1 Huruf i Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Pasal itu melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri. Kemudian, Pasal 77 menyatakan, pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

”Jadi, tim dari inspektorat sudah berangkat ke Aceh dan akan memeriksa Bupati Mirwan sesampainya di Tanah Air,” kata Benni.

Warga melintasi banjir di Trumon Timur, Aceh Selatan, Aceh, Selasa (28/11). Tingginya intensitas hujan di wilayah Aceh sejak beberapa hari terakhir mengakibatkan ratusan rumah warga tergenang banjir di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya dan Pidie. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/17.

Benni menyampaikan, sebenarnya imbauan atau peringatan kepada kepala daerah agar tidak bepergian ke luar negeri, terutama ketika daerah itu sedang tertimpa musibah, sudah kerap disampaikan Mendagri. Peran kepala daerah penting untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan.

”Intinya, semua kepala daerah sudah sering diingatkan dan sudah ada surat edarannya. Pada akhirnya memang berpulang kepada kepala daerah,” ucap Benni.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengaku sudah menelepon Mirwan dan memintanya segera kembali ke Tanah Air. Kepada Safrizal, Mirwan mengaku memutuskan pergi umrah karena dampak bencana di wilayahnya tidak terlalu berat. ”Kemudian sudah ditanganinya selama lima hari, lalu berangkat (umrah),” lanjutnya.

Namun, pengakuan Mirwan berbeda dengan fakta lapangan yang didapatkan Kemendagri. Safrizal yang berada di Aceh sejak awal bencana menilai bahwa Aceh Selatan termasuk wilayah yang terdampak cukup parah meski tidak sebesar Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali saat ditemui di kantornya, Rabu (11/6/2025).

Keberangkatan Mirwan pun, menurut Safrizal, dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar. Seharusnya, bupati terlebih dahulu melapor dan memperoleh izin dari gubernur. Setelah itu, gubernur menyampaikan surat permohonan izin perjalanan luar negeri kepada Kemendagri.

”Kemendagri, kalau enggak diselipkan surat gubernur, enggak tahu. Tiba-tiba tahunya pas sudah di lokasi (Aceh). Tetapi, kan, enggak begitu. Prosedurnya harus izin. Tidak bencana saja enggak boleh pergi kalau enggak izin, apalagi kalau ada bencana,” tegasnya.

Dipastikan diberi sanksi

Safrizal memastikan Mirwan akan dikenai sanksi. Kemungkinan sanksi yang diberikan masih berupa teguran tertulis dari Gubernur Aceh. Setelah itu, gubernur akan melaporkan pemberian sanksi tersebut kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti.

Sanksi di UU Pemda memang tertulis pemberhentian sementara selama tiga bulan, tetapi, menurut Safrizal, pengenaan sanksi itu bagi Mirwan perlu mempertimbangkan situasi daerah yang tengah dilanda bencana. ”Kalau keadaan biasa, bisa skors sampai tiga bulan. Tetapi ini, kan, dalam keadaan bencana yang mana butuh kehadiran kepala daerah. Jadi, sedang dipertimbangkan sanksinya,” ungkapnya.

Kondisi banjir di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Jumat (28/11/2025).

Safrizal pun mengingatkan kepala daerah lain agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Kehadiran kepala daerah sangat krusial di tengah bencana, baik untuk memberikan pertolongan langsung kepada warga maupun mempermudah koordinasi bantuan.

Ia berharap, pemda tetap bersemangat memberikan pertolongan kepada masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar pada masa tanggap darurat, mulai dari penyelamatan, evakuasi, makanan, air bersih, hingga tempat berlindung, sambil bersiap memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

”Ini pekerjaan kolaborasi. Jangan merasa sendirian karena pemerintah provinsi dan pemerintah pusat support semua proses penanggulangan bencana. Kami minta para bupati dan wali kota bekerja keras, sampaikan data-data yang harus ditangani. Yang enggak mampu ditangani, bisa disampaikan ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat sudah menyiapkan posko lokasi terdampak bencana,” tuturnya.

Sanksi dari Gerindra

Tak hanya menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan, Mirwan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Mengetahui Mirwan justru ke luar negeri saat wilayahnya terkena bencana, DPP Partai Gerindra menyayangkan hal itu.

”Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujar Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menteri Luar Negeri Sugiono menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR mengingatkan agar peringatan kemerdekaan ke-80 tahun dapat menjadi momentum refleksi dan evaluasi moral serta menyusun langkah-langkah baru bagi bangsa ke depan. Sementara itu Presiden Prabowo meminta masyarakat untuk mengkritik dan terus mengawasi pemerintah.



KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)

15-08-2025

Tak hanya itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra juga menjatuhkan sanksi pemberhentian Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. ”DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” tegasnya.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menilai langkah Mirwan umrah di tengah kesulitan warganya menghadapi bencana banjir dan longsor bukan hanya melanggar aturan, melainkan juga tidak patut dari sisi etika. Umrah seharusnya bisa ditunda seperti halnya yang dilakukan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansyarullah yang membatalkan pesta pernikahan anaknya pada 6-7 Desember 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas bencana banjir bandang dan longsor yang menimpa Sumatera Barat.

Ia berharap, kasus Mirwan menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain. Kepala daerah tidak hanya soal menjalankan aturan, tetapi juga harus menggunakan standar etika kepatutan sebagai pemimpin.

”Jadi, ketika keadaan musibah bencana alam dan keadaan rakyat sedang krisis, maka dia secara kepatutan harus mementingkan rakyatnya ketimbang kepentingan pribadi atau urusan keluarga. Kepentingan pribadi harus dikalahkan dengan kepentingan rakyat yang kena musibah,” ungkapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul