Gerindra Ungkap Kemungkinan DPR Tak Laksanakan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Putusan MK dinilai mempertimbangkan dinamika pemilu serentak 2024 dengan beberapa kelemahannya. Tapi, juga ada hal kontroversial yang berpotensi melanggar UUD 1945.

02 Jul 2025 10:18 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Partai Gerindra mengungkapkan kemungkinan Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah atau pemilu lokal. Dinilai perlu ada kajian secara mendalam dengan mempertimbangkan segala aspek secara komprehensif agar tidak kontraproduktif dengan upaya penguatan konsolidasi demokrasi dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan, Rabu (2/7/2025), menyatakan, putusan MK itu memiliki sisi positif dan juga kontroversial jika harus segera diterapkan tanpa ada kajian secara komprehensif. Heri mengakui, putusan MK dianggap dapat berdampak pada penguatan konsolidasi demokrasi di tingkat lokal, peningkatan partisipasi pemilih, dan memperkuat kinerja kelembagaan penyelenggara pemilu.

”Semuanya perlu dipelajari secara saksama. Ditimbang sisi positif dan negatifnya. Di satu sisi, putusan MK tersebut memang sudah mempertimbangkan dinamika pemilu serentak 2024 yang masih ditemukan beberapa kelemahan. Namun, pada sisi lainnya juga terdapat hal-hal kontroversial yang berpotensi melanggar UUD 1945 dan melewati batas kewenangan kelembagaan Mahkamah Konstitusi,” kata Heri.

Quote

(Oleh) Karena ada dugaan bertentangan dengan konstitusi, tidak menutup kemungkinan DPR akan lebih mengikuti ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Suasana perayaan Dirgahayu 17 Tahun Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). Acara tersebut dihadiri ribuan kader Partai Gerindra, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, serta ketua umum partai koalisi maupun nonkoalisi. Dalam kesempatan sebelumnya, Prabowo terpilih kembali sebagai ketua umum Partai Gerindra dan dicalonkan lagi sebagai Presiden untuk periode kedua pada Pemilu 2029 mendatang. KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF) -2024

Menurut anggota Komisi II DPR itu, tak menutup kemungkinan DPR tidak akan mengikuti putusan MK tersebut.  ”(Oleh) Karena ada dugaan bertentangan dengan konstitusi, tidak menutup kemungkinan DPR akan lebih mengikuti ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945,” kata Heri.

Menurut Heri, jika putusan MK itu dilaksanakan akan memunculkan sisi kontroversial yang berpotensi melanggar UUD NRI 1945 sehingga dapat berdampak turunnya kualitas demokrasi. Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal salah satunya berpotensi akan mendorong meningkatnya petualang politik. Para calon anggota legislatif DPR dan DPD yang gagal dalam pemilihan nasional bisa mencoba keberuntungan menjadi caleg DPRD.

”Tampilnya para politisi pusat dalam pertarungan legislatif daerah bisa menyebabkan mengecilnya peluang putra-putra daerah menjadi anggota DPRD mengingat para politisi pusat umumnya relatif memiliki keunggulan modal dan jaringan. Hal tersebut akan menyebabkan penurunan demokrasi di daerah. Pesta demokrasi pemilihan lokal hanya dikuasai aktor-aktor politik dari pusat,” kata Heri.

Warga menyempatkan memilih dalam Pilkada Sumsel 2024 di TPS 06, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, meski jadwal pencoblosan berakhir, Rabu (27/11/2024) pukul 13.00.

Menurut Heri, putusan MK yang memisahkan pemilihan nasional dan pemilihan lokal juga berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Lalu Ayat (2) menyatakan pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD juga dinilai melanggar UUD NRI 1945.

”Perlu diketahui, penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK No 95/2022,” ujar Heri.

Kemudian, jika putusan MK itu dilaksanakan tentu akan berpotensi memperpanjang masa jabatan DPRD menjadi lebih dari lima tahun. Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD menjadi lebih dari lima tahun akan menyebabkan krisis konstitusional. Apabila putusan MK dilaksanakan, justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi.

”Kepala daerah yang berjumlah 545 pasangan bisa diganti dengan penjabat (pj) kepala daerah sebagaimana yang pernah dipraktikkan pada 2022 hingga 2023. Namun, untuk mengganti anggota DPRD provinsi yang jumlahnya mencapai  2.372 orang dan anggota DPRD kabupaten/kota yang jumlahnya 17.510 orang tentu akan mengalami kesulitan,” ujar Heri.

Warga antri mengikuti simulasi pencoblosan suara Pilkada 2024 di Lapangan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024). Simulasi pencoblosan dan penghitungan surat suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum itu diikuti 600 orang. Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada 24 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Tanah Air. Kompas/Hendra A Setyawan

Putusan MK itu dinilai juga akan berdampak terhadap adanya ketidakpastian hukum. Hal ini karena pemilihan DPRD yang dilaksanakan lebih dari lima tahun akan melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah.

Dengan berbagai pertimbangan itu, Heri menyebutkan akan menyampaikan masukan-masukan itu dalam rapat pembahasan RUU Pemilu di DPR nantinya. Oleh karena itu, ia menuturkan, tak menutup kemungkinan DPR tidak akan mengikuti putusan MK dan lebih mengikuti UUD NRI 1945.

Menurut Heri, dengan putusan itu, MK secara nyata telah melewati batas kewenangannya yang hanya sebagai penguji undang-undang terhadap UUD, bukan pembuat norma. Putusan MK yang memisahkan pemilihan nasional dan daerah telah mengambil alih kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR dan presiden.

”Konstitusi kita sudah mengatur bahwa DPR dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Kedua lembaga tersebut yang berhak untuk menyusun dan mengubah suatu norma. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 5 dan Pasal 20 UUD NRI 1945,” ujar Heri.

Apalagi, MK juga tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberi enam opsi keserentakan pemilu. Namun, putusan MK yang baru justru memisahkan adanya pemilihan nasional dan lokal.

Ketua MK Suhartoyo (kedua dari kanan) berdiskusi dengan hakim Saldi Isra dalam sidang pembuktian uji formil UU TNI yang diadakan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6/2025). Agenda sidang kali itu mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR terkait proses penyusunan UU TNI. Adapun permohonan uji formil diajukan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.

”Seharusnya, MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan model keserentakan pemilu,” kata Heri. 

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, partainya masih terus mengkaji secara hati-hati putusan MK tersebut. Menurut Wakil Ketua DPR itu, hasil kajian dari setiap partai politik akan menjadi masukan yang dihargai untuk menyikapi putusan MK dan produk undang-undang yang akan dikeluarkan.

Dasco mengatakan, DPR berupaya untuk membaca dan menyikapi putusan MK secara hati-hati. ”Kami belum ada target (pembahasan revisi UU Pemilu) mengingat pemilu masih lama. Namun, kalau melihat putusan, ada jangka waktu tertentu untuk melakukan persiapan-persiapan guna verifikasi, penetapan caleg, kami akan hitung dan nantinya kita sesuaikan dengan waktu yang ada,” ujarnya.

Selain Partai Gerindra, Partai Nasdem sudah lebih dulu menilai putusan itu problematis, melanggar UUD NRI 1945 dan berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan. Dalam pernyataan sikap DPP Partai Nasdem yang diterima Kompas, Selasa (1/7/2025), anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, menyampaikan, pemisahan pemilu presiden, DPR, DPD, kepala daerah, dan DPRD yang dilakukan MK telah melanggar UUD 1945. Oleh karena itu, Nasdem melihat bahwa putusan MK itu tak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan