Lebih dari 10.000 karyawan grup Sritex terdampak PHK setelah ”going concern” atau keberlangsungan usaha diputuskan untuk tak dilakukan. Sritex dianggap insolvensi.
28 Feb 2025 14:53 WIB · Nusantara
SEMARANG, KOMPAS — Keputusan going concern atau keberlangsungan usaha dinilai tidak memungkinkan dilakukan dalam penyelesaian proses kepailitan Sri Rejeki Isman Tbk atau Grup Sritex. Akibatnya, lebih dari 10.000 karyawan Grup Sritex terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Keputusan untuk tidak melakukan keberlangsungan usaha dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (28/2/2025). Hakim pengawas yang memimpin rapat, Haruno Patriadi, menyatakan bahwa keberlangsungan usaha tidak memungkinkan untuk dilakukan.
”Kami, hakim pengawas, dengan menilai hasil dari yang disampaikan oleh tim kurator ataupun debitor, dengan ini menyatakan going concern tidak mungkin dijalankan. Kami tidak membuka ruang tanya jawab karena ini sudah kita dengar bersama. Untuk itu (opsi) going concern sudah kami nyatakan ditutup,” kata Haruno.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/28/9f576f7e495d7b37eec3057719425924-IMG_1213.JPG)
Hakim pengawas juga menetapkan Grup Sritex insolvensi. Artinya, Sritex dianggap tidak bisa membayar utang-utangnya. Untuk itu, Haruno meminta kepada pihak-pihak yang memiliki hak-hak tertentu untuk berkoordinasi dengan kapaniteraan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Nurma Candra Yani Sadikin, salah satu anggota tim kurator, mengatakan, pihaknya merekomendasikan pemberesan dalam proses penyelesaian kepailitan Grup Sritex, yang terdiri dari PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Hal itu disebut Nurma diputuskan oleh tim kurator setelah mempertimbangkan sejumlah faktor.
”Modal kerja sudah tidak ada dan pemasukan terbatas. Sementara itu, biaya lain, seperti tagihan listrik per bulan serta beban karyawan yang terlalu tinggi, tidak dapat ditutup dengan jalannya usaha debitor sehingga berpotensi akan merugikan harta pailit jika going concern dilakukan,” ucap Nurma.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/28/2436970ca691e5b569d61384f42fcf9f-IMG_1217.jpg)
Setelah opsi pemberesan diputuskan, tim kurator bakal menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen untuk melakukan appraisal atau penilaian harta pailit. Selanjutnya, hasil penilaian tersebut dilaporkan kepada hakim pengawas kemudian didaftarkan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
”Kami punya data di tahun 2023, nilai aset Sritex kurang lebih Rp 10 triliun, tapi kan itu nilai pada tahun 2023. Apakah nilai itu bisa dinilai sama oleh KJJP yang kami tunjuk, kami belum tahu. Itu juga masih dinilai pasar, belum nilai likuidasi,” ujar Denny Ardiansyah dari tim kurator.
Menurut Denny, pihaknya belum mengetahui apakah harta pailit yang dimiliki Sritex cukup untuk membayar utang perusahaan itu sekitar Rp 28 triliun. Ke depan, tim kurator bakal menelusuri lebih lanjut untuk melihat ada tidaknya aset lain yang masih belum tercatat. Selain membayar utang kepada para kreditor, harta Sritex yang dilelang juga akan digunakan untuk membayar hak-hak karyawan Sritex.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/28/91a08121f193991ac853aeb7b3cf471d-20250228WEN4.jpg)
Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menuturkan, pihaknya menghormati keputusan insolvensi dan tidak dilakukannya going concern. Ke depan, pihaknya mengaku bakal kooperatif dengan tim kurator untuk melancarkan proses pemberesan.
”Tak lupa kami juga ingin mengawal seluruh keluarga besar kami, karyawan-karyawati kami, supaya hak-hak mereka bisa terpenuhi nantinya. Tercatat di Sritex ada sekitar 8.000 karyawan, kemudian ditambah dengan (tiga perusahaan) yang lain, mungkin sekitar 12.000 orang secara total,” tutur Iwan.
Menurut Iwan, operasionalisasi Grup Sritex resmi berhenti pada Sabtu (1/3/2025) setelah 21.382 hari atau sekitar 58 tahun beroperasi. Kendati demikian, sejumlah karyawan sudah mulai di-PHK oleh tim kurator sejak Rabu (26/2/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/28/ef159fdff7c3c4ce9fb57f3f5806e6f9-20250228WEN3.jpg)
Slamet Kaswanto, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Sritex Group, mengatakan, PHK merupakan keputusan yang menyeramkan untuk karyawan. Sebab, selama ini mereka menghendaki adanya going concern sehingga kelangsungan kerja mereka terjamin.
”PHK itu sangat menyeramkan bagi kami karena kami akan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan. Meski demikian, pada hari ini setelah diputuskan seperti itu tentunya kami menghormati hukum yang sedang berjalan karena memang negara kita adalah negara hukum. Kami tetap akan berusaha memperjuangkan hak-hak dari rekan-rekan kami para buruh Grup Sritek ini agar terpenuhi dengan sebaik-baiknya,” kata Slamet.
Slamet menambahkan, para pekerja Sritex terdampak PHK berharap mereka bisa kembali bekerja pada sektor usaha tekstil. Hal itu disebabkan keterampilan itulah yang mereka miliki. Untuk bisa beralih ke sektor usaha lain, diperlukan waktu untuk belajar. Padahal, mereka ingin bisa langsung bekerja supaya bisa menyambung hidup.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/21/143f330c-0dbf-4c89-9252-a3d64374c1f6_jpg.jpg)
”Pemerintah sempat menawarkan lowongan pekerjaan dan akan menyediakan balai-balai latihan kerja, tetapi kami belum tahu sektornya apa dan apakah sesuai dengan keterampilan para karyawan. Apalagi, usia karyawan ini rata-rata kurang produktif, mendekati usia 50-an tahun. Kalau dia harus dilatih di BLK dulu, kan susah juga,” imbuhnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Ahmad Aziz mencatat, PHK di Grup Sritex berdampak pada sebanyak 10.965 orang. Untuk itu, pemerintah bakal membantu menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka yang terdampak.
”Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sudah menyiapkan lowongan pekerjaan untuk sekitar 8.600 orang. Apabila (karyawan Sritex) yang di-PHK ingin bekerja, bisa masuk di lowongan tersebut. Termasuk, kami juga meminta (keringanan) kaitannya dengan (syarat) usia. Perusahaan-perusahaan itu bisa menerima karyawan dengan usia sampai 45 tahun karena mereka dianggap sudah punya pengalaman,” ujar Aziz.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/30/efc9c5bf-6bfb-431c-b617-0edc095f4b9e_jpg.jpg)
Di samping itu, pemerintah juga disebut Aziz bakal mengawal agar karyawan Grup Sritex yang terdampak PHK bisa mendapatkan hak-haknya, seperti jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, hak berupa pesangon dan tunjangan hari raya (THR) untuk mereka juga akan diharapkan Aziz bisa dipenuhi.
”Untuk pesangon dan THR itu sifatnya terutang. Nanti dibayarkan ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya tersebut,” ucapnya.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Marcellus Hernowo