KPU Bengkulu memastikan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 akan tetap diselenggarakan sesuai jadwal pada 27 November 2024.
24 Nov 2024 18:13 WIB · Politik & Hukum
LAMPUNG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Bengkulu memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 akan tetap diselenggarakan sesuai jadwal pada 27 November. Tahapan pilkada serentak tidak akan terganggu dengan adanya isu terkini menyangkut operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di provinsi tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bengkulu Rusman Sudarsono saat konferensi pers di Bengkulu yang disiarkan secara daring, pada Minggu (24/11/2024) sore. Rusman mengatakan, pihaknya akan tetap fokus menjalankan tahapan pilkada.
”Tanggal 27 November 2024 sesuai dengan jadwal ini kita tetap akan lakukan pencoblosan. Jadi, tidak terganggu dengan isu-isu kekinian. Kami akan tetap melaksanakan (pilkada) itu,” kata Rusman.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap tangan sejumlah pejabat daerah di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang menjadi salah satu kontestan di Pilkada Bengkulu, juga ikut diperiksa oleh penyidik KPK.
Saat ini, para pejabat daerah Bengkulu yang terjaring OTT dan Rohidin telah dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus OTT itu diduga terkait kasus pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada Bengkulu 2024 (Kompas.id, 24/11/2024).
Rusman mengatakan, KPU Bengkulu akan tetap mendistribusikan logistik pilkada ke tingkat kecamatan, desa, hingga tempat pemungutan suara sesuai jadwal dan tahapan pilkada. Pihaknya memastikan, seluruh logistik akan terdistribusi ke seluruh TPS di wilayah Bengkulu pada 26 November 2024.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Mereka adalah paslon nomor urut 1, Helmi Hasan-Mian, serta paslon nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/24/2748a6a7-667b-4c8e-94bf-10abd518d68b_jpeg.jpg)
Ditanya terkait status calon petahana, Rohidin Mersyah, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di KPK, Rusman mengatakan, pihaknya akan mengikuti Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024.
Sesuai Pasal 16 Ayat (1) PKPU No 12/2024 disebutkan, jika ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap, atau ditetapkan sebagai terpidana dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara sampai dengan hari pemungutan suara, KPU provinsi memberitahukan kondisi calon tersebut kepada PPS dan KPPS melalui PPK dan PPS.
Selanjutnya, Pasal 16 Ayat (2) PKPU menyebutkan, KPPS akan mengumumkan kondisi calon yang berhalangan tetap, atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih. ”Itu kira-kira norma yang ada di PKPU. Jadi selain itu, kami tidak bisa menafsirkan,” ujar Rusman.
Dihubungi secara terpisah, Jecky Heryanto selaku tim kuasa hukum Rohidin Mersyah menyampaikan, pihaknya belum mendapat informasi resmi dari KPK terkait status Rohidin dalam kasus tersebut. Pihaknya baru akan menentukan langkah hukum jika sudah mengetahui status resmi kliennya dari KPK.
”Kami sudah di Jakarta dan sore ini diizinkan bertemu dengan paslon Rohidin,” kata Jecky melalui pesan singkat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/24/2148b856-faec-4574-bfb3-c225adc157f1_jpg.jpg)
Pengamat politik dari Universitas Bengkulu Yunilisiah berpendapat, kasus OTT sejumlah pejabat daerah Bengkulu yang menyeret nama Rohidin tentu akan berdampak negatif pada elektabilitas paslon tersebut. Meski demikian, para pemilih loyal yang mendukung paslon Rohidin Mersyah-Meriani diperkirakan akan tetap memberikan dukungannya pada hari pemungutan suara.
Menurut Yuni, kasus korupsi yang berulang-ulang menjerat pejabat daerah di Bengkulu dapat membuat masyarakat semakin apartis dan hilang kepercayaan pada para calon yang berkontestasi dalam pilkada.
”Siapa pun yang terpilih, masyarakat merasa tidak berdampak signifikan dengan kehidupan mereka. Pejabat tidak memihak kepada kepentingan masyarakat dan tidak membawa perubahan nyata,” kata Yuni yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Universitas Bengkulu.
Kasus korupsi yang berulang kali menjerat pejabat daerah di Bengkulu dapat membuat masyarakat semakin apartis dan hilang kepercayaan pada para calon yang berkontestasi dalam pilkada.
Sebelumnya, pada 2017, Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Martiani Maddari, juga pernah terjerat kasus korupsi saat Ridwan masih menjabat Gubernur Bengkulu. Mereka terbukti menerima suap miliaran rupiah dari kontraktor pemenang lelang pemeliharaan jalan Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu.
Pada 2011, Gubernur Bengkulu periode 2005-2012 Agusrin Maryono Najamuddin juga terjerat kasus korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Penerimaan Hak Atas Tanah Bangunan (PBB-BPHTB) tahun anggaran 2006 yang merugikan negara sekitar Rp 21,3 miliar.
Pada 2015, gubernur penggantinya, Junaidi Hamsyah, juga terjerat kasus korupsi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu, tahun anggaran 2011. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memperhitungkan, kerugian negara Rp 359 juta (Kompas, 6/7/2017).
Penulis:
Vina OktaviaEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase