Tak hanya menangkap tujuh orang, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang.
24 Nov 2024 11:56 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya menangkap tujuh orang saat operasi tangkap tangan KPK. Penyidik juga menyita sejumlah uang.
Setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penyidik telah menangkap tujuh orang saat OTT KPK yang berlangsung pada Sabtu (23/11/2024).
”Kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ujar Tessa, Minggu (24/11/2024).
Selain menangkap tujuh orang itu, penyidik menyita sejumlah uang. Namun, besaran uang yang disita masih dihitung. Ia juga belum mau menyebutkan OTT KPK terkait kasus apa. ”Untuk lengkapnya akan disampaikan secara resmi oleh lembaga pada sore atau malam hari nanti,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/12/10/064ab5bd-2ddd-43c4-b9c1-ec34ac79b625_jpg.jpg)
Menurut rencana, mereka yang ditangkap oleh penyidik akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif oleh penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Bengkulu Komisaris Besar Deddy Nata mengatakan, pihaknya membantu mengamankan kegiatan KPK di Bengkulu. Sebagian yang ditangkap pun diperiksa di Markas Polresta Bengkulu selain ada yang di Polda Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ikut menyusul diperiksa oleh penyidik KPK pada Sabtu malam.
”Terakhir yang tiba di mapolresta tadi, memang benar Pak Rohidin Mersyah,” ujar Deddy. Sebelum Rohidin, tujuh orang lain sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
OTT KPK di Bengkulu yang kemudian menyeret pula gubernurnya bukan hanya kali ini terjadi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/ec2134b4-0106-4583-866c-a517fa90c5af_jpg.jpg)
Catatan Kompas, pada 20 Juni 2017, OTT KPK juga menangkap Gubernur Bengkulu pada saat itu, yakni Ridwan Mukti. Selain Ridwan, istrinya, Lili Martiani Maddari, bahkan ditangkap terlebih dahulu oleh tim KPK. Selain Ridwan dan istrinya, dalam operasi tangkap tangan kali ini, tim KPK juga menangkap sejumlah pengusaha. Total KPK menangkap lima orang.
Selain kelima orang itu, tim penyidik juga mengamankan uang yang diletakkan dalam sebuah kardus. Nominalnya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100.000.
Pada pertengahan Januari 2018, Ridwan Mukti beserta Lily Maddari divonis penjara masing-masing 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/909a1aae-cb07-40e3-91c4-82c4f6bca76e_jpg.jpg)
Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Mereka terbukti telah mematok dana komitmen (commitment fee) dari para pemenang lelang sebesar 10 persen dari total proyek pemeliharaan jalan dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu. Total nilai kontrak proyek pemeliharaan jalan sebesar Rp 470 miliar.
Berselang dua bulan, Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat hukuman Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, menjadi 9 tahun penjara.
OTT KPK di Bengkulu kali ini digelar di tengah munculnya wacana peniadaan atau pembatasan OTT KPK. Wacana itu diembuskan sejumlah calon pimpinan KPK saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa hari lalu.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/08/18/20210817-ARJ-OTT-KPK-mumed_1629221939_png.png)
Salah satu yang mengembuskan wacana itu adalah capim KPK terpilih, Johanis Tanak. Wakil Ketua KPK 2019-2024 ini menyatakan akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaganya apabila terpilih menjadi ketua KPK. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
”Menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman. Namun, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua (KPK), saya akan tutup, close. Karena, itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” kata Tanak dalam sesi tanya jawab seleksi capim KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Berbeda dengan Tanak, mantan Direktur Penyidikan KPK Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto yang terpilih menjadi Ketua KPK 2024-2029 memandang OTT masih diperlukan dalam pemberantasan korupsi. Sebab, OTT bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus-kasus yang lebih besar. Kendati demikian, metode tersebut perlu dilakukan secara selektif berdasarkan skala prioritas.
”OTT masih diperlukan, tetapi harus benar-benar selektif dan prioritas dalam rangka mengantisipasi praperadilan, dilaksanakan secara rigid, bersih, dengan meminimalisasi kesalahan, tidak ada hal-hal yang menimbulkan risiko, tetapi bisa membuka perkara-perkara yang lebih besar lagi. Ini diharapkan bisa membuka kasus yang bisa dikatakan, ya, big fish,” kata Setyo.
Penulis:
Prayogi Dwi SulistyoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan