Pada 1 Agustus 2025, dari 28 paket gula petani yang dilelang, hanya tiga paket yang laku dijual. Sisanya, 25 paket, gagal lelang dan tidak ada yang menawar.
07 Agt 2025 12:31 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS – Lelang gula petani masih sepi. Gula petani yang tak laku dijual semakin menumpuk hingga mencapai 65.197,98 ton per 6 Agustus 2025. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau APTRI meminta pemerintah segera turun tangan.
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen, Kamis (7/8/2025), mengatakan, lelang gula petani masih sepi dalam beberapa pekan terakhir. Nyaris tidak ada pedagang yang mengikuti lelang gula petani.
”Kalaupun ada, mayoritas pedagang menawar gula petani di bawah harga acuan pembelian gula di tingkat petani yang ditetapkan pemerintah Rp 14.500 per kilogram,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.
Soemitro mencontohkan, pada 1 Agustus 2025, ada 28 paket gula petani dengan total volume 22.900 ton gula yang dilelang. Lelang gula yang diproduksi PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) itu digelar PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Hasilnya, hanya tiga paket dengan jumlah gula 1.350 ton yang berhasil dilelang. Harga penawaran untuk ketiga paket itu masing-masing Rp 14.632 per kg, Rp 14.705 per kg, dan Rp 14.858 per kg.
Dari pekan ke pekan, gula petani yang tidak laku dilelang semakin menumpuk. Kalau tidak segera dicarikan solusi, gula yang menumpuk berpotensi terus bertambah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/d30aeb6d-17d5-4f65-9438-b7c92f2a8df8.jpg)
Sisanya, ungkap Soemitro, sebanyak 25 paket dengan jumlah gula 21.550 ton gagal dalam pelelangan. Dari jumlah itu, tiga paket dengan total 1.300 ton gula ditawar rendah, yakni Rp 14.501 per kg.
Kemudian, 22 paket dengan jumlah gula 20.250 ton tidak ada yang menawar. Hingga 6 Agustus 2025, gula petani yang tidak laku dilelang terutama di Jawa Timur sudah mencapai 65.197,98 ton.
”Dari pekan ke pekan, gula petani yang tidak laku dilelang semakin menumpuk. Kalau tidak segera dicarikan solusi, gula yang menumpuk berpotensi terus bertambah,” ucapnya.
Kompas mendapatkan dokumen pelelangan gula petani di 18 pabrik gula di Jawa Timur yang dilelang pada 6 Agustus 2025. Terdapat 81 paket dengan total gula 65.197,98 ton yang dilelang dalam dua sesi.
Pada sesi I lelang, ada 40 paket dengan jumlah gula 33.994,517 ton yang diproduksi 8 pabrik gula. Kemudian, pada sesi II, terdapat 41 paket dengan jumlah gula 31.203,471 ton yang diproduksi 10 pabrik gula.
Menurut Soemitro, pemerintah memang telah berjanji bakal menyerap gula petani untuk cadangan gula pemerintah (CGP). Bahkan, pemerintah akan menyediakan dana Rp 1,5 triliun untuk pengadaan CGP tersebut.
Namun, faktanya, kala gula petani tak laku dilelang, belum ada penyerapan masif oleh pemerintah. Baru sejumlah pabrik gula anak usaha ID Food yang menyerap gula petani.
”Itu pun jumlahnya tidak terlalu besar karena menggunakan dana komersial. Gula yang diserap juga hanya terbatas milik petani mitra,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/04/09/20210409-H09-ARJ-produksi-gula-mumed_1617982945.png)
Pengamat pergulaan Yadi Yusriyadi menilai, problem tak lakunya gula tersebut bakal membebani petani. Selama ini, mayoritas petani tebu masih mengandalkan sistem bagi hasil gula bergantung pada hasil penjualan gula bagiannya.
Hanya sebagian kecil petani tebu yang menerapkan sistem beli tebu putus atau sistem pembelian tebu (SPT). Dengan SPT, petani mendapatkan pembayaran langsung dari pabrik gula atas pembelian tebu sesuai harga yang disepakati.
Kalau tidak ada penghasilan, bagaimana petani bisa segera bergerak melanjutkan usahanya.
Sistem itu, lanjut Yadi, berbeda dengan sistem bagi hasil. Melalui sistem bagi hasil, petani baru memperoleh penghasilan setelah gula petani laku terjual dalam pelelangan.
Dengan semakin menumpuknya gula petani yang tidak laku dilelang, berarti semakin banyak petani yang belum mendapatkan pemasukan. Biasanya, petani menjadikan sebagian besar pemasukan itu untuk modal mengolah lahan dan membudidayakan tanaman tebu pada musim berikutnya.
”Kalau tidak ada penghasilan, bagaimana petani bisa segera bergerak melanjutkan usahanya. Kalau problem itu terus berkelanjutan tanpa solusi, bisa menimbulkan risiko terhadap produksi gula pada musim giling berikutnya,” kata Yadi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/03/18/24eaf44d-3c5d-4533-8811-a4e487a82f6e.jpg)
Yadi yang juga mantan tenaga ahli Asosiasi Gula Indonesia (AGI) berpendapat, pemerintah tidak bisa memaksa pelaku pasar gula konsumsi untuk menyerap gula petani. Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya menjadikan problem itu sebagai momentum penyerapan gula petani untuk memperkuat CGP yang dikelola sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) kluster pangan.
Dengan CGP yang kuat, pemerintah sewaktu-waktu dapat menggunakannya untuk menstabilkan pasokan dan harga gula jika terjadi kenaikan harga gula. Selain itu, pemerintah dapat menyalurkan CGP ke sejumlah koperasi desa/kelurahan merah putih secara terukur, baik dalam rangka stabilisasi harga maupun pengembangan bisnis.
Sebelumnya, APTRI dan Yadi menduga, salah satu penyebab tak lakunya gula petani adalah rembesnya gula rafinasi dan gula kristal putih impor ilegal ke pasar gula konsumsi. Untuk itu, serapan gula petani oleh BUMN juga perlu dibarengi dengan memperketat pengawasan dan penindakan peredaran kedua jenis gula tersebut.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul