Menanti Perlindungan Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi

Beberapa waktu ini mengemuka guru berhadapan dengan orangtua dan terlibat kasus hukum. Perlindungan profesi guru kian mendesak.

24 Nov 2025 17:44 WIB · Pendidikan & Kebudayaan

DOKUMENTASI HUMAS PEMPROV SULSEL

Oleh Ester Lince Napitupulu, Stephanus Aranditio, Nasrun Katingka, Cornelius Helmy Herlambang

JAKARTA, KOMPAS — Menyambut Hari Guru Nasional, Selasa (25/11/2025), kerentanan guru dalam menjalankan tugas kembali menjadi sorotan. Meski memegang tanggung jawab besar dalam mencerdaskan bangsa, banyak guru masih bekerja dalam kondisi yang belum sejahtera dan menghadapi risiko kriminalisasi saat menjalankan peran pendidik.

Sejumlah kasus yang mengemuka beberapa tahun terakhir memperkuat urgensi perlindungan bagi guru. Pada 2024, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, sempat dituduh memukul anak polisi sebelum akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti.

Kasus terbaru menimpa dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis (59) dan Rasnal (58), yang dituduh korupsi karena menggunakan dana iuran komite untuk membayar guru honorer yang berbulan-bulan tidak menerima gaji. Keduanya dipenjara sebelum akhirnya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Rasnal (keempat dari kiri), dan Abdul Muis (kedua dari kiri), menghadiri Rapat Dengar Pendapat atas kasus yang dialami di DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (12/11/2025). Keduanya dipenjara, hingga dipecat dengan tuduhan menarik iuran komite Rp 20.000 per anak untuk pembayaran gaji honorer.

Muis menuturkan, ia tidak pernah membayangkan di akhir masa pengabdiannya justru menghadapi kriminalisasi. Inisiatif membayar gaji guru honorer disepakati bersama komite sekolah dan terbuka bagi orangtua. Namun, laporan dari sebuah LSM membuat mereka diproses sebagai pelaku korupsi. ”Guru tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Organisasi guru harus kembali memperjuangkan nasib guru,” ujarnya.

Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel, Rasnal menolak tegas tuduhan korupsi. Ia mengingatkan bahwa penggunaan dana komite dilakukan secara terbuka dan digunakan sepenuhnya untuk guru honorer. ”Apa yang kami curi?” katanya.

Kasus-kasus kriminalisasi semacam ini, menurut Muis, menjadi pengingat bahwa tantangan guru kini semakin kompleks. Konflik dengan orangtua, gesekan dengan siswa, hingga ancaman laporan hukum dapat terjadi sewaktu-waktu. Di sisi lain, guru juga harus terus meningkatkan kapasitas agar tidak tertinggal dari murid di tengah arus informasi yang makin mudah diakses.

Ancaman terhadap guru tidak selalu terkait dugaan korupsi. Di Prabumulih, Sumatera Selatan, Kepala SMP Negeri 1 Roni Ardiansyah sempat dicopot dari jabatannya setelah menegur anak pejabat yang memarkir mobil di lapangan sekolah.

Dokumentasi anak-anak sekolah di Kampung Kumbur, Distrik Wakuwo, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, pada 2021.

Di Papua Pegunungan, guru Leiden Sahensolar justru mengalami dinamika lain. Orangtua di Kampung Kumbur menitipkan anak-anak mereka, termasuk anak balita, kepadanya karena PAUD di kampung tidak berfungsi. Kepercayaan penuh orangtua membuat guru memegang peran penting tidak hanya dalam mengajar, tetapi juga merawat anak-anak sepanjang hari.

Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru, Muhammad Mukhlisin, menilai, berbagai kasus yang muncul menunjukkan lemahnya sistem perlindungan guru. Banyak kasus langsung masuk ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme komite etik.

Quote

Guru adalah ”officium nobile” dan harus dipahami sebagai profesi yang layak mendapatkan perlindungan hukum serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

”Idealnya, komite etik profesi lebih dulu menilai apakah tindakan guru melanggar etika keguruan,” katanya. Ia menambahkan, tekanan administratif dan ekspektasi yang tidak realistis juga membuat banyak guru mengalami kelelahan mental, tetapi isu ini jarang dianggap bagian dari perlindungan kerja.

Gangguan eksternal

Situasi eksternal pun turut menambah tekanan. Berbagai kasus terkait intoleransi—gangguan pada retret siswa Kristen di Sukabumi, perusakan rumah doa di Padang, hingga penolakan kegiatan toleransi di Ciamis—membuat guru tidak selalu merasa aman saat mengajarkan nilai keberagaman di sekolah.

Kerentanan lain muncul dari sisi digital dan ekonomi. Banyak guru terjerat pinjaman daring karena kondisi ekonomi pas-pasan, sementara sebagian lainnya terlibat masalah hukum akibat ketidaktahuan tentang etika digital, privasi, atau penggunaan media sosial. Minimnya pendampingan dan pelatihan membuat guru rentan disalahkan sekaligus dimanfaatkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, fenomena kriminalisasi guru kini semakin meluas. Namun, banyak kasus berhenti di tingkat sekolah atau daerah dan tidak pernah terpublikasi.

Ia menilai perlindungan guru masih lemah meski Kementerian Pendidikan ataupun PGRI memiliki nota kesepahaman dengan Polri. ”UU Guru dan Dosen hanya memberikan perlindungan normatif. Saat bersinggungan dengan UU Perlindungan Anak, posisi guru sering kalah,” ujarnya. Karena itu, PGRI mendorong lahirnya UU Perlindungan Guru dan Dosen untuk memperkuat payung hukum profesi.

Siswa mencium tangan guru sebelum belajat  di SD Negeri Supiturang 1 setelah diliburkan pascaerupsi Gunung Semeru, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Senin (24/11/2025). KArena SD Negeri Supiturang 2 hancur total oleh material vulkanik sementara  SD Negeri Supiturang 4 dijadikan tempat pengungsian, maka siswa dua sekolah tersebut belajar bersama di SD Negeri Supiturang1. Banyak dari siswa yang datang tidak menggunakan seragam, karena seragam milik mereka hilang saat erupsi.

Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menegaskan bahwa guru adalah officium nobile dan harus dipahami sebagai profesi yang layak mendapatkan perlindungan hukum serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Ia mengingatkan bahwa pemahaman publik yang kurang komprehensif membuat konflik kecil mudah menjadi laporan hukum.

Di sisi pemerintah, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengakui perlindungan guru masih belum efektif. Pemerintah tengah mengintegrasikan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Guru dan memperkuat mekanisme penanganan pengaduan.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menambahkan bahwa UU Guru dan Dosen tidak lagi selaras dengan perkembangan ekosistem pendidikan dan perlu penataan ulang. Pengaturan profesi guru, ia menilai, lebih tepat diletakkan di level peraturan pemerintah agar kebijakan dapat lebih fleksibel menyesuaikan kebutuhan lapangan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Ester Lince Napitupulu, Stephanus Aranditio, Nasrun Katingka, Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Editor:

Ichwan Susanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati