Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap polisi pascademonstrasi pekan lalu.
02 Sep 2025 14:24 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap. Polisi menduga aktivis ini mengajak, menghasut, dan memprovokasi demonstran, termasuk pelajar sehingga anarkis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasikan penangkapan Delpedro pada Selasa (2/9/2025) siang. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkapnya atas dugaan mengajak, menghasut, dan memprovokasi demonstran, termasuk pelajar sehingga anarkis.
"Dugaan tindak pidana yang terjadi itu sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR/MPR, sekitar Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, dan beberapa wilayah lain di Jakarta," kata Ade.
Delpedro diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang. Pelanggaran ini diancam penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
Pelanggaran lainnya, Pasal 45 A Ayat 3 UU ITE. Pasal ini mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 3 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak meliputi Pasal 76 H, Pasal 15, dan Pasal 87. Pasal 76 H berbunyi setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Saat ini penyidik masih mendalami (memeriksa) setelah penangkapan.
Pasal 15 tentang setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual.
Adapun Pasal 87 mengatur setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 H dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
"Saat ini penyidik masih mendalami (memeriksa) setelah penangkapan," ujar Ade.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/30/44658ef98e20e57814adadeffc93cca5-FAK_5913.jpg)
Lokataru Foundation mengabarkan penangkapan Delpedro pada 1 September 2025. Pegiat sekaligus peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) itu ditangkap pukul 22.45 WIB.
Penangkapan berlangsung di Kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun. Tindakan intimidasi dan pembatasan hak konstitusional itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi," kata Haris Azhar, Aktivis HAM dan pendiri Lokataru.
Lokataru Foundation dalam keterangannya menyayangkan penangkapan di luar jam kerja normal dan di kediaman atau perkantoran. Penangkapan dilakukan oleh 7-8 polisi yang dipimpin oleh Sub Direktorat II/Keamanan Negara sebagaimana tercatat dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Diketahui bagian Keamanan Negara menangani perkara terkait keamanan negara, bahan peledak, senjata api, pemilu, tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat, dan politik serta tindak pidana yang berimplikasi kontijensi.
Lokataru Foundation dalam keterangannya juga memprotes legalitas dokumen serta pasal-pasal yang dituduhkan sebab menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku.
Hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun.
Delpedro meminta untuk didampingi kuasa hukum mengingat pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya, sebagai bentuk upaya pembelaan diri dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaannya (human dignity). Namun, polisi menyatakan bahwa surat tugas yang dibawa telah menginstruksikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang.
Apa yang dialami Delpedro bukan sekali dua kali menimpa aktivis. Pada tahun 2019 lalu, suara kritis Dandhy Laksono dan inisiatif membantu demonstrasi mahasiswa oleh Ananda Badudu berbuntut panjang.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/26/0be4783a1d5a9f0f0beda8fb59172592-cropped_image.jpg)
Dalam rentang waktu enam jam, keduanya bergantian dijemput polisi. Dandhy kala itu menyandang status tersangka karena dugaan ujaran kebencian, sementara Ananda berstatus saksi atas bantuan dana kepada mahasiswa.
Peristiwa yang dialami keduanya entah kebetulan atau tidak, terjadi di saat keriuhan demonstrasi penolakan sejumlah rancangan undang-undang kontroversi sedang mereda.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana DanyEditor:
Irma TambunanPenyelaras Bahasa:
Retma Wati