DPR bersiap merevisi UU P2SK alias Omnibus Law Keuangan. Salah satunya untuk menambah tugas Bank Indonesia. Bagaimana nasib independensi BI di era Prabowo?
23 Mar 2025 12:25 WIB · Ekonomi
Gelombang protes rakyat di sejumlah daerah tak mampu membendung ayunan palu pengesahan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Meski di luar agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tetap disahkan.
Bukan hanya RUU TNI, DPR juga sedang dalam proses merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Komisi XI berencana menjadikannya sebagai salah satu RUU inisiatif DPR pada masa sidang periode berikutnya.
”Kami usahakan pada masa sidang depan sudah ada keputusan antarfraksi untuk disetujui sebagai inisiatif DPR,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kepada Kompas, Kamis (20/3/2025).
Proses revisi UU P2SK semula hanya sebatas untuk menindaklanjuti hasil putusan uji materi (judicial review) Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU P2SK alias Omnibus Law Keuangan. Sejumlah pasal itu terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, pembahasan berpotensi melebar. Belakangan, DPR ingin sekaligus merevisi sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan peran Bank Indonesia (BI), terutama seputar tugas bank sentral tersebut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Status revisi UU P2SK kini masih dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUU dengan beberapa formulasi pasal yang harus dirumuskan, termasuk mempertimbangkan hasil putusan uji materi dari MK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/12/7c4b09e8-c4c8-4763-8d23-ff8f1cfe2ae9_jpg.jpg)
Misbakhun menjelaskan, DPR ingin memanfaatkan momentum revisi UU P2SK untuk turut mengubah fungsi BI melalui pembahasan politik yang mendalam. Dalam hal ini, peran BI menjaga stabilitas sistem keuangan akan diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan.
”Kami sedang membicarakan (penambahan peran BI), tapi belum memutuskan, dan sedang diformulasikan. Untuk itu, saya minta tidak dijadikan bahan spekulasi baru,” ujarnya dalam Capital Market Forum 2025 di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Ia berkaca pada negara lain. Di Amerika Serikat, peran bank sentral Federal Reserve terkait stabilitas, pertumbuhan, dan lapangan kerja tetap melekat. Begitu pula negara lain yang mengalami krisis moneter pada 1998, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea.
Walaupun BI adalah lembaga yang independen, dia (BI) independen dalam proses, tetapi tidak independen di dalam tujuan kita bernegara.
Sebaliknya, sejak krisis moneter 1998, kewenangan BI dari sisi pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja telah dikurangi. Pascareformasi, guna memperkuat independensi BI sebagai bank sentral, kewenangannya menjadi sebatas menjaga stabilitas sistem keuangan.
Padahal, menurut Misbakhun, kewenangan BI di era Orde Baru pernah mengantarkan pertumbuhan ekonomi hingga 7-8 persen pada periode 1980-1990.
”Kami ingin, walaupun BI adalah lembaga yang independen, kami sampaikan, dia (BI) independen dalam proses, tetapi tidak independen di dalam tujuan kita bernegara. Kita punya konstitusi negara yang harus diikuti oleh semua lembaga negara,” kata Misbakhun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/19/f216b2ac-24aa-4611-ad41-d186553f189d_jpg.jpg)
Gubernur BI Perry Warjiyo turut menanggapi pertanyaan awak media mengenai proses revisi UU P2SK dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI Maret 2025, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Perry menjelaskan, tujuan BI adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU P2SK, yang mengubah Pasal 7 UU Nomor 23/1999 tentang BI. ”Yang dimaksud pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, ya, stabilitas, pertumbuhan dan lapangan pekerjaan. Akan tetapi, BI tujuannya adalah menjaga stabilitas dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Perry.
Dengan kata lain, menurut Perry, tujuan BI akan tetap mengutamakan stabilitas dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan ”sinergi” antara kebijakan BI dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah.
Perry menegaskan, diskusi mengenai revisi UU P2SK lebih mengarah pada penegasan mengenai bagaimana BI melaksanakan tugasnya sebagai bank sentral. Upaya untuk mempertegas tugas BI itu diklaim tidak akan sampai mengubah konstruksi dalam Pasal 7 UU BI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/28/f4df765b-245c-46b9-b4cf-485017638812_jpg.jpg)
Pembahasan revisi UU P2SK oleh Komisi XI DPR dilakukan beruntun pada pekan kedua Maret 2025 dan terkesan ditutup-tutupi. Proses dimulai dengan rapat internal Komisi XI DPR, disusul rapat Panja UU P2SK untuk membahas draf RUU dan naskah akademik (NA), pada 10 Maret 2025.
Pembahasan dilanjutkan keesokan harinya dengan rapat dengar pendapat umum (RDPU) penyusunan RUU perubahan UU P2SK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 11 Maret 2025.
Berikutnya, Komisi XI DPR menggelar rapat Panja terkait Pembahasan Draf RUU dan NA RUU perubahan UU P2SK berdasarkan masukan anggota Komisi XI, pada 12 Maret 2025. Namun, rapat diadakan tertutup.
Kalau tidak ada rambu-rambunya, peluang intervensi dari pemerintah, terutama dari presiden, itu besar.
Komisi XI DPR kembali melanjutkan pembahasan RUU tentang perubahan UU P2SK dalam rapat Panja yang digelar pada 17 Maret 2025. Salah satunya dihadiri oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein.
”Seharusnya memang terbuka, agar publik bisa berpartisipasi dan mengawasi juga, karena ada istilahnya meaningful participation. Kalau tidak diikuti publik, malah akan digugat di MK,” kata Yunus saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/3/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/11/1940c7c2e81ec1e79f1a8fb27656ac04-WhatsApp_Image_2025_02_11_at_23.29.52.jpeg)
Ia mengaku diminta Komisi XI untuk turut memberikan masukan terkait peran dan fungsi Bank Indonesia yang dimandatkan UU P2SK dalam RDPU Komisi XI DPR, 11 Maret 2025. Secara umum, para anggota DPR meminta pandangannya mengenai upaya untuk memberikan peranan yang lebih besar kepada BI dalam menunjang pertumbuhan ekonomi.
Menurut Yunus, tujuan BI yang dirumuskan dalam UU P2SK tidak hanya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, tetapi juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi (multiple target).
Kendati demikian, ia mengingatkan, perubahan tugas BI mesti tetap berfokus pada penguatan aspek koordinasi, transparansi, dan profesionalitas dengan turut memberikan rambu-rambu.
Ia mencontohkan, di era Orde Baru, Presiden Soeharto pernah meminta kepada BI agar memerintahkan bank untuk memberikan kredit kepada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), yang dikelola oleh anaknya, Tommy Soeharto.
Mengutip arsip Kompas, penyaluran kredit itu akhirnya mengarah pada dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) oleh pengurus BPPC. Dalam perkara itu, Tommy Soeharto ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidikan kasus itu dihentikan Kejaksaan Agung pada 2008 dengan alasan Tommy sudah melunasi seluruh pokok utang beserta bunganya. (Kompas, 9 Oktober 2008)
”Kalau tidak ada rambu-rambunya, peluang intervensi dari pemerintah, terutama dari presiden, itu besar,” ujar Yunus.
Ia menambahkan, revisi UU P2SK juga jangan sampai mengakomodasi kepentingan politik, seperti menampung anggota partai politik masuk ke dalam jajaran BI, LPS, ataupun OJK. Artinya, lembaga tersebut benar-benar harus sesuai dengan marwah independensi yang mengutamakan kompetensi, alih-alih kepentingan politik.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/12/08/aa244a76-36f5-44a3-b19c-82f36bde5420_jpg.jpg)
Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Ayat (2) UU P2SK, bahwa BI merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Meski revisi UU P2SK yang memperjelas peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dapat membawa dampak positif, terdapat risiko yang justru dapat melemahkan independensi BI, apalagi jika perubahan itu tidak menyertakan batasan yang jelas.
Pengajar di Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, berpendapat, pemerintah memang perlu instrumen kuat untuk mendorong pertumbuhan. Namun, bukan berarti BI bisa dimanfaatkan sebagai instrumen fiskal yang membiayai pertumbuhan ekonomi secara langsung.
Jika revisi ini membuka peluang bagi intervensi fiskal dalam kebijakan moneter, kredibilitas BI bisa menurun, menyebabkan ketidakpastian pasar, arus modal keluar, dan pelemahan rupiah.
Alih-alih menggunakan bank sentral sebagai sumber pendanaan fiskal, fokus utama pemerintah seharusnya pada reformasi pajak dan efisiensi belanja negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sementara, BI tetap berfokus pada stabilitas inflasi, nilai tukar, dan sistem keuangan.
”Jika revisi ini membuka peluang bagi intervensi fiskal dalam kebijakan moneter, kredibilitas BI bisa menurun, menyebabkan ketidakpastian pasar, arus modal keluar, dan pelemahan rupiah,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/2b49d5e2-6182-4b86-a2aa-52f797873611_png.png)
Terkait tugas mendukung pertumbuhan ekonomi, seharusnya BI dapat menggunakan instrumen kebijakan moneter, baik dari sisi suku bunga yang kompetitif maupun stabilitas sistem keuangan. Ini penting untuk memastikan stabilitas makroekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan mempertahankan kepercayaan investor terhadap ekonomi nasional.
Jika tidak, stabilitas ekonomi Indonesia berisiko menghadapi konsekuensi serius. Misalnya, apabila defisit anggaran dipaksakan melalui pembiayaan oleh bank sentral, baik lewat pembelian obligasi pemerintah maupun pencetakan uang baru, kredibilitas moneter akan runtuh.
”Kepercayaan investor terhadap kebijakan ekonomi nasional akan terkikis. Pasar akan merespons negatif. Investor akan menarik modal karena menganggap Indonesia kehilangan disiplin fiskal dan moneter,” ujar Syafruddin.
Keluarnya arus modal akan menekan nilai tukar rupiah, yang berisiko memicu inflasi tinggi akibat depresiasi. Kondisi ini akan meningkatkan biaya impor, menurunkan daya beli masyarakat, dan menekan pertumbuhan ekonomi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/13/9b145253-2148-4fd8-855c-b899bf9959c3_png.png)
Lebih buruk lagi, pembiayaan fiskal yang tidak transparan juga membuka peluang intervensi politik terhadap bank sentral, memicu konflik kepentingan, dan mengurangi efektivitas kebijakan BI dalam menstabilkan ekonomi. Untuk itu, Indonesia harus menjaga BI tetap independen.
Jika pemerintah ingin melibatkan BI dalam strategi pertumbuhan jangka panjang, wajib ada sistem pengawasan yang ketat, transparansi yang tinggi, dan batasan hukum yang jelas. Tanpa itu, perluasan fungsi BI justru akan menjadi bumerang.
”Indonesia tidak hanya gagal menjaga pertumbuhan berkelanjutan, tetapi berisiko kehilangan stabilitas ekonomi yang telah dibangun dengan susah payah sejak krisis 1998. Maka, pemerintah harus bertindak bijak dengan melibatkan BI dengan kendali, bukan dengan kuasa penuh,” kata Syafruddin.
Tanpa transparansi dan rambu-rambu independensi yang tegas, bukan tidak mungkin revisi UU P2SK dan ”utak-atik” peran BI akan menuai kontroversi, seperti halnya RUU TNI yang baru saja disahkan.
Penulis:
Agustinus Yoga PrimantoroEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Nur Adji