DPR Mulai Proses Revisi UU P2SK, Independensi BI Jangan Dilemahkan

DPR menjanjikan proses pembahasan revisi UU P2SK tidak akan melebar ke pasal lain di luar putusan MK.

13 Mar 2025 06:00 WIB · Ekonomi

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Komisi XI DPR tengah dalam proses awal merevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK sebagai buntut putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, terindikasi adanya usulan tambahan terkait dengan peran Bank Indonesia.

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengatakan, revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan uji materi (judicial review) Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau UU P2SK.

Putusan MK yang dibacakan pada 3 Januari 2025 lalu itu menyatakan, menteri keuangan tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Putusan itu menganulir sejumlah ayat dalam Pasal 86 UU P2SK.

Dengan demikian, revisi UU P2SK yang kini diproses semestinya hanya menyentuh pasal yang sudah dianulir lewat putusan MK. Selain soal tata kelola anggaran LPS, ada pula pasal terkait dengan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang uji materinya sudah pernah diputus MK pada tahun 2023.

”Jadi, revisinya terbatas karena itu perintah MK. Tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata politisi Partai Golkar itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Membahas peran BI

Meski demikian, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein, menyampaikan hal berbeda. Ia mengaku diminta Komisi XI untuk turut memberi masukan terkait dengan peran dan fungsi Bank Indonesia yang dimandatkan UU P2SK.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) didampingi Deputi Bank Indonesia Destry Damayanti mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Bank Indonesia menyampaikan paparan terkait roadmap central counterparty di pasar uang dan valuta asing. Kompas/Hendra A Setyawan

Pendapat Yunus terkait dengan posisi BI itu dimintakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). RDPU itu diadakan untuk membahas masukan dan pandangan pakar dalam rangka penyusunan revisi UU P2SK.

Menurut Yunus, dengan landasan hukum di UU P2SK, BI sebenarnya sudah menanggung berbagai peran. ”BI sudah ikut burden sharing, sudah ada penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, sudah beli surat berharga negara (SBN) di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI) ,” ujarnya.

Praktik pembelian SBN di pasar perdana oleh BI atau burden sharing sebelumnya terjadi selama periode 2020-2022. Saat itu, dampak pandemi Covid-19 dirasa mengancam stabilitas perekonomian domestik sehingga kebijakan moneter dibutuhkan untuk menopang keberlanjutan fiskal.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Quote

Revisi UU P2SK jangan sampai mengganggu independensi BI. Diperlukan keseimbangan dan koordinasi yang baik antara BI dan pemerintah sehingga independensi BI tetap terjaga.

Aturan itu diadopsi dalam UU P2SK. Dalam Pasal 36A tertulis, BI berwenang membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan masalah sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, yang disebabkan oleh kondisi krisis, berdasarkan ketetapan dari Presiden.

Adapun kondisi krisis yang dimaksud ialah situasi yang berdampak terhadap penurunan kinerja sektor keuangan ataupun krisis sistem keuangan. Dengan adanya aturan itu, Pasal 55 Ayat (4) UU No 23/1999 tentang BI yang melarang pembelian SBN untuk diri sendiri di pasar primer menjadi tidak berlaku ketika dalam kondisi krisis.

”Hal yang dikhawatirkan adalah karena SUN (surat utang negara) di pasar primer tidak punya underlying asset, nanti uang yang didapat dari pembelian SUN oleh BI malah dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” kata Yunus.

Pegawai perusahaan penukaran uang PT Ayu Masagung, Jakarta, menghitung lembaran rupiah, Selasa (3/9/2024). Berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate per Selasa, nilai tukar rupiah pada posisi Rp15.557 per dollar AS atau melemah 21 poin dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 03-09-2024

Rapat tertutup

Pada Kamis (12/3/2025) sore, berlangsung Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI di Gedung DPR. Agendanya untuk melanjutkan pembahasan penyusunan naskah akademik Rancangan UU Perubahan atas UU No 4/2023 tentang P2SK. Sayangnya, rapat tersebut berlangsung secara tertutup.

Menurut Yunus, meski UU P2SK telah menganut konsep multiple target dalam menetapkan tujuan BI, hal itu tidak mengganggu independensi BI selama ada komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mengatur serta mengawasi kebijakan yang dijalankan oleh tiap instansi atau otoritas.

Ia pun mengingatkan agar revisi UU P2SK kelak tidak melebar dan mengusik kemandirian BI. ”Revisi UU P2SK jangan sampai mengganggu independensi BI. Diperlukan keseimbangan dan koordinasi yang baik antara BI dan pemerintah sehingga independensi BI tetap terjaga,” katanya.

Dalam konsep multiple target yang dibebankan undang-undang kepada BI, lanjut Yunus, terdapat peluang untuk memberikan peran yang lebih besar kepada BI, selain mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan.

”Keseluruhan peran tersebut bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Beban BI

Dampak burden sharing terhadap neraca keuangan BI sudah pernah diproyeksikan dalam laporan Dana Moneter Internasional (IMF) pada Maret 2022.

Berdasarkan kajian IMF, akibat dari burden sharing, total biaya yang harus dikeluarkan BI mencapai Rp 164 triliun pada 2023-2025. Skenario ini berdasarkan perhitungan suku bunga acuan BI yang berada di level 6 persen hingga akhir 2025.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan per 27 Februari 2025, BI memegang SBN senilai Rp 1.522 triliun atau 24,59 persen dari total SBN rupiah yang dapat diperdagangkan. Ini lebih tinggi dibandingkan dengan kepemilikan SBN oleh perbankan sebesar 19,46 persen, asuransi dan dana pensiun 18,92 persen, serta investor nonresiden 14,47 persen.

Pengunjung merangkai puzzel bergambar mata uang rupiah dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024 di Jakarta Convention Center di Jakarta, Rabu (30/10/2024). Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) diperingati setiap tanggal 30 Oktober.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, BI tidak bisa serta-merta mengurangi beban dengan melepas porsi SBN. Pelepasan SBN oleh BI berpotensi mengakibatkan gejolak di pasar keuangan, termasuk memukul rupiah.

Langkah taktis sulit ditempuh. Sebab, seusai pandemi berlalu, pemulihan ekonomi tidak berjalan sesuai harapan. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan di kisaran batas bawah 5 persen membuat BI terpaksa mempertahankan suku bunga di level 6 persen.

”Semakin lama, BI tampak berada di bawah kendali pemerintah. Meski pembelian SBN di pasar sekunder masih dalam koridor untuk stabilisasi nilai tukar rupiah, dukungan BI terhadap program pemerintah dengan membeli SBN telah berdampak pada independensinya,” ujar Bhima.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .