Anies berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong akan bertindak obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, serta keadilan.
06 Mar 2025 11:17 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan, menghadiri sidang perdana terdakwa korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025). Tom Lembong terlibat dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung menyebabkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Anies yang mengenakan kemeja biru gelap tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sekitar pukul 09.19 WIB. Saat tiba, Anies langsung menyapa istri Tom Lembong, Ciska Wihardja.
Sidang pembacaan dakwaan Tom Lembong itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatika dengan didampingi Purwanto S Abdullah dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/06/d9f290b82a45ee6012c92e4124ac02f3-20250306_100102.jpg)
Selain dakwaan terhadap Tom, jaksa penuntut umum juga akan menyampaikan surat dakwaan bekas Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus.
Anies mengatakan, dirinya datang sebagai sahabat dari Tom Lembong dan ingin menyaksikan secara langsung proses persidangan. Ia menghormati proses hukum yang sedang menjerat Tom Lembong tersebut.
”Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,” kata Anies.
Anies berharap majelis hakim akan bertindak dengan obyektif, mementingkan kebenaran, kepastian hukum, serta keadilan dalam memutuskan perkara tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/18/f16cb596-1955-4866-ba63-0813a97c26ce_jpeg.jpg)
”Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” kata mantan calon presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini.
Tom Lembong merupakan bagian dari Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan ketika maju di Pilpres 2024. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahannya sampai saat ini.
Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/14/7aa9c5c6a967ed7b74bf2b606c35ba72-WhatsApp_Image_2025_02_14_at_15.14.15_1_.jpeg)
Dalam kasus tersebut, Tom diduga menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode tahun 2015-2016 kepada 9 perusahaan swasta. Persetujuan itu diberikan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antara kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Terkait hal itu, Tom diduga memberikan pengakuan sembilan perusahaan sebagai importir produsen GKM untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, Tom disebut mengetahui bahwa perusahaan itu tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi. Sementara pengolahan GKM menjadi GKP tersebut dilakukan saat produksi GKP dalam negeri mencukupi.
Tom juga diduga memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Sementara tersangka Charles diduga bersepakat dengan sembilan perusahaan gula swasta untuk mengatur harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan harga jual dari PT PPI kepada distributor yang mana harganya ditetapkan di atas harga patokan petani (HPP).
Perbuatan keduanya tersebut diduga melanggar hukum karena telah memperkaya pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/10/bcb9816398eeb0577dc9f2166369ae05-IMG-20240410-WA0056.jpg)
Selain Tom dan Charles, Kejagung juga menetapkan 9 tersangka lain. Mereka adalah pengurus atau jajaran manajemen perusahaan gula yang diduga diberikan persetujuan izin oleh Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu untuk mengimpor GKM.
Kesembilan tersangka itu adalah Tonny Wijaya selaku Direktur Utama PT Angels Product (PT AP), Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF), Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ), dan Indra Suryaningrat selaku Dirut PT Medan Sugar Industry (PT MSI).
Berikutnya, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene (PT MT), Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar International (PT DSI), Ali Sanjaya B selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur (PT BMM), dan Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU).
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari