Hak Petani dalam Pelestarian Hutan

MK mempersyaratkan penunjukan kawasan hutan adalah dapat diprediksi, tidak tiba-tiba,  harus direncanakan, dan melalui tahapan yang melibatkan semua pihak.

15 Des 2025 08:00 WIB · Artikel Opini

Kompas/Supriyanto

Oleh Gunawan

Melalui mekanisme di Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tahun 2018 negara-negara mengakui Hak Petani dan Masyarakat di Perdesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and other People Working in Rural Areas/UNDROP). Sejak masa pembahasannya di Dewan HAM PBB, delegasi Indonesia pada 23 Juni 2014 menyatakan, sebagai negeri agrikultur dengan lebih dari 39,33 juta penduduk yang bekerja sebagai petani, Indonesia memandang penting pemajuan dan perlindungan hak petani, dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Petani.

Namun, di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, justru tidak disebutkan secara khusus petani hutan sebagai subyek petani yang dilindungi. Padahal, petani di kawasan hutan juga adalah petani kecil tanaman pangan dan hortikultura, serta pekebun secara kecil, yang masuk kategori subyek petani yang dilindungi.

Permasalahan hak petani hutan menjadi relevan diajukan mengingat isu krisis pangan dan krisis ekonomi dunia masa kini disebabkan oleh pemanasan global dan perubahan iklim. Solusi atas krisis tersebut dikaitkan dengan pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

Mengingat bahwa UNDROP dan Dasawarsa PBB tentang Pertanian Keluarga (The United Nations Decade of Family Farming/UNDFF) 2019-2028 telah mengakui hak petani dan peran pertanian keluarga di kawasan hutan, sudah seharusnya Pemerintah Indonesia dan negara-negara di dunia, serta PBB, memberikan pengakuan atas hak dan peran petani dalam pelestarian hutan. Hal ini perlu ditekankan karena instrumen hukum di tingkat internasional, regional, dan nasional terkait pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati alpa terhadap hak dan peran petani di kawasan hutan.

Tanpa peran dan hak petani

Keterkaitan antara kebijakan global dan kebijakan nasional terkait pelestarian hutan dapat ditinjau dalam Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan/IBSAP) tahun 2025-2045. IBSAP merupakan realisasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati) dan KM-GBF (Kunming Montreal Global Biodiversity Framework Targets). Kebijakan ini alpa dalam menyebut peran petani dan pengakuan terhadap hak petani dalam pelestarian keanekaragaman hayati.

Ilustrasi

Padahal, dalam realitasnya ada banyak peran petani dalam pelestarian keanekaragaman hayati. Pertama, perlindungan area bernilai keanekaragaman hayati tinggi dan ekosistem melalui pelestarian fungsi ekosistem di dalam kawasan budidaya pertanian berkelanjutan dengan pertanian alami, menerapkan produksi, pascaproduksi, dan pengolahan yang rendah gas rumah kaca, serta menghasilkan produk pangan organik.

Kedua, adaptasi perubahan iklim melalui kegiatan pemuliaan benih. Ketiga, praktik dan transfer pengetahuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional turun-temurun dalam menjaga kelestarian alam perdesaan. Keempat, pengelolaan tanah telantar dan lahan kritis, serta masih banyak yang lain.

Oleh karena bersifat living document, IBSAP harusnya diselaraskan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak petani.

Berikutnya adalah kebijakan regional yang berdampak pada petani di level nasional, yaitu pembatasan ekspor ke Eropa dengan persyaratan bebas deforestasi melalui Regulasi Uni Eropa tentang Deforestasi (European Union on Deforestation Free Regulation/EUDR). Regulasi ini lahir dalam rangka meminimalkan kontribusi Uni Eropa terhadap deforestasi, emisi gas rumah kaca, dan hilangnya keanekaragaman hayati global.

Di dalam EUDR dipersyaratkan kepatuhan terhadap undang-undang terkait pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, dan konservasi sumber daya hayati, serta penghormatan kepada hak buruh, HAM, dan hak masyarakat adat. Namun, EUDR tidak memasukkan kepatuhan terhadap hak petani yang dilindungi undang-undang maupun instrumen HAM internasional.

Oleh karena itu, persyaratan dalam EUDR dalam hal kepatuhan terhadap undang-undang yang relevan, indikatornya harus dikembangkan dengan penghormatan terhadap hak petani.

Hak konstitusional

Masalah kebun masyarakat di kawasan hutan telah menimbulkan permasalahan konstitusional. Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 181/PUU-XXII/2024 dalam perkara pengujian UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, atau sepanjang kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak perlu memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Dalam pelaksanaannya, UU P3H justru sering mengkriminalkan petani yang tidak masuk kategori kelompok terorganisasi perusak hutan. Kini problemnya adalah pengaturan yang dinyatakan MK inkonstitusional bersyarat tersebut telah memiliki aturan pelaksana sebelum putusan dibacakan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 2025) dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang pelaksanaannya membawa dampak pada petani.

Pascaputusan MK, pemerintah dan DPR seharusnya mengevaluasi penataan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan tolok ukur putusan MK. Selain harus memperhatikan hak masyarakat, dalam pertimbangannya, MK juga mempersyaratkan penunjukan kawasan hutan merupakan sesuatu yang dapat diprediksi, tidak tiba-tiba, bahkan harus direncanakan, dan melalui tahapan yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Selain itu, melakukan review terhadap penanganan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berdampak pada petani, dan mempergunakan mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) dalam penanganan kebun petani, sehingga fokus Satgas PKH adalah kepada kelompok terorganisasi yang merusak hutan.

Gunawan, Penasihat Senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), Dewan Nasional SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit), Dewan Pembina ADeSI (Asosiasi Desa Sawit Indonesia)


Kerabat Kerja

Penulis:

Gunawan
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar