Involusi Perekonomian

Secara sederhana ”involusi” dapat dianalogikan dengan ”jalan di tempat”. Bergerak (bukan diam), tapi tidak maju. Tidak juga mundur.

16 Nov 2025 11:00 WIB · Artikel Opini

Kompas/Heryunanto

Oleh Edy Priyono

Istilah ”involusi” dipopulerkan Clifford Geertz berkat penggunaannya dalam bukunya yang berjudul Agricultural Involution: The Processes of Ecological Change in Indonesia terbit tahun 1963. Dengan pendekatan antropologis, Geertz memotret wajah pertanian tanaman pangan (padi sawah) di Jawa.

Secara sederhana ”involusi” dapat dianalogikan dengan ”jalan di tempat”. Bergerak (bukan diam), tapi tidak maju. Tidak juga mundur. Geertz menyebut demikian karena pertanian di Jawa mengalami peningkatan produksi, bukan peningkatan produktivitas (per pekerja), karena tambahan jumlah pekerja yang melebihi kebutuhan sesungguhnya. Akibatnya, pertanian tidak mampu menyejahterakan pekerjanya, hanya mampu membuat mereka bertahan hidup sekadarnya (subsisten).

Meskipun sudah cukup lama, pemikiran tentang involusi tersebut masih sangat relevan di Indonesia. Bahkan mungkin semakin relevan karena ada indikasi fenomena yang sama juga terjadi di nonpertanian.

Pertanian

Luas lahan yang dikuasai petani terus mengecil. Data BPS menunjukkan bahwa mayoritas (82 persen) petani hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar. Data tersebut konsisten dengan fakta bahwa jumlah petani gurem di Indonesia meningkat, dari 14,25 juta rumah tangga pada tahun 2013 menjadi 16,89 juta pada tahun 2023.

Tidak mengherankan jika para petani terpaksa mempunyai sumber penghasilan lain karena tidak bisa menggantungkan hidupnya pada lahan yang semakin sempit itu. Bahkan, sering kali para petani harus dengan bermigrasi ke kota di sela musim tanam/panen.

Para buruh tani pun tidak bisa hidup sejahtera, bahkan pada skala minimum sekalipun. Bagaimana tidak, rata-rata upah pekerja pertanian pada tahun 2025 hanya Rp 2,4 juta per bulan, lebih rendah daripada rata-rata nasional (Rp 2,84 juta per bulan).

Salah satu penyebabnya adalah jumlah pekerja pertanian yang terus meningkat, sedangkan luas lahan pertanian cenderung menurun. Per Februari 2025 jumlah pekerja pertanian tercatat 40,67 juta orang, naik 890 ribu orang dibandingkan tahun sebelumnya. Di sisi lain, luas lahan baku sawah mengalami penurunan sebesar 79.500 hektar selama periode 2019-2024.

Hal itu diperparah minimnya inovasi yang mampu meningkatkan produktivitas lahan. Akibatnya jelas, produktivitas per satuan tenaga kerja mandek, bahkan mungkin merosot.

Sektor pertanian dalam beberapa kesempatan memang berhasil memenuhi target produksi yang melebihi jumlah kebutuhan (artinya: swasembada), tetapi gagal menyejahterakan para pekerjanya. Para petani, khususnya tanaman pangan tetap hidup pas-pasan. Tidak berbeda dengan yang ditemukan Geertz pada tahun 1963.

Tentu tidak adil jika dianggap menggambarkan keseluruhan sektor pertanian Indonesia seperti itu. Subsektor perkebunan, misalnya, tidak demikian. Investasi yang masif di berbagai komoditas (khususnya kelapa sawit) membuat subsektor perkebunan memiliki wajah yang berbeda dengan pertanian tanaman pangan pada umumnya. Sayangnya, perkebunan skala besar cenderung bersifat padat modal dan menggunakan teknologi secara lebih intensif sehingga nlai tambah lebih banyak dinikmati para pemodal besar atau korporasi ketimbang para pekerja atau pekebun rakyat.

Perekonomian secara umum

Indikasi involusi di subsektor tanaman pangan juga terjadi di perekonomian secara umum. Per Februari 2025 mayoritas (59,4 persen) pekerja di Indonesia merupakan pekerja informal. Secara absolut, jumlahnya mencapai 86,6 juta orang. Mereka adalah para buruh tani, pedagang kecil, pekerja rumah tangga, buruh harian lepas, pekerja keluarga, dan sejenisnya. Upah mereka rendah, atau bahkan tidak dibayar, sering kali tidak pasti, serta minim perlindungan sosial.

Dominasi sektor informal juga konsisten dengan fakta tentang dominasi usaha skala mikro. Pada tahun 2024 jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 64,2 juta unit. Dari jumlah tersebut, 99,9 persen di antaranya merupakan usaha mikro. Kenyataan ini sering tertutupi narasi UMKM secara keseluruhan, seolah-olah skala usaha kecil dan menengah juga porsinya cukup besar, padahal tidak demikian.

Ilustrasi pemeriksaan pertanian, inspeksi pangan, sidak, swasembada pangan

Di lapangan hal itu bisa terlihat jelas. Semakin banyak orang yang mencoba berjualan kecil-kecilan, menjadi pengamen, pemulung, pedagang kaki lima, dan sebagainya. Persaingan di bisnis usaha mikro semakin tajam dan sering kali memakan korban karena sisi permintaan (daya beli masyarakat) juga terlihat lemah.

Memang ada sebagian kecil dari pekerja informal atau usaha skala mikro yang memiliki penghasilan tinggi, misalnya para influencer atau pekerja di gig economy. Tapi yang seperti itu tidak banyak. Mayoritas dari mereka hanya mampu bertahan hidup, tidak mampu ”naik kelas” menjadi pekerja/usaha formal dengan penghasilan yang layak. Ada gejala involusi perekonomian, setidaknya bagi kelompok masyarakat di lapisan bawah.

Gejala involusi perekonomian tersebut tidak dapat dipecahkan dengan mekanisme perubahan status dari informal menjadi formal melalui perizinan usaha. Memiliki izin usaha tidak lantas usaha mikro meningkat kinerja dan mampu menyejahterakan pekerjanya.

Persoalannya lebih rumit dari itu, termasuk di dalamnya maraknya pungutan liar yang harus dihadapi begitu unit usaha terlihat mulai berkembang. Itulah mengapa di Indonesia sejak lama terjadi kekosongan unit usaha skala menengah (missing middle).

Perlu diingat, esensi pembangunan ekonomi adalah peningkatan kesejahteraan. Secara garis besar, upaya peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur pekerja/karyawan dan jalur usaha.

Untuk jalur pekerja/karyawan, harus ada langkah nyata untuk memperluas lapangan kerja formal. Kita tidak boleh terlena dengan (relatif) rendahnya angka pengangguran terbuka. Persentase pekerja formal harus ditingkatkan melalui investasi baru, khususnya di lapangan usaha yang menyerap banyak tenaga kerja.

Insentif investasi mestinya diberikan kepada industri yang banyak menyerap tenaga kerja. Birokrasi perizinan harus benar-benar diperbaiki secara substansial, tidak cukup hanya perbaikan di permukaan seperti yang selama ini terjadi pada sistem online single submission.

Di jalur usaha, upaya-upaya mendasar perlu dilakukan agar usaha mikro benar-benar bisa naik kelas. Ukuran naik kelas yang digunakan adalah peningkatan skala usaha dan/atau penghasilan. Dengan demikian, proporsi usaha mikro terhadap total unit usaha akan dapat diturunkan karena banyak yang meningkat skala usahanya.

Kebijakan yang cenderung membebani usaha mikro secara tidak proporsional harus dikoreksi, misalnya ketentuan tentang sertifikasi. Sertifikasi dapat diterapkan jika unit usaha telah mencapai skala tertentu yang cukup besar.

Kredit usaha rakyat (KUR) harus dievaluasi dan diperbaiki implementasinya agar benar-benar digunakan hanya untuk keperluan usaha, bukan untuk konsumsi (nonusaha). Premanisme dalam berbagai bentuk pungutan liar yang sangat membebani usaha mikro mesti diberantas.

Edy Priyono, Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik ”Akademika”; Dosen FEB Universitas Indonesia


Kerabat Kerja

Penulis:

Edy Priyono
 | 

Editor:

Neli Triana, Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari