Mogok sidang juga dilakukan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Makassar. Aksi ini menjadi akumulasi dan keresahan atas kesejahteraan hidup yang dinilai tidak adil.
12 Jan 2026 16:57 WIB · Politik & Hukum
DOKUMENTASI FORUM SOLIDARITAS HAKIM AD H
Mogok kerja dilakukan 18 hakim nonkarier atau hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/1/2026). Aksi ini menjadi akumulasi dan keresahan atas kesejahteraan hidup yang dinilai tidak adil.
Dalam aksi ini, 18 hakim ad hoc itu berdiri membentangkan baliho hitam berisi tuntutan mereka di depan PN Makassar. Mereka membacakan sejumlah penyataan.
”Aksi yang dilakukan hakim ad hoc dari seluruh Indonesia, termasuk PN Makassar, ini adalah bentuk akumulasi dan keresahan atas kesejahteraan yang diskriminatif dan tidak adil,” kata Siti Noor Laila, hakim nonkarier Hak Asasi Manusia.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/12/e4df06af1910c07f827c3572aa4f9f9c-bf94f55f_a4b0_41e6_b4b5_7c13d271cde2.jpeg)
Dalam tuntutannya, para hakim ad hoc mendesak pemerintah dan DPR memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak untuk mereka, terutama hak atas perumahan, transportasi, kesehatan, dan diberikan tunjangan pajak (PPH 21). Selain itu, tunjangan purnatugas dan hak dasar lainnya seperti cuti melahirkan dan menjalankan ibadah.
Mereka juga menuntut negara memberikan jaminan keamanan bagi hakim ad hoc dalam melaksanakan tugas. Selain itu, mereka mendorong negara, dalam hal ini pemerintah dan DPR, mengesahkan RUU Jabatan Hakim dan memasukkan hakim ad hoc dalam RUU Jabatan Hakim, serta ditetapkan sebagai pejabat negara.
Sebagai rangkaian aksi, mereka menyatakan mogok sidang terhitung Senin (12/1/2026) hingga Rabu (21/1/2026). Walau menyatakan mogok sidang, mereka menyatakan tetap mengedepankan kehati-hatian, profesionalisme, serta tetap berkomitmen menjaga hak dan kepentingan para pencari keadilan.
Untuk jadwal persidangan, telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi tiap-tiap perkara. Perkara bersifat penting, mendesak, dan darurat tetap disidangkan sebagaimana mestinya. Adapun penanganan perkara-perkara baru untuk sementara ditunda.
Para hakim nonkarier itu menyebut aksi nasional ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas kolektif hakim ad hoc se-Indonesia dalam mengevaluasi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 Jo Perpres No 42/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/12/5883e4e7a9d40222d7405297cfb6da28-150116a8_0114_498a_b717_cdabaa1c4629.jpeg)
Hal ini dinilai tidak lagi selaras dengan kondisi riil, beban kerja, serta tuntutan profesionalitas peradilan saat ini. Mereka mengharapkan percepatan perubahan regulasi untuk hakim ad hoc agar lebih adil dan proporsional.
”Jangankan soal gaji dan tunjangan, hak-hak normatif yang paling dasar saja tidak didapatkan dan terjadi pembedaan,” kata Laila.
Dia mencontohkan, di sejumlah daerah, hakim nonkarier perempuan bahkan sulit mendapat cuti melahirkan. Padahal, dalam aturan ketenagakerjaan hal ini jelas diatur. Untuk beribadah haji atau umrah pun, mereka tak punya cuti khusus ibadah, tetapi menggunakan hal cuti tahunan.
”Sudah gaji tidak naik, malah sekarang asuransi kesehatan juga diturunkan nilainya. Belum lagi soal tempat tinggal. Banyak hakim ad hoc yang berasal dari luar daerah dan harus mengontrak rumah. Sebagian bahkan tinggal terpisah dari keluarga. Kami merasa diabaikan,” katanya.
Ada lagi perbedaan lain yang dinilai diskriminatif. Misalnya, pajak penghasilan yang ditanggung sendiri dan tidak ditanggung negara. ”Masih banyak hal lain yang menunjukkan fakta satu pengadilan beda kesejahteraan,” ujar Laila.
Perihal perlakuan berbeda ini, B, salah seorang hakim ad hoc di PN Makassar, menyebut perbedaan gaji yang jomplang dan signifikan walau sama-sama pengadil.
Sebagai contoh, gaji hakim ad hoc HAM Rp 24 juta, hakim tipikor sekitar Rp 20 juta, dan hakim perkara hubungan industrial sekitar Rp 17 juta.
Sementara itu, hakim karier bergaji paling rendah Rp 40 juta. Bahkan, yang baru lulus dan terangkat pun sudah bergaji tinggi. Sebagian hakim bahkan bergaji sampai Rp 100 juta.
Di satu sisi untuk hakim ad hoc, mereka dituntut berpengalaman. Hal ini dinilai tidak menghargai pengalaman hakim ad hoc.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/06/9cc7e7e280068fc8de1f68f8584f3730-20260106_H01_ADI_Hakim_Ad_Hoc_mumed.jpg)
Pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar, menyatakan dukungan terhadap aksi para hakim ad hoc ini. Menurut dia, dengan pekerjaan dan tanggung jawab yang sama besarnya, tak elok jika pemerintah mengabaikan hakim ad hoc.
”Hakim ad hoc itu ada agar hakim punya perspektif yang lebih luas dan mendalam dalam membuat putusan. Mereka juga bisa memberi jawaban terhadap putusan hakim selama ini. Tugas dan tanggung jawab mereka juga cukup berat dan pemerintah tak boleh abai pada mereka,” katanya.
Dia khawatir, ada unsur kesengajaan dalam soal ketimpangan antara hakim karier dan nonkarier ini. ”Jika kondisinya seperti ini, lama-lama orang tak kagi berminat menjadi hakim nonkarier. Jangan-jangan ini kesengajaan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/08/09a5d2863242d8ae77d1a77a3f4cafc2-1000232470.jpg)
Dia mengatakan, salah satu alasan kenaikan gaji hakim karier agar mereka bisa memberi putusan adil tanpa sogokan. ”Perbedaan gaji dan fasilitas yang jomplang ini jangan sampai menjadi pintu masuk bagi hakim ad hoc untuk membuat putusan tak adil,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah mendengarkan tuntutan para hakim ad hoc dan memperlakukan mereka setara dan adil dengan hakim karier. ”Jangan ada diskriminasi dan pembedaan perlakuan karena mereka sama-sama pengadil,” ujar Aminuddin.
Walau sama-sama pengadil, kini hakim ad hoc juga menuntut keadilan. ”Kami berpegang pada prinsip fiat justitia ruat caelum, keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Namun, keadilan juga harus adil bagi semua, termasuk bagi hakim ad hoc,” kata Laila.
Penulis:
Reny Sri AyuEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto