Satu hal yang bisa ditarik dari kasus Hakim Muhammad Arif Nuryanta adalah bahwa gaji rendah bukan faktor penyebab hakim terjerat kasus korupsi.
15 Apr 2025 18:45 WIB · Opini
Kejaksaan Agung kembali membuat gebrakan dengan menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap untuk pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Arif Nuryanta diduga menjadi pengatur perkara dalam vonis lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Arif dan tiga hakim lain diduga menikmati uang Rp 60 miliar yang diberikan ketiga korporasi sebagai imbalan atas putusan lepas yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana.
Ketiga hakim lain itu adalah hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakarta Pusat, yakni Djuyamto selaku hakim ketua, Agam Syarif Baharuddin selaku hakim anggota, dan Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc.
Dalam perkara suap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) ini, pengacara terdakwa serta panitera dan hakim juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dan gratifikasi dengan barang bukti senilai Rp 60 miliar.
Kasus suap ini kian menambah panjang deretan kasus yang melibatkan hakim dalam perkara kasus korupsi.
Tahun lalu, tim Kejaksaan Agung juga menangkap mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti. Penyidik Kejaksaan Agung mengamankan uang senilai Rp 21 miliar dari penggeledahan di rumah tersangka.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik selaku hakim ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota—lebih dulu ditangkap untuk kasus yang sama. Turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengacara Tannur, Lisa Rahmat.
Ketiga hakim dan pengacara itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung juga menyita uang Rp 23,2 miliar sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.
Pengembangan kasus ini juga menjerat tersangka lain, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), M Zarof Ricar. Dari penggeledahan di rumah Ricar, penyidik menyita uang lebih kurang Rp 920 miliar, ditambah emas batangan 51 kilogram. Pengungkapan kasus ini mengentak publik dan membuka tabir penegakan hukum yang dipenuhi jejaring mafia dalam upaya mencari keadilan.
Ironisnya, beberapa kasus ini mengemuka justru setelah gaji hakim baru saja dinaikkan.
Jerome Frank, tokoh aliran legal realism, bahkan mengungkapkan, putusan hakim tergantung pada ”sarapan pagi”-nya. Artinya, keputusan hakim terkadang dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu, seperti keadaan pribadi dan psikologis, termasuk kondisi emosional dan suasana hati mereka.
Suap akan mampu memengaruhi sikap kepribadian hakim dan tentu akan berdampak pada putusan yang dijatuhkan. Hal ini terkadang menyebabkan keadilan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Bahkan, hal itu bisa berujung pada putusan yang menyebabkan tujuan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum tak tercapai dalam penegakan hukum.
Satu hal yang bisa ditarik dari kasus hakim yang ditangkap dan menjadi tersangka kasus suap adalah bahwa gaji rendah bukan faktor penyebab hakim terjerat kasus korupsi.
Kasus korupsi terjadi disebabkan oleh beberapa hal, seperti keserakahan (greed) dan kesempatan (opportunity).
Dengan posisi sebagai wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan, hakim yang tak berintegritas memiliki kesempatan besar untuk menyelewengkan jabatan dan putusannya dengan para pihak yang beperkara.
Faktor lain adalah kebutuhan (need), seperti gaya hidup hedonisme dan expose. Dalam hal ini, muncul anggapan praktik korupsi adalah hal biasa. Anggapan bahwa manfaat dari perbuatan korupsi lebih menguntungkan dibandingkan hukuman yang didapatkan mendorong orang terus melakukan korupsi.
Edi Abdullah, Pengamat Politik, Hukum, dan Demokrasi pada Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI; Penyuluh Antikorupsi LAN RI
Penulis:
Edi AbdullahEditor:
Sri Hartati Samhadi, Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti