Hakim MK Anwar Usman Jatuh Sakit, Sidang Sengketa Hasil Pilkada Berubah

Salah satu hakim MK, Anwar Usman, sakit. Hal ini membuat jadwal sidang sengketa hasil pilkada Panel 3 yang Anwar menjadi anggotanya terpaksa ditunda.

08 Jan 2025 09:06 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Pada sidang perdana sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada, Rabu (8/1/2024), salah satu hakim konstitusi Anwar Usman jatuh sakit. Hal ini membuat salah satu panel hakim, yaitu panel 3, harus menunda persidangan mengingat sidang harus dilakukan oleh tiga hakim secara lengkap.

Untuk diketahui, dalam menangani perkara sengketa pilkada, MK membagi sembilan hakimnya dalam tiga panel. Panel I dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan hakim anggota Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. Panel II dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, sementara panel III dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

”Pagi hari ini, semua panel sedianya sidang pukul 08.00 WIB. Tetapi, untuk panel 3 terpaksa di-reschedule karena kondisi Pak Anwar yang kemarin jatuh, kemudian harus diopname. Posisi masih di rumah sakit,” kata Enny Nurbaningsih, Rabu.

Enny menjelaskan, saat menangani sidang sengketa pilkada, pemeriksaan harus dilakukan dengan tiga hakim dalam formasi penuh. Sidang tidak boleh dilakukan hanya dengan dua hakim atau dilakukan dengan salah satu hakimnya bersidang melalui Zoom. ”Enggak boleh Zoom, harus lengkap tiga hakim,” tegas Enny.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Oleh karena itu, agar tetap bersidang, Panel 3 akan dibantu oleh hakim dari panel yang lain secara berselang-seling dan bergantian sampai Anwar pulih dan bisa mengikuti sidang. Dengan demikian, panel 3 terpaksa akan memulai sidang pada pukul 13.00 WIB dan 19.00 WIB.

Saat ini, kondisi hakim konstitusi Anwar Usman masih diobservasi oleh tim dokter. Diharapkan, Anwar bisa segera pulih sehingga bisa bersidang seperti biasa.

Tenggat 45 hari kerja

Meskipun demikian, MK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh perkara sengketa pilkada dalam waktu 45 hari kerja. ”Hanya saja, sidangnya ada yang sampai malam karena dimulainya pukul 19.00 WIB. Insya Allah bisa ter-cover sesuai dengan hukum acara,” ujar Enny.

Adapun MK akan menangani 47 perkara pada Rabu ini. Panel 1 akan menangani 15 perkara sengketa kabupaten dan kota, Panel II menangani 18 perkara, termasuk di antaranya sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur, dan Panel III akan memeriksa 14 perkara. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh para paslon dan kuasa hukumnya.

Hakim konstitusi Anwar Usman menghirup pelega saluran pernafasan saat digelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Mahkamah Konstitusi mulai meneggelar rangkaian persidangan PHPU Pemilihan Legislatif. Banyaknya pihak yang mengajukan PHPU dalam pemilihan legislatif Pemilu 2024, MK menggelar 3 panel persidangan kasus PHPU tersebut. Pada hari pertama PHPU Pileg ini ketiga panel sidang mengangani 79 perkara pelaporan PHPU. Total jumlah pelaporan PHPU Pemilihan Legislatif Pemilu 2024 ini sebanyak 297 perkara yang diterima oleh MK. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 29-4-2024

Sidang akan berlanjut pada Kamis (9/1) dengan 46 perkara, Jumat (10/1) dengan 38 perkara, dan seterusnya. Adapun MK telah meregister 309 perkara permohonan sengketa pilkada yang akan ditangani selama 45 hari kerja sesuai dengan amanat UU Pilkada.

Harapan sejumlah pihak

Sebelumnya, sejumlah harapan disampaikan berbagai kalangan kepada hakim MK selama menangani perkara sengketa hasil pilkada.

Donal Fariz, advokat dari Visi Law Office, misalnya, berharap MK tetap menjaga quality control (kendali mutu) dalam pemeriksaan berkas dan dokumen persidangan. Dengan demikian, meskipun sengketa pilkada termasuk speedy trial atau peradilan yang cepat karena harus diselesaikan dalam waktu 45 hari kerja, hal tersebut tidak berakibat pada berkurangnya kualitas penanganan perkara di setiap permohonan sengketa.

Donal juga berharap, dengan melihat jumlah perkara serta representasi provinsi, kabupaten, dan kota yang menyebar di seluruh Indonesia, MK dapat menemukan fenomena atau gejala kecurangan yang terjadi.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK. Salah satu hal yang banyak mendapat sorotan dalam RUU MK yaitu soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun.Kompas/Heru Sri Kumoro29-08-2020

Adapun advokat dari Integrity Law Firm, Muhamad Raziv Barokah, sepakat apabila MK menegakkan hukum acara yang ada, termasuk mengenai syarat selisih suara (Pasal 158 UU Pilkada).

Apabila permohonan tidak memenuhi syarat selisih suara dan tidak ada alasan untuk memeriksa lebih lanjut, tidak masalah jika permohonan diputus tidak diterima. Namun, untuk perkara yang memiliki persoalan substantif, MK diharapkan memberi kesempatan bagi pemohon sengketa untuk membuktikan dalilnya.

Harapan pada hakim MK juga datang dari DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mohammad Toha, mengatakan, MK harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Berbagai strategi mesti dilakukan agar para pihak yang mengajukan sengketa ataupun pihak terkait mendapatkan keadilan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Mohammad Toha.

Salah satunya adalah tidak menunjuk hakim menangani perkara yang melibatkan keluarga ataupun saudara yang saat ini menjadi calon kepala daerah. Hakim Konstitusi juga diminta tidak menangani perkara dari daerah asal.

Ia juga mengingatkan MK untuk bekerja profesional dalam menangani perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Para hakim dituntut menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Hakim konstitusi harus mampu menghindar dari berbagai godaan dan tekanan dalam memutus perkara.

”Disitulah integritas para hakim konstitusi diuji. Masyarakat berharap banyak kepada MK. Mereka ingin mendapatkan keadilan dari MK karena menjadi harapan terakhir bagi para kandidat yang merasa dicurangi,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .