UJI KONSTITUSIONALITAS

Hakim MK: Apa Kabar Revisi UU Peradilan Militer?

Revisi UU Peradilan Militer yang tanpa kabar sejak diamanatkan oleh UU TNI tahun 2004 jadi sorotan hakim MK. MK ingin tahu politik hukum DPR dan Pemerintah soal ini.

25 Feb 2026 19:37 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mempertanyakan arah politik hukum pembentuk undang-undang terkait amanat reformasi peradilan militer yang hingga kini dinilai masih ”menggantung”.

Hal ini mengemuka dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/2/2026).  

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti belum terealisasinya ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Ketentuan tersebut selama ini tertahan oleh Pasal 74 UU yang sama, yang menyatakan bahwa aturan tersebut baru berlaku saat undang-undang peradilan militer yang baru diberlakukan.  

Ekspresi hakim konstitusi Arsul Sani setelah sesi pembacaan salah satu amar putusan terhadap gugatan caleg dari Partai Persatuan Pembangunan dalam sidang putusan sela Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Legislatif (PHPU Pileg) hari kedua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Arsul Sani merupakan mantan anggota DPR RI dari fraksi PPP. Di hari kedua sidang putusan sela PHPU Pileg 2024 ini untuk menentukan 52 kasus yang didaftarkan PHPU Pileg untuk tahap selanjutnya. Di hari sebelumnya, MK juga menggelar sidang putusan sela terhadap 155 kasus PHPU Pileg ini. Sebanyak 207 kasus dari 297 kasus pengajuan PHPU Pileg 2024 diputuskan berhenti prosesnya, karena tidak terpenuhinya syarat lampiran bukti yang memenuhi syarat. Hanya 90 kasus PHPU Pileg 2024 yang pada akhirnya bisa diproses ke tahap pembuktian selanjutnya. PPP menjadi salah satu parpol yang terdampak dan gagal masuk dalam parlemen karena pangajuan PHPU mereka ditolak MK. Momentum ini menjadi sejarah pertama kalinya PPP tidak melenggang ke parlemen dari perolehan suara Pemilu. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 22-5-2024

”Barangkali Pak Abdullah (kuasa DPR), kami mohon juga kepada kuasa Presiden, bagaimana tindak lanjut atau arah dari politik hukum yang sudah diletakkan di Pasal 65 UU TNI itu? Semangatnya sudah ada untuk membelah yurisdiksi, tetapi belum terlaksana sehingga menjadi status quo,” ujar Arsul dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Agenda sidang mendengarkan keterangan DPR yang diwakili oleh Abdullah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.  

Arsul juga menanyakan mengapa saat pembentuk undang-undang merevisi UU TNI pada 2024, isu krusial mengenai Pasal 65 dan Pasal 74 ini justru tidak disentuh. Ia ingat DPR periode 2004-2009 pernah membahas dua pasal ini, tetapi ketika itu belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Setelah itu, kedua pasal ini seperti terlupakan.

”Mahkamah tentu akan berterima kasih kalau kemudian disampaikan juga rencana untuk merealisasi (pasal) ini (akan) seperti apa kira-kira politik hukumnya. Artinya, apakah ini memang akan dilaksanakan, diartikulasikan dalam bentuk perubahan UU Peradilan Militer atau malah akan diakhiri. Jadi, supaya tidak nggantung gitu lo. Pasal 64 dan Pasal 74 itu mau diapakan gitu lo,” tanya Arsul.

Hakim konstitusi Adies Kadir (kiri) bersama hakim konstitusi lainnya mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/2/2026). Pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK oleh DPR masih menuai polemik hingga kini. 

Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Arsul juga mempertanyakan hal yang sama kepada pemerintah. Sebab, ia sempat membaca hasil rekomendasi Tim Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada periode kedua pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo yang menyinggung tentang persoalan serupa.   

”Ini kami mohonkan juga kepada Presiden, ya, agar bisa disampaikan ke Mahkamah sehingga Mahkamah bisa lebih utuh memahami arah yang hendak dituju oleh pembentuk undang-undang ke depan terkait dengan yang saat ini dimohonkan dalam perkara ini,” kata Arsul. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta penjelasan mendalam mengenai latar belakang perumusan kedua pasal tersebut serta alasan revisi UU TNI tahun 2024 sama sekali tidak menyinggung isu peradilan militer. Enny juga menanyakan sejauh mana progres Rancangan UU Peradilan Militer yang dikabarkan sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Enny Nurbaningsih berdiskusi di sela-sela memimpin sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/7/2025). Agenda sidang adalah mendendengarkan keterangan saksi ahli. MK diminta memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah ketentuan di dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dapat menjamin para penyanyi dan pelaku pertunjukan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang adil. Kompas/Hendra A Setyawan

Menanggapi pertanyaan tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdullah mengatakan, pihaknya akan menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam jawaban tertulis.

Kekosongan hukum

Dalam keterangan DPR terkait uji materi UU Peradilan Militer, Abdullah mengatakan, pembaruan UU Peradilan Militer sebaiknya dilakukan melalui mekanisme legislative review di parlemen ketimbang melalui uji materi atau judicial review di MK. Langkah ini dinilai lebih tepat mengingat kompleksitas substansi dan struktur hukum yang memerlukan kajian mendalam dan menyeluruh.  

Dari aspek substansi hukum, materi UU Peradilan Militer perlu disesuaikan dengan undang-undang lain, seperti KUHP militer, UU yang mengatur pertahanan keamanan negara, UU Peradilan Tata Usaha Negara dan UU hukum disiplin militer. Dari sisi struktur hukum, Abdullah, mengatakan, perlu membangun sistem peradilan militer yang lebih independen, terbebas dari intervensi kekuasaan lain, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law yang merupakan prasyarat mendasar terjaminnya perlindungan HAM.  

”Bahwa kondisi saat ini dengan menghilangkan kewenangan peradilan militer dalam menyelesaikan perkara pidana oleh prajurit TNI justru berpotensi menyebabkan adanya suatu kekosongan hukum mengingat hingga saat ini peradilan umum belum berfungsi dalam menyelesaikan perkara pidana oleh prajurit TNI,” kata Abdullah.

Anggota Komisi III DPR Abdullah membacakan keterangan DPR secara daring saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari DPR. DPR menyatakan peradilan militer tidaklah tepat jika dikatakan menjadi ruang impunitas bagi anggota TNI, sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Terkait dengan hal tersebut, DPR membuka ruang bagi para pemohon untuk menyampaikan aspirasi ke DPR sebagai landasan pelaksanaan legislative review terhadap ketentuan yang ada di UU Peradilan Militer secara komprehensif.  

Perkara ini bermula dari uji materi terhadap sejumlah pasal di dalam UU Peradilan Militer oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny merupakan ibu dari almarhum Michael Histon Sitanggang (15) yang menjadi korban penganiayaan sehingga menyebabkan kematian oleh Sertu Reza Pahlewi pada 24 Mei 2024.

Ketika itu, Reza sedang mengamankan tawuran di lintasan rel kereta api perbatasan Kelurahan Tegal Sari Mandala, Medan. Atas perbuatannya, Pengadilan Militer I-01 Medan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan serta menghukum pembayaran restitusi senilai Rp 12,7 juta.  

Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Abdul Halim (dua kanan) bertanya kepada Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) asal Nias, dalam sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (3/10/2024). Oditur menuntut majelis hakim menghukum Serda Adan dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana, penipuan, dan penyembunyian kematian Iwan.

Sementara itu, Eva Meliani merupakan anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama tiga anggota keluarganya (istri, anak dan cucu) yang diduga akibat pembunuhan berencana dengan pembakaran karena aktivitas jurnalistik yang dilakukannya. Rico memberitakan bisnis perjudian yang dimiliki atau dikelola oleh seorang prajurit TNI.  

Pemohon mendalilkan bahwa peradilan militer telah menjadi sarana impunitas prajurit sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Sejumlah norma di dalam UU Peradilan Militer tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum di dalam penegakan hukum.

Para termohon menyimak keterangan DPR saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari DPR. DPR menyatakan peradilan militer tidaklah tepat jika dikatakan menjadi ruang impunitas bagi anggota TNI, sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

MK masih akan melanjutkan persidangan ini dengan mendengarkan keterangan dari Panglima TNI pada 12 Maret 2026. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, MK menerima permohonan dari Panglima TNI yang mengajukan sebagai pihak terkait dalam perkara ini.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase