Revisi UU Peradilan Militer yang tanpa kabar sejak diamanatkan oleh UU TNI tahun 2004 jadi sorotan hakim MK. MK ingin tahu politik hukum DPR dan Pemerintah soal ini.
25 Feb 2026 19:37 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mempertanyakan arah politik hukum pembentuk undang-undang terkait amanat reformasi peradilan militer yang hingga kini dinilai masih ”menggantung”.
Hal ini mengemuka dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti belum terealisasinya ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Ketentuan tersebut selama ini tertahan oleh Pasal 74 UU yang sama, yang menyatakan bahwa aturan tersebut baru berlaku saat undang-undang peradilan militer yang baru diberlakukan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/01/77c0105d9f5684db1fc1252ef8ec151d-cropped_image.jpg)
”Barangkali Pak Abdullah (kuasa DPR), kami mohon juga kepada kuasa Presiden, bagaimana tindak lanjut atau arah dari politik hukum yang sudah diletakkan di Pasal 65 UU TNI itu? Semangatnya sudah ada untuk membelah yurisdiksi, tetapi belum terlaksana sehingga menjadi status quo,” ujar Arsul dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Agenda sidang mendengarkan keterangan DPR yang diwakili oleh Abdullah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Arsul juga menanyakan mengapa saat pembentuk undang-undang merevisi UU TNI pada 2024, isu krusial mengenai Pasal 65 dan Pasal 74 ini justru tidak disentuh. Ia ingat DPR periode 2004-2009 pernah membahas dua pasal ini, tetapi ketika itu belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Setelah itu, kedua pasal ini seperti terlupakan.
”Mahkamah tentu akan berterima kasih kalau kemudian disampaikan juga rencana untuk merealisasi (pasal) ini (akan) seperti apa kira-kira politik hukumnya. Artinya, apakah ini memang akan dilaksanakan, diartikulasikan dalam bentuk perubahan UU Peradilan Militer atau malah akan diakhiri. Jadi, supaya tidak nggantung gitu lo. Pasal 64 dan Pasal 74 itu mau diapakan gitu lo,” tanya Arsul.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/02/23/646a22eb-3204-4804-ba58-763239e8c959.jpg)
Arsul juga mempertanyakan hal yang sama kepada pemerintah. Sebab, ia sempat membaca hasil rekomendasi Tim Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada periode kedua pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo yang menyinggung tentang persoalan serupa.
”Ini kami mohonkan juga kepada Presiden, ya, agar bisa disampaikan ke Mahkamah sehingga Mahkamah bisa lebih utuh memahami arah yang hendak dituju oleh pembentuk undang-undang ke depan terkait dengan yang saat ini dimohonkan dalam perkara ini,” kata Arsul.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta penjelasan mendalam mengenai latar belakang perumusan kedua pasal tersebut serta alasan revisi UU TNI tahun 2024 sama sekali tidak menyinggung isu peradilan militer. Enny juga menanyakan sejauh mana progres Rancangan UU Peradilan Militer yang dikabarkan sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/31/56715f02-8912-4474-8ee2-443e7e1dd7c9_jpg.jpg)
Menanggapi pertanyaan tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdullah mengatakan, pihaknya akan menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam jawaban tertulis.
Dalam keterangan DPR terkait uji materi UU Peradilan Militer, Abdullah mengatakan, pembaruan UU Peradilan Militer sebaiknya dilakukan melalui mekanisme legislative review di parlemen ketimbang melalui uji materi atau judicial review di MK. Langkah ini dinilai lebih tepat mengingat kompleksitas substansi dan struktur hukum yang memerlukan kajian mendalam dan menyeluruh.
Dari aspek substansi hukum, materi UU Peradilan Militer perlu disesuaikan dengan undang-undang lain, seperti KUHP militer, UU yang mengatur pertahanan keamanan negara, UU Peradilan Tata Usaha Negara dan UU hukum disiplin militer. Dari sisi struktur hukum, Abdullah, mengatakan, perlu membangun sistem peradilan militer yang lebih independen, terbebas dari intervensi kekuasaan lain, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law yang merupakan prasyarat mendasar terjaminnya perlindungan HAM.
”Bahwa kondisi saat ini dengan menghilangkan kewenangan peradilan militer dalam menyelesaikan perkara pidana oleh prajurit TNI justru berpotensi menyebabkan adanya suatu kekosongan hukum mengingat hingga saat ini peradilan umum belum berfungsi dalam menyelesaikan perkara pidana oleh prajurit TNI,” kata Abdullah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/02/25/5a31a342-dd00-4acb-990c-e2bf4497ef09_jpg.jpg)
Terkait dengan hal tersebut, DPR membuka ruang bagi para pemohon untuk menyampaikan aspirasi ke DPR sebagai landasan pelaksanaan legislative review terhadap ketentuan yang ada di UU Peradilan Militer secara komprehensif.
Perkara ini bermula dari uji materi terhadap sejumlah pasal di dalam UU Peradilan Militer oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny merupakan ibu dari almarhum Michael Histon Sitanggang (15) yang menjadi korban penganiayaan sehingga menyebabkan kematian oleh Sertu Reza Pahlewi pada 24 Mei 2024.
Ketika itu, Reza sedang mengamankan tawuran di lintasan rel kereta api perbatasan Kelurahan Tegal Sari Mandala, Medan. Atas perbuatannya, Pengadilan Militer I-01 Medan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan serta menghukum pembayaran restitusi senilai Rp 12,7 juta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/03/9189df42-3272-4a6b-bc2f-8377a9140ddb_jpg.jpg)
Sementara itu, Eva Meliani merupakan anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama tiga anggota keluarganya (istri, anak dan cucu) yang diduga akibat pembunuhan berencana dengan pembakaran karena aktivitas jurnalistik yang dilakukannya. Rico memberitakan bisnis perjudian yang dimiliki atau dikelola oleh seorang prajurit TNI.
Pemohon mendalilkan bahwa peradilan militer telah menjadi sarana impunitas prajurit sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Sejumlah norma di dalam UU Peradilan Militer tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum di dalam penegakan hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/02/25/1699388b-2777-4b90-8bba-7d1a5d20dbc8_jpg.jpg)
MK masih akan melanjutkan persidangan ini dengan mendengarkan keterangan dari Panglima TNI pada 12 Maret 2026. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, MK menerima permohonan dari Panglima TNI yang mengajukan sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase