Harvey Moeis divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, meski dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun.
23 Des 2024 16:44 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2012-2022, divonis 6,5 tahun penjara dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun tersebut. Meski terbukti bersalah, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan pertimbangan Harvey Moeis tidak berperan dalam pengambilan keputusan karena hanya menjadi penghubung PT Refined Bangka Tin dengan PT Timah Tbk.
Vonis terhadap Harvey Moeis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto dengan didampingi Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono sebagai hakim anggota. Pada sidang tersebut, majelis hakim sekaligus membacakan vonis bagi terdakwa Suparta dan Reza.
Harvey dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
”Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” kata Eko Ariyanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/23/a449e618b5f848951507915ae0459926-IMG_20241223_155006.jpg)
Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar, yang jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum berupa pidana 12 tahun penjara dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan Harvey. Sementara perkara itu terjadi karena baik PT Timah Tbk maupun perusahaan smelter timah swasta berusaha untuk meningkatkan produksinya.
Dalam perkara itu, Harvey dinilai hanya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin. Harvey tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan tersebut, baik sebagai komisaris, direktur, maupun pemegang saham.
Harvey beralasan hanya bermaksud membantu Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, yaitu Suparta, karena Harvey memiliki usaha tambang batubara di Kalimantan. ”Karena bukan pengurus PT Refined Bangka Tin, maka terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama peleburan timah PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin dan terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada di PT Refined Bangka Tin dan PT Timah Tbk,” kata hakim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/23/51ccf23f-ece7-46cd-b111-9be9764eb149_jpg.jpg)
Berdasarkan keadaan tersebut, lanjut hakim, Harvey dinilai tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin ataupun dengan perusahaan smelter lain yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk. Di sisi lain, hakim menilai, PT Timah Tbk ataupun PT Refined Bangka Tin bukan petambang ilegal karena keduanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
”Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” kata Ketua Majelis Hakim.
Meski pidana penjara yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim sepenuhnya sependapat dengan tuntutan jaksa untuk merampas bagi negara seluruh aset Harvey yang telah disita sebagaimana tertera dalam surat tuntutan.
Tuntutan jaksa penuntut umum berupa pidana 12 tahun penjara dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan Harvey.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Harvey Moeis menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
Suparta juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun atau jika tidak membayar maka harta benda yang bersangkutan disita dan dilelang. ”Jika tidak cukup, maka terdakwa dihukum enam tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim.
Vonis bagi Suparta tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Suparta dihukum 14 tahun penjara.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/10/07b2348b-0585-4f93-bed8-c709a03f3570_jpg.jpg)
Adapun terhadap Reza selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Reza dengan 8 tahun penjara.
Perkara dugaan korupsi tata niaga timah itu menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang relatif besar, hingga Rp 300 triliun. Nilai kerugian negara itu dihitung berdasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian itu mencakup tiga aspek, yaitu kerugian lingkungan ekologis senilai Rp 183,7 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 75,47 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp 11,88 triliun.
Tak hanya itu. Kerugian lainnya juga termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Dari hasil analisis citra satelit, luas tambang timah di wilayah IUP tambang PT Timah Tbk dari tahun 2015-2022 mencapai 349.653 hektar. Dari luasan itu, luas galian tambang adalah 170.363 hektar. Lubang galian itu berada di kawasan hutan seluas 75.345 hektar dan kawasan nonhutan 95.017 hektar. Dari total lubang galian 170.363 hektar, lubang galian yang memiliki IUP hanya 88.900 hektar, dan sisanya 81.462 hektar tidak memiliki IUP (non-IUP).
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita Yossihara