Hakim Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Komisi III DPR: Tamparan bagi Kejaksaan

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis harus jadi pelajaran bagi hakim-hakim lain. Ini juga menjadi tamparan bagi Kejaksaan Agung.

13 Feb 2025 17:27 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Putusan ini dinilai telah menjawab rasa keadilan masyarakat. Namun, ini juga menjadi tamparan bagi Kejaksaan Agung yang semula hanya menuntut Harvey Moeis selama 12 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis. Hukuman itu tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tetapi juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/2/2025), mengatakan, ada beberapa hal penting yang perlu disoroti dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia menilai putusan ini merupakan tamparan bagi kejaksaan. 

”Ini tamparan bagi kejaksaan karena kasusnya dihukum 20 tahun, padahal tuntutannya hanya 12 tahun, kalau tidak salah. Artinya, lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim, ketimbang tuntutan jaksa,” ujar Rudianto.

Quote

Sebelumnya, masyarakat ramai membandingkan kasus korupsi dengan kasus pencurian ayam. Ini sindiran yang keras dari masyarakat pencari keadilan, masyarakat Indonesia, yang menganggap ini dagelan-dagelan saja.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, mengenakan baju tahanan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Harvey ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal itu, lanjut Rudianto, menunjukkan ada sesuatu yang perlu dievaluasi dalam tuntutan jaksa. Ia juga menilai, putusan pengadilan tingkat banding ini perlu menjadi koreksi bagi hakim-hakim yang memutus perkara Harvey Moeis di tingkat pertama. 

”Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya, masih ada hakim yang progresif yang ada pada Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujarnya.

Ia kemudian mengkritik disparitas dalam penanganan kasus hukum di Indonesia, mengingat sebelumnya masyarakat ramai membandingkan kasus korupsi dengan kasus pencurian ayam. ”Ini sindiran yang keras dari masyarakat pencari keadilan, masyarakat Indonesia, yang menganggap ini dagelan-dagelan saja. Kira-kira begitu,” ucapnya.

Rudianto mengapresiasi keberanian dan sikap tegas hakim-hakim yang memutuskan perkara Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ini berarti hakim-hakim tersebut telah memahami pesan yang kerap dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa koruptor merupakan musuh negara dan harus ditindak tegas.

”Kalau Presiden bicara sebagai kepala negara, di dalamnya ada legislatif, ada yudikatif. Sehingga ketika Presiden sudah bicara seperti itu, harusnya ditafsir oleh hakim-hakim yang menangani kasus tipikor untuk hati-hati, jangan memutus perkara yang bisa dicibir oleh masyarakat, yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kira-kira begitu,” tuturnya.

Ketua Steering Committee Yahya Zaini (duduk) dan Ketua Penyelenggara Soedeson Tandra saat hadiri konferensi pers Rakernas dan HUT ke-65 MKGR di Grha Beta MKGR, Jakarta, Rabu (15/1/2025). MKGR merupakan salah satu ormas tertua yang menjadi sayap dan pendiri Partai Golkar. Dalam acara HUT ini akan dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dimana Partai Golkar menjadi penyokong utama Gibran sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 lalu. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 15-1-2025

Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, pun mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sudah memperberat hukuman Harvey Moeis. ”Dan kami berharap hukuman ini harus dipertahankan di MA (Mahkamah Agung). Karena ini menjawab rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Tak cukup diperberat masa hukumannya, menurut Tandra, uang pengganti Harvey Moeis seharusnya juga bisa didorong lebih besar. Bahkan, ia menilai pelaku dalam kasus korupsi pengelolaan timah ini seharusnya dimiskinkan.

”Prinsipnya, kami minta miskinkan mereka, ya. Itu aja, agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” ujar Tandra.

Selain itu, lanjutnya, auktor intelektualis di balik kasus korupsi pengelolaan timah juga harus segera diungkap dan diusut. ”Dan, kami minta jangan itu-itu saja, mana auktor intelektualisnya? Auktor intelektualis di belakang Harvey Moeis itu mana? Kejar dan harus juga dihukum seberat-beratnya,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono