Sederet pertimbangan disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai dasar tidak terbuktinya Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Apa saja?
25 Jul 2025 16:13 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku. Atas dasar itu, Hasto bebas dari jeratan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, hakim tengah membacakan pertimbangan untuk dugaan suap.
”Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” ujar anggota majelis hakim Sunoto, saat membacakan pertimbangan, Jumat (25/7/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum dari KPK gagal membuktikan adanya unsur kesengajaan dari Hasto untuk merintangi proses hukum yang sedang berjalan. Hakim menyatakan Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiil yang pembuktiannya menuntut adanya akibat konkret berupa terhambatnya atau gagalnya penyidikan.
”Dalam perkara ini tidak ada bukti gagalnya penyidikan karena penyidikan masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” kata hakim Rios.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/25/0846647d1bbf2e2c5e1c781ead84a6ac-20250725ronF.jpg)
Majelis hakim mematahkan satu per satu tudingan utama jaksa dalam dakwaan perintangan penyidikan. Terkait perintah menenggelamkan ponsel, hakim menemukan fakta bahwa perintah tersebut tidak datang dari Hasto dan merujuk pada ritual internal partai. Fakta paling krusial, ponsel yang dituduh dihilangkan tersebut masih ada dan dapat disita KPK.
”Fakta obyektif menunjukkan handphone milik saksi Sri Hastomo masih ada dalam penyitaan KPK sehingga tidak ada tuduhan menghilangkan alat bukti,” ujar hakim.
Dalam perkara ini tidak ada bukti gagalnya penyidikan karena penyidikan masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Begitu pula dengan tuduhan menyembunyikan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Hakim merujuk pada kesaksian penyidik KPK yang bertugas saat itu yang menyatakan tidak melihat keberadaan Hasto ataupun kendaraannya di lokasi tersebut.
Secara yuridis, hakim juga menyoroti persoalan waktu dalam dakwaan jaksa. Perbuatan yang dituduhkan terjadi pada 8 Januari 2020, sedangkan status tersangka untuk Harun Masiku baru ditetapkan pada 9 Januari 2020. Menurut hakim, proses pada 8 Januari masih berstatus penyelidikan, bukan penyidikan, yang tidak termasuk dalam lingkup Pasal 21 UU Tipikor.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa semua tindakan Hasto terkait proses PAW didasarkan pada keputusan rapat pleno DPP PDI-P, bukan inisiatif pribadi. Hal ini, ditambah sikap kooperatif Hasto selama proses hukum, dinilai tidak konsisten dengan tuduhan adanya kesengajaan untuk menghalangi proses hukum.
Dengan putusan ini, Hasto Kristiyanto terlepas dari jerat hukum dakwaan perintangan penyidikan. Saat ini, majelis hakim melanjutkan pembacaan perimbangan untuk dakwaan terkait dugaan suap.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati